Setiap amal dan perbuatan ada aturannya, dalam Islam memotong kuku pun ada aturannya. Aturan tersebut bukan untuk mempersulit atau meribetkan pengamalnya, melainkan untuk mendapatkan pahala atas apa yang dilakukannya.
Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pun demikian, Allah telah mengaturnya sedemikian rupa atas dasar syariāat Islam, mulai dari waktu, tempat, jenis-jenis hewan yang disembelih beserta umurnya dan kepada siapa daging kurban itu dibagikan, semua ini telah dijelaskan oleh para ulamaā-ulamaā fiqih terdahulu.Ā
Diantara syarat-syarat sahnya tersebut. Ketiga, syarat yang harus dipenuhi orang yang berkurban adalah hewan kurban terbebas dari aib/cacat, sehingga bisa mengurangi kesempurnaan pelaksanaan ibadah kurban.Ā
Baca Juga
Syarat Sah Kurban I
- Di dalam nash Hadits ada ada empat cacat yang disebutkan:Ā
- āAuraā (Buta sebelah) yang tampak terlihat jelas.Ā
- āArjaā (Kepincangan) yang tampak terlihat jelas.Ā
- Maridhah (Sakit) yang tampak terlihat jelas.Ā
- āAjfaā (kekurusan yang membuat sungsum hilang).Ā
Maka, Jika hewan kurban terkena salah satu atau lebih dari empat macam aib ini, maka hewan tersebut tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban, dikarenakan belum memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syariāat Islam.Ā
Dari Al-Baraā bin āAzib berkata: āRasulullah Shallallahu āAlaihi Wasallam ditanya, āApa yang harus dijauhi untuk hewan kurban?ā Beliau memberikan isyarat dengan tangannya lantas bersabda: āAda empat.ā Barraā lalu memberikan isyarat juga dengan tangannya dan berkata; āTanganku lebih pendek daripada tangan Rasulullah Shallallahu āAlaihi Wasallam:
Baca Juga
Khutbah Idul Adha Singkat Hanya 7 Menit
Ā Ų§ŁŁŲ¹ŁŲ±ŁŲ¬ŁŲ§Ų”Ł Ų§ŁŁŲØŁŁŁŁŁŁ ŲøŁŁŁŲ¹ŁŁŁŲ§ ŁŁŲ§ŁŁŲ¹ŁŁŁŲ±ŁŲ§Ų”Ł Ų§ŁŁŲØŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŲ±ŁŁŁŲ§ ŁŁŲ§ŁŁŁ
ŁŲ±ŁŁŲ¶ŁŲ©Ł Ų§ŁŁŲØŁŁŁŁŁŁ Ł
ŁŲ±ŁŲ¶ŁŁŁŲ§ ŁŁŲ§ŁŁŲ¹ŁŲ¬ŁŁŁŲ§Ų”Ł Ų§ŁŁŁŲŖŁŁ ŁŲ§Ł ŲŖŁŁŁŁŁŁĀ
"(empat perkara tersebut adalah) hewan yang jelas-jelas pincang kakinya, hewan yang jelas buta sebelah, hewan yang sakit dan hewan yang kurus tak bersumsum.ā (H.R.Malik)Ā
Dengan demikian seseorang yang akan berkurban hendaklah memilih hewan kurban yang memiliki kondisi fisik sehat, tidak dalam keadaan sakit, tidak pincang, tidak buta sebelah matanya dan tidak kurus tak bersumsum, karena alasan larangan empat kategori cacat hewan diatas adalah berkurangnya daging pada hewan kurban tersebut.Ā
Selain empat cacat diatas, sebagian ulamaā ada yang menambahkan hewan kurban yang anggota badannya ada yang terpotong, misalnya kuping, ekor atau anggota badan yang lain, tidak sah menggunakan hewan tersebut sebagai kurban. Sedangkan untuk hewan yang patah tanduknya atau hewan yang belum tumbuh atau juga tidak bertanduk maka boleh dijadikan hewan kurban, karena hal ini tidak mengurangi daging hewan kurban, sebagaimana penjelasan dalam Kitab Kifayatul Akhyar,Ā
ŁŁŲ¬Ų²Ų¦ Ł
ŁŲ³ŁŲ± Ų§ŁŁŲ±ŁŲ ŁŁŲ°Ų§ Ų§ŁŲ¬ŁŲŲ§Ų” ŁŁŁ Ų§ŁŲŖŁ ŁŁ
ŁŲ®ŁŁ ŁŁŲ§ ŁŲ±ŁŲ ŁŲ£Ł Ų°ŁŁ ŁŁŁ ŁŲ§ŁŲ¤Ų«Ų± ŁŁ Ų§ŁŁŲŁ
ŁŲ£Ų“ŲØŁ Ų§ŁŲµŁŁĀ
Cukuplah berkurban dengan hewan yang patah tanduknya, begitu juga hewan yang belum tumbuh atau tidak bertanduk, karena hal itu tidaklah berpengaruh pada daging hewan kurban, seperti halnya bulu.
Editor: Abdul Manap
Sumber: NU OnlineĀ
Terpopuler
1
H Dudu Rohman, Ketua PCNU Kota Tasikmalaya Resmi Dilantik Jadi Kakanwil Kemenag Jawa Barat
2
MTs NU Putri Buntet Bangga, Karya Gurunya Tampil di Pameran Sastra Nasional
3
Antara Kenaikan Gaji DPR, Peran DPRD, dan Program Makan Bergizi Gratis: Sebuah Catatan Kritis
4
Lembaga Falakiyah NU Umumkan 1 Rabiul Awal 1447 H Jatuh pada Senin 25 Agustus 2025
5
Perlombaan Tradisional Meriahkan Peringatan HUT ke-80 RI di KBNU Limusnunggal
6
Lakmud IPNU IPPNU Pangandaran 2025 Resmi Dibuka, Kader Muda Didorong Bumikan Nilai Aswaja
Terkini
Lihat Semua