• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Senin, 6 Mei 2024

Keislaman

BAHTSUL MASAIL

Putusan Bahtsul Masail Soal Penggunaan Microchip AI pada Manusia

Putusan Bahtsul Masail Soal Penggunaan Microchip AI pada Manusia
Putusan Bahtsul Masail Soal Penggunaan Microhip AI pada Manusia. (Foto: NU Online)
Putusan Bahtsul Masail Soal Penggunaan Microhip AI pada Manusia. (Foto: NU Online)

Bandung, NU Online Jabar
Problematika soal penggunaan microhip Artificial Intellegent atau AI yang ditanamkan pada tubuh manusia menjadi persoalan dalam bahasan bahtsul masail sebagai rangkai Konfercab PCNU Kota Tasikmalaya, pada Kamis (2/11/2023).


Ini merupakan masalah kontemporer yang tidak ditemukan dalam kutub atturats dan menjadi persoalan prediktif, di mana projek Neuralink sudah hampir sukses untuk menyamakan frekuensi listrik biologis manusia dengan listrik teknologi tingkat tinggi saat ini. 


Dari hasil kajian pembahasan tersebut, Lembaga Bahtsul Masail PCNU Kota Tasikmalaya memutuskan penggunaan microchip AI pada tubuh manusia adalah sebagai berikut:

 
  1. Microchip berteknologi tinggi sama dengan alat teknologi lain seperti handphone, komputer, sensor dan lainnya. Hukumnya boleh dengan tujuan kemaslahatan. Bedanya, Microchip ini ditanamkan dan diintegrasikan pada otak atau memori manusia namun pada prinsipnya tidak mengganggu atau memadharatkan manusia itu sendiri layaknya penanaman ring di jantung.
  2. Dampak dari Microchip ini akan menjadi bagian dari revolusi manusia, baik dari cara pandang hidup, tatacara kemasyarakatan dan bahkan ekosistem pendidikan. Hal ini adalah peristiwa yang tak bisa dibendung di mana setiap alat teknologi manusia mengubah tatanan tradisi sebelumnya. Artinya, selama norma-norma Islam ditegakkan dan ada cara penyerta Islami dari perubahan tradisi revolusi manusia itu maka hukumnya dibolehkan.
  3. AI yang ditanamkan dalam Microchip itu memiliki dua kategori yakni ANI atau Artificial Narrow Intellegent dimana AI ini bersifat terbatas dan menggunakan algoritma dan formula manusia yang sesuai norma manusia. Contoh ANI adalah Google Maps, FYP medsos atau Veronika layanan Telkomsel. Kategori ini dibolehkan karena tidak merusak manusia dan justru bermanfaat bagi kehidupan manusia baik ditanamkan dalam tubuh maupun tidak. Sedang AI dengan kualifikasi AGI (Artificial Generic Intellegent) dimana jenis ini melahirkan deep learning machine seperti Lamda Google, Alexa dan lainnya maka jenis ini berbahaya untuk kemanusiaan. Bahkan para peneliti telah menemukan potensi AGI untuk menyerang dan memusnahkan manusia. Jenis AI ini haram untuk dikembangkan terutama ditanamkan dalam tubuh manusia.


Sebagai informasi, pada kajian tersebut juga dibahas mengenai penggunaan jaringan WIFI milik orang lain tanpa izin, untuk selengkapnya bisa lihat di sini.


Keislaman Terbaru