• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Sabtu, 20 April 2024

PWNU

Khulashah Al-Aqwal fiima Yata'allaqu bish-Shiyami wal Hilaali Karangan KH Muhammad Syuja'i Ciharashas

Khulashah Al-Aqwal fiima Yata'allaqu bish-Shiyami wal Hilaali Karangan KH Muhammad Syuja'i Ciharashas
Jilid Khulashah Al-Aqwal fiima Yata'allaqu bish-Shiyami wal Hilaali
Jilid Khulashah Al-Aqwal fiima Yata'allaqu bish-Shiyami wal Hilaali

Ini adalah kitab  خلاصة الأقوال فيما يتعلق بالصيام والهلال  yang dikarang oleh KH Muhammad Syuja'i Ciharashas, atau dikenal dengan Mama Ciharashas, Cianjur Jawa Barat. Beliau adalah ulama besar yang melahirkan murid-murid yang menjadi ulama besar yang tersebar di beberapa wilayah. Beliau lahir pada 15 Juni 1910 M. 

Kitab ini pertama kali di cetak di percetakan Bahtera Yang beralamat di Jalan tengah 49 Cianjur, cetakan kedua nya di cetak pada 5 Juli 1955 M/14 Dzul Qo'dah 1374 H.

Kitab ini memuat satu muqaddimah, delapan pasal dan satu khatimatun.

Pasal pertama menerangkan tentang as-syahr (bulan)

Pasal kedua fi jawazi amalil hasil bihisabihi lishoumi wal fitri wa bayanil hisab al-ladzi yajuzu al-amalu biji walladzi la yajuzu (pasal kedua menerangkan tentang boleh nya seorang ahli hisab mengamalkan hisabnya dalam memulai puasa dan lebaran, serta menerangkan tentang hisab yang boleh di pakai dan yang tidak boleh)

Pasal ketiga fi kaifiyyatil hisab wa taqwim (pasal menerangkan tentang tatacara melakukan hisab dan taqwim/cara mengetahui imkan rukyat). Disertai dengan beberapa jadwal (tabel astronomi)

Pasal keempat fi imkani rukyah (menerangkan tentang mungkinnya bulan terlihat dan menerangkan tentang tatacara menghitungnya)

Pasal kelima fi istilzami rukyah as-syarqiyyah ar-ru'yata al-ghorbiyyah (pasal ini menerangkan tentang kematian melihat bulan di sebelah timur akan bisa melihat bulan di sebelah barat)

Pasal keenam fi ta'arudhil hisab wa ru'yah (menerangkan tentang pertentangan/berbedaan antara hisab dan rukyat)

Pasal ketujuh fi ikhtilaf al-mathali' wattihadiha (menerangkat tentang perbedaan dan persamaan waktu terbitnya matahari) hal ini ini disebabkan oleh perbedaan jarak dan posisi bumi terhadap matahari.

Pasal kedelapan fi ikhfai shoum wal fitri (tentang menyembunyikan awal Ramadhan dan awal Syawal) ini berlaku bagi orang yang melihat hilal Ramadhan sendiri dan orang lain tidak melihatnya, maka sunat menyembunyikannya.

Itu adalah pasal-pasal yang dibahas oleh kitab ini. 

Ada satu hal yang menarik dalam kitab ini yakni tentang perkembangan jiz (tabel astronomi) yang dipakai oleh para ahli Falak. Rujukan tabel astronomi dalam kitab ini adalah rumusannnya Ulugh Beg As-Samarqandi yang disebut dengan Zaij Sulthony, ketika menyusun tabel astronomi ini, Ulugh Beg mendirikan observatorium (rashd) di Samarkhand dengan mengeluarkan harta yang banyak sekali. Setelah meninggal Ulugh Beg proyek ini dilanjutkan oleh Ghiyatsuddin Jamsyid, lalu di teruskan Qadhi Zadah.

Tabel ini dibawa ke Nusantara oleh Syaikh Abdurrahman bin Ahmad Al-Misri Al-Falaki yang datang ke Batavia pada zaman Syekh Abdul Hamid, ayahnya Syekh Mansur. Kemudian tabel itu disempurnakan oleh Syekh Utsman, Syekh Abdul Majid, Syekh Manshur dan Syekh Junaidi.

Dari rumusan keempat ulama ini terdapat sedikit perbedaan. Lalu di kitab Khulasatul Aqwal ini dicantumkan keseluruhan tabelnya.

Penulis: Ade Opa Mustofa, ajengan ​​muda asal Jampang, Kabupaten Sukabumi


PWNU Terbaru