• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Selasa, 30 April 2024

Kabupaten Cirebon

Raker LPBHNU, Kiai Aziz: Lembaga Hukum NU Wajib Bela Kaum Mustadh'afin

Raker LPBHNU, Kiai Aziz: Lembaga Hukum NU Wajib Bela Kaum Mustadh'afin
Rapat Kerja LPBHNU Kabupaten Cirebon masa khidmah 2022-2027. (Foto: NU Online Jabar/Sofhal Adnan)
Rapat Kerja LPBHNU Kabupaten Cirebon masa khidmah 2022-2027. (Foto: NU Online Jabar/Sofhal Adnan)

Cirebon, NU Online Jabar

Dalam kesempatan membuka rapat kerja Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Cirebon, Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim Syaerozie menyatakan pentingnya LPBHNU untuk memiliki fatsun hukum.

 

Menurutnya, fatsun hukum para advokat di lingkungan Lembaga Bantuan dan Penyuluhan Hukum NU adalah harus memiliki keberpihakan dan pembelaan hukum terhadap kaum Mustafh'afin. 


“Biasanya kelompok ini berada di lingkungan kelompok ekonomi yang lemah, fisik yang lemah, bahkan kelompok yang berada di bawah tekanan penguasa, baik penguasa di lingkungan terdekat maupun penguasa dalam jangkauan yang lebih luas seperti para pejabat negara dan pengusaha,” kata Kiai Aziz pada Ahad, (4/12/2022) di ruang pertamuan Moza Resto Jl Baru Cilimus, Kuningan.

 

Kiai Aziz menyatakan, LPBHNU wajib hadir di tengah-tengah masalah hukum bagi sekelompok masyarakat dalam segmentasi seperti ini sehingga fatsun inilah yang ke depan membedakan Lembaga Bantuan Hukum NU dengan Lembaga Bantuan Hukum lainnya.

 

“Mereka lemah, maka NU harus hadir untuk memperjuangkan keadilan sesuai prinsip hukum Fiat justitia ruat caleum (Meskipun langit runtuh keadilan harus tetap ditegakkan),” tegas kiai Aziz.

 

Selain itu, lanjut kiai Aziz, Fatsun untuk mengrusutamakan rekonsilasi juga menjadi kewajiban bagi para advokat dan paralegal NU dalam mendampingi pihak-pihak yang berperkara.


“Tugas kita yang paling utama adalah Islah Baina An naas, merekonsiliasi kepentingan para pihak. Maka, LPBHNU dalam mengelola kelembagaannya juga harus memiliki standarisasi penanganan perkara,” ucapnya.

 

Salah satunya, kata Kiai Aziz, adalah upaya mempertemukan seluruh pihak-pihak yang bersengketa, agar terjadi rekonsilasi, sesuai dengan prinsip penyelesaian hukum yang digaungkan Polri dan Kejaksaan yaitu menampung Keadilan Restoratif. Kalau pun tidak bisa direkonsiliasi, LPBHNU dipersilahkan menangani perkara secara profesional dan terbuka.

 

“Di luar itu, yang tak kalah pentingnya, LPBHNU harus memilik tanggung jawab terhadap aspek non litigasi, yakni mendidik masyarakat khususnya warga NU agar melek hukum,” katanya.

 

Aspek ini, lanjut Kiai Aziz, bisa diperbaiki melalui agenda-agenda pendidikan hukum yang dilaksankan bersama pengurus Majelis Wakil Cabang di 40 Kecamatan dengan adanya sekolah pendidikan Paralegal sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 3 Tahun 2021 tentang Paralegal.

 

Sementara itu, Ketua LPBHNU, Arif Rahman menegaskan untuk mewujudkan visi dan misi besar PCNU Kabupaten Cirebon di bidang hukum, LPBHNU dalam rapat kerja ini sudah menyiapkan sejumlah program baik terkait dengan litigasi maupun non litigasi.

 

“LPBHNU akan bekerja profesional melakukan pendampingan hukum bagi pihak-pihak yang berperkara. Di samping itu, LPBHNU juga akan membuat sekolah hukum berbasis Majelis Wakil Cabang, yakni mendidik warga NU di tingkat kecamatan-kecamatan agar senantiasa melek hukum,” ujarnya.

 

Pewarta: Sofhal Adnan 
Editor: Agung Gumelar


Kabupaten Cirebon Terbaru