Kota Bandung

Inilah Rincian Zakat Fitrah Tahun 2025 di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat

Sabtu, 15 Maret 2025 | 14:52 WIB

Inilah Rincian Zakat Fitrah Tahun 2025 di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat

Zakat Fitrah. (Ilustrasi: freepik.com).

Kota Bandung, NU Online Jabar
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 H/2025 M bagi seluruh Kota dan Kabupaten di Jawa Barat. Penetapan ini diumumkan melalui Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025.


Mengutip laman resmi BAZNAS Provinsi Jawa Barat, besaran zakat fitrah tersebut ditentukan berdasarkan standar harga beras yang berlaku di masing-masing daerah dan disesuaikan dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat setiap hari. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022, dan hasil rapat koordinasi antara BAZNAS Kabupaten/Kota se-Jawa Barat bersama Kementerian Agama, MUI, dan Pemerintah Daerah se-Jawa Barat.


Berikut jumlah besaran zakat fitrah 2025 di kota dan kabupaten se-Jawa Barat:

 
  1. Lingkup BAZNAS Provinsi Jawa Barat sebesar Rp40.000,-
  2. Kabupaten Bandung sebesar Rp38.000,-
  3. Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp38.000,-
  4. Kabupaten Bekasi sebesar Rp47.000,-
  5. Kabupaten Bogor sebesar Rp47.000,-
  6. Kabupaten Ciamis sebesar Rp37.500,-
  7. Kabupaten Cianjur sebesar Rp38.000,- (beras biasa) atau Rp46.000,- (beras pandawangi)
  8. Kabupaten Cirebon sebesar Rp40.000,-
  9. Kabupaten Garut sebesar Rp40.500,-
  10. Kabupaten Indramayu sebesar Rp37.500,-
  11. Kabupaten Karawang sebesar Rp42.000,-
  12. Kabupaten Kuningan sebesar Rp37.500,-
  13. Kabupaten Majalengka sebesar Rp40.000,-
  14. Kabupaten Pangandaran sebesar Rp31.250,-
  15. Kabupaten Purwakarta sebesar Rp40.000,-
  16. Kabupaten Subang sebesar Rp40.000,-
  17. Kabupaten Sukabumi sebesar Rp40.000,-
  18. Kabupaten Sumedang sebesar Rp40.000,-
  19. Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp37.000,- (untuk 2,5 kg beras- PMA No. 52 Tahun 2014) dan 40.000 (untuk 2,7 kg beras- Fatwa MUI No. 65 Tahun 2022)
  20. Kota Bandung sebesar Rp38.000,-
  21. Kota Banjar sebesar Rp32.500,-
  22. Kota Bogor sebesar Rp45.000,-
  23. Kota Bekasi sebesar Rp47.000,- 
  24. Kota Cimahi sebesar Rp37.500,-
  25. Kota Cirebon sebesar Rp45.000,-
  26. Kota Depok sebesar Rp45.000,-
  27. Kota Sukabumi sebesar Rp45.000,-
  28. Kota Tasikmalaya sebesar Rp37.500,-

Sebagai informasi, besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) Sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari. Sedangkan dalam uang disesuaikan dengan harga pasar beras di masing-masing Kota/Kabupaten di Jawa Barat.


Zakat fitrah dapat mulai ditunaikan sejak awal bulan Ramadan dan wajib diselesaikan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. Adapun penyalurannya kepada para mustahik (penerima zakat) harus dilakukan selambat-lambatnya sebelum Salat Idul Fitri berlangsung.