• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Selasa, 23 April 2024

Nasional

Hewan Terjangkit PMK Tidak Sah Dijadikan Kurban

Hewan Terjangkit PMK Tidak Sah Dijadikan Kurban
Hewan Terjangkit PMK Tidak Sah Dijadikan Kurban (Foto: freepik)
Hewan Terjangkit PMK Tidak Sah Dijadikan Kurban (Foto: freepik)

Jakarta, NU Online Jabar
Menjelang hari raya Idul Adha banyak orang di kalangan umat Islam yang berkecukupan menunaikan ibadah kurban yang sangat dianjurkan oleh syariat. Sebagai konsekuensinya pada momentum tersebut kebutuhan akan hewan ternak kurban, yaitu sapi, kerbau, dan kambing mengalami peningkatan signifikan.


Akan tetapi tidak semua sapi, kerbau, atau kambing dapat dijadikan hewan kurban. Hewan-hewan tersebut harus memiliki spesifikasi khusus agar absah dijadikan kurban. Salah satunya, hewan kurban harus dalam kondisi sehat. Selain itu juga hewan tersebut harus mencapai batas usia minimal yang telah ditentukan dalam kitab-kitab fikih. 


Namun akhir-akhir ini dunia peternakan di Indonesia mengalami keresahan yang tak bisa dipandang sebelah mata, yaitu kemunculan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Penyakit ini sangat rentan menular kepada hewan ternak seperti sapi, kerbau, dan kambing. Para ahli mengategorikan penyakit ini sebagai penyakit hewan menular serta bersifat akut. Beberapa wilayah di Indonesia bahkan sudah dikonfirmasi terjangkit wabah PMK, sementara beberapa wilayah lain masih dalam kategori terduga.


Melihat perkembangan wabah PMK terhadap hewan ternak, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) merilis hasil kajian perihal hukum berkurban dengan hewan ternak yang terjangkit PMK, Kamis (9/6/2022) malam. LBM PBNU memutuskan bahwa ternak yang terjangkit PMK tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban. 


“Hewan yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan menunjukkan gejala klinis–meskipun ringan–tidaklah memenuhi syarat untuk dijadikan kurban,” demikian bunyi putusan kajian LBM PBNU tentang hewan yang terjangkit PMK tertanggal, Selasa, 7 Juni 2022.


Penjelasan mengenai jawaban itu, tidak hanya dikaji secara fikih melalui kitab-kitab fikih, LBM PBNU juga sudah melakukan kajian dengan dokter hewan, menghadirkan dokter ahli pada forum Bahtsul Masail-nya pada 31 Mei 2022


Hukum berkurban itu sendiri adalah sunnah mu’akkadah dan berlaku secara kifayah bagi satu keluarga. Konsekuensinya bila salah satu anggota keluarga sudah melaksanakan kurban, maka seluruh anggota keluarga akan mendapatkan keutamaan pahala kurban. Hal ini sebagaimana dijelaskan Imam Nawawi:


“Imam Al-Syafi’i dan pengikutnya berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah mu’akkadah. Menurut para ulama dari kalangan kami, berkurban masuk dalam kategori sunnah kifayah bagi satu keluarga. Karenanya jika salah satu dari mereka telah berkurban, tercapailah kesunahan berkurban bagi mereka semua. Imam Al-Rafi’i berkata: ‘Memang satu kambing hanya bisa disembelih untuk satu orang. Akan tetapi jika salah satu pihak keluarga berkurban dengan satu kambing maka tercapailah syi’ar dan kesunahan bagi semua anggota keluarga” (Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab).
 

Dalam kajiannya, LBM PBNU membedakan antara kurban dengan sedekah. Ibadah kurban lebih afdal dari sedekah biasa karena di dalam kurban sudah terkandung dimensi sedekah di samping pula terkandung dimensi sebagai salah satu syiar Allah. Seseorang boleh bersedekah dengan apa saja yang ia mampu meski dengan kondisi tidak sempurna baik hewan maupun lainnya. Namun tidak demikian dengan ibadah kurban, tidak sembarang hewan dapat dijadikan kurban.
Berikut kriteria hewan yang dapat dijadikan kurban.


Pertama, dari segi usia. Ibnu Qasim Al-Ghazzi menyebutkan kriteria usia hewan yang sah dijadikan kurban adalah sebagai berikut:


“Hewan yang mencukupi untuk kurban adalah domba berumur 1 tahun menginjak umur 2 tahun, kambing berumur 2 tahun menginjak umur 3 tahun, unta berumur 5 tahun menginjak umur 6 tahun, serta sapi berumur 2 tahun menginjak umur 3 tahun.” (Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi, Fathu Al-Qarib Al-Mujib)


Kedua, hewan tersebut harus terbebas dari cacat. Ada beberapa cacat yang manshush (dinyatakan Nabi Muhammad saw langsung) melalui sabdanya:


“Ada 4 hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, (1) yang sebelah matanya jelas-jelas buta (Jawa: picek), (2) yang jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang kakinya jelas-jelas pincang, dan (4) yang badannya sangat kurus dan tak berlemak.” (HR. Ibnu Majah 3144).


Berdasarkan hadis ini para ulama bersepakat bahwa hewan ternak yang mengalami empat jenis cacat berat di atas tidak memadai untuk digunakan sebagai hewan kurban. Mereka juga bersepakat bahwa untuk kategori cacat ringan secara hukum tetap memadai. Berdasarkan hadis di atas pula, para ulama merumuskan sebuah kaidah khusus (dhabith) dalam menentukan kecacatan yang menyebabkan hewan ternak tidak mencukupi untuk dijadikan kurban. Syekh Ibrahim Al-Bajuri berkata:


“Kriteria yang menghimpun seluruh (aib yang menyebabkan tidak mencukupinya hewan untuk dijadikan kurban) adalah: segala aib yang dapat mengurangi daging atau bagian tubuh lainnya yang biasa dikonsumsi.” (Ibrahim Al-Bajuri, Hasyiyah Al-Bajuri ‘ala Ibni Qasim al-Ghazzi)


Berkurangnya daging yang menyebabkan hewan ternak tidak sah dikurbankan ini tidak disyaratkan harus terjadi seketika. Namun seluruh hewan ternak yang dagingnya berkurang saat itu juga (hal) atau pun memiliki potensi kuat berkurang di kemudian hari (ma’al) maka hewan tersebut tidak sah dikurbankan.


“Di antara syarat kurban juga–kecuali memang berkomitmen untuk berkurban dengan yang tidak sempurna–adalah tidak adanya aib yang dapat mengurangi daging seketika itu juga, seperti terpotongnya bagian tubuh yang cukup besar secara mutlak, atau terpotongnya bagian tubuh kecil seperti (terpotongnya) telinga, sebagaimana akan dijelaskan nanti. Serta (tidak adanya aib yang dapat mengurangi daging) di kemudian hari, maka hewan ternak tidak boleh terkena kudis–meskipun sedikit atau pun ada harapan sembuh–karena kudis bisa merusak daging, lemak, dan juga mengurangi harga (Sa’id Bin Muhammad Ba’ali al-Hadhrami, Busyra al-Karim Bisyarhi Masail at-Ta’lim).


Mengenai kelayakan berkurban menggunakan hewan ternak yang terjangkit PMK, berikut penjelasan dokter ahli:

  1. PMK adalah salah satu penyakit viral yang bersifat akut, sangat menular pada ternak (hewan berkuku belah), terutama sapi, kerbau, kambing, domba, babi, rusa, kijang, unta, dan gajah. 
  2. Gejala klinis yang ditemukan pada hewan yang terjangkit PMK terkategori ringan adalah munculnya lesi di lidah dan gusi, demam hingga suhu tubuh mencapai 40-41 derajat celcius, nafsu makan menurun, lesi pada kaki, dan beberapa gejala lainnya. Pada tahapan gejala ringan ini hewan akan mengalami penurunan berat badan kisaran 1-2 kilogram per hari tergantung perawatan dan penanganan yang dilakukan. Sementara gejala klinis kategori berat ditandai dengan lepuhan besar yang jika pecah maka akan meninggalkan luka, pincang, penurunan berat badan, penurunan produksi susu secara signifikan, bahkan bisa sampai pada kematian hewan ternak. 
  3. Daging hewan seperti sapi, kambing, domba, yang terjangkit PMK tetap aman untuk dikonsumsi, termasuk susu, atau pun organ lain yang bisa dikonsumsi. Namun, ada bagian organ tertentu seperti jeroan yang memerlukan penanganan khusus. 


Dari sini bisa disimpulkan bahwa gejala klinis hewan yang terjangkit PMK memiliki titik persamaan dengan beberapa contoh yang tersebut dalam hadis dan memenuhi kriteria ‘aib (cacat) sebagaimana dijelaskan di atas. Titik persamaan tersebut antara lain berupa penurunan berat badan pada gejala ringan, pincang, dan kematian. Dengan demikian hewan ternak yang terjangkit PMK dan bergejala klinis ringan–apalagi bergejala sedang dan berat–tidak mencukupi syarat untuk dijadikan hewan kurban


Untuk selengkapnya bisa akses dokumen berikut, https://drive.google.com/file/d/19sehE3-wLjY_EqZpE660f4wviEg04pgF/view?usp=sharing


Editor: Abdul Manap


Nasional Terbaru