• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Senin, 6 Mei 2024

Kota Bandung

Lakpesdam NU Desak Pejabat Gubernur Jabar Segera Bentuk Tim TP3

Lakpesdam NU Desak Pejabat Gubernur Jabar Segera Bentuk Tim TP3
Gubernur Jabar (2010-2023) M Ridwan Kamil mewariskan Perda Pesantren yang belum berlaku efektif dan menjadi PR bagi Pejabat Gubernur Bey Machmudin (Ilustrasi: Iqbal)
Gubernur Jabar (2010-2023) M Ridwan Kamil mewariskan Perda Pesantren yang belum berlaku efektif dan menjadi PR bagi Pejabat Gubernur Bey Machmudin (Ilustrasi: Iqbal)

Bandung, NU Online Jabar
Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat mendesar Pejabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudim untuk segera membentuk tim Pengembangan dan Pemberdayaan Pesantren (TP3).


Sekretaris Lakpesdam PWNU Jabar, Ayi Muhyiddin mengatakan, Perda No 1 Tahun 2021 tentang Fasilitsi Penyelenggara Pesantren dan Pergub No 183 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Perda itu tidak akan berjalan tanpa adanya TP3.


Oleh karena itu, pihaknya mendesak Pejabat Gubernur Jawa Barat untuk segera membentuk Tim Pengembangan dan Pemberdayaan Pesantren agar Perda tersebut segera terealisasi.


“Tanpa TP3 Pemprov Jabar, seperti memberi mainan balon yang bisa terbang ke mana saja, bisa kempes kapan saja dan sudah merasa paling berfaedah dengan sekedar memberi label Hari Santri, Perda dan Pergub,” ujarnya kepada NU Online Jabar, Senin (11/9/2023).


Menurutnya, Pemerintah Provinsi JawaBarat harus bertanggung jawab penuh dengan segala konsekuensi yang timbul dari terbitnya Perda No 1 Tahun 2021 dan Pergubnya.


“Tanggung jawab dan komitmen pemerintah Provinsi Jabar terhadap pesantren akan terwujud dengan pembentukan TP3 sebagai organ taktis seperti diamanatkan Perda,” tegasnya.


Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. 


Berdasarkan undang-undang tersebut, penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional serta memberikan landasan hukum bagi rekognisi terhadap peran Pesantren dalam membentuk, mendirikan, membangun, dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia, tradisi, nilai dan norma, varian dan aktivitas, profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan, serta proses dan metodologi penjaminan mutu.


Undang-Undang tentang Pesantren juga menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan Pesantren, serta landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan Pesantren serta membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang undangan.


Pewarta: Agung Gumelar


Editor:

Kota Bandung Terbaru