• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Sabtu, 20 April 2024

Kota Bogor

Bahtsul Masail Seputar Hewan Kurban Meriahkan Lailatul Ijtima MWCNU Bogsel 

Bahtsul Masail Seputar Hewan Kurban Meriahkan Lailatul Ijtima MWCNU Bogsel 
Bathsul Masail Seputar Hewan Kurban Meriahkan Lailatul Ijtima MWCNU Bogsel. (Foto: Abdul Mun'im Hasan).
Bathsul Masail Seputar Hewan Kurban Meriahkan Lailatul Ijtima MWCNU Bogsel. (Foto: Abdul Mun'im Hasan).

Bogor, NU Online Jabar
Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Bogor Selatan, Kota Bogor menggelar kegiatan Lailatul Ijtima bersamaan dengan Bathsul Masail seputar hewan qurban pada hari Jum'at (01/07) malam yang bertempat di Majelis Ta'lim Nurul Ikhwan, Kota Bogor. Rais Syuriah MWCNU Bogor Selatan, KH Baban Sholeh Sya'bana menyampaikan bahwa Lailatul Ijtima menjadi wasilah untuk para struktur Nahdliyin dapat berkomunikasi, konsolidasi, juga sebagai media problem solving. 


"Manfaatkan kegiatan Lailatul Ijtima sebagai wadah untuk menyelesaikan problem, mengevaluasi kegiatan, program mikro maupun makro, kesalingan untuk memajukan NU di Kota Bogor," tuturnya. 


Komisi Fatwa MUI Kota Bogor, KH Ahmad Rifai menyatakan pada bulan ini sudah masyhur bahwa permasalah hewan qurban harus menjadi perhatian semua. 


"Dengan kegiatan Lailatul Ijtima harapannya segala problematika kehidupan dapat terselesaikan dengan baik, terutama perihal hewan qurban pada moment Idul Adha," Terang Kiai yang aktif mengajar di Pesantren Al-Um Pagentongan Kota Bogor. 


Menurutnya, kalaulah selama ini pemahaman mayoritas kita terkait masalah orang yg berniat atau 'azam, berencana ataupun ketika ditanya, untuk apa hewan ini?  lalu dia jawab هذه أضحيتي kemudian Berakibat apakah hewan qurbannya menjadi nadzar atau wajib? maka itu akan muncul pemahaman semua hewan qurban yang dilaksanakan oleh kaum Muslimin selama ini terhukumi wajib.


"Konsekuensinya Mudhohi, tidak boleh makan daging qurban tersebut. Karena sudah dihukumi hewan qurban nadzar/wajib," tegasnya 


Ia juga menambahkan, bahwa paham ini telah berlarut-larut dan harus diselesaikan, maka untuk masalah ini marilah kita telaah apa yg telah dinyatakan oleh Al-Allamah Al-Sayid Umar Al-Bashri menyampaikan dalam kitab Hasyiyah Tuhfatul Muhtaj, dijelaskan letak status nadzar itu ialah selagi tidak bermaksud memberi kabar. Namun, jika memang bermaksud memberi kabar, misalnya seperti kalimat 'Kambing ini yang saya maksudkan untuk kurban’, maka hal semacam itu tidak dihukumi sebagai ta’yin (penentuan) melainkan berlaku sebagai jawaban saja. 


"Demikian pula dalam peristiwa yang terjadi pada seorang (awam) pada umumnya, yakni seseorang membeli kambing untuk digunakan qurban, kemudian bertemu dengan seseorang yang bertanya: Mau dipakai apa hewan ini?Lalu ia menjawab: Rencana mau saya jadikan hewan qurbanku. Maka pernyataan ini tidak termasuk Nadzar. Syekh Muhammad Assyatiri memperkuat di dalam kitabnya yakni Syarah Yaqut Nafis  juz 2 hal 794,“ jelasnya.  


Turut hadir Ketua Tanfidziyah MWCNU Bogsel KH Misbah, mengapresiasi kegiatan Lailatul Ijtima dengan bahasan Updatenya terkait hewan qurban. 


"Terima kasih atas kehadiran para Ajengan, Kiai, Alim Ulama dari Bogsel dan lainnya, sehingga acara dapat memberkahi kita semua yang hadir," tandasnya. 


Pewarta : Abdul Mun'im Hasan
Editor: Muhammad Rizqy Fauzi


Kota Bogor Terbaru