• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 3 Mei 2024

Indramayu

Alami Patah Tulang, LKKNU Indramayu Persoalkan Tanggung Jawab Penyalur TKW Daenah

Alami Patah Tulang, LKKNU Indramayu Persoalkan Tanggung Jawab Penyalur TKW Daenah
Alami Patah Tulang, LKKNU Indramayu Persoalkan Tanggung Jawab Penyalur TKW Daenah. (Foto: Rohman).
Alami Patah Tulang, LKKNU Indramayu Persoalkan Tanggung Jawab Penyalur TKW Daenah. (Foto: Rohman).

Indramayu, NU Online Jabar
Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Kabupaten Indramayu menyoal pertanggung jawaban dari pihak penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja wanita (TKW), Daenah (32). TKW asal Desa Pranggong, Kecamatan Arahan itu mengalami patah tulang tangan akibat jatuh saat bekerja di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, belum lama ini.


"Saya sangat sedih mendengar berita yang tidak mengenakan ini. Penyalur tenaga kerja yang tidak bertanggung jawab untuk keamanan TKW di sana, saya berharap Pemerintah Indramayu harus sigap dalam menangani kasus ini agar tidak ada lagi korban Daenah-Daenah selanjutnya," ujar Ketua LKKNU Kabupaten Indramayu, Yahya, Kamis (16/6).


Ia menuturkan cerita tentang Daenah yang mengalami kesulitan untuk pulang ke Indonesia. Majikannya mengembalikan Daenah kepada pihak penyalur tenaga kerja. 


"Kondisi yang sulit disulitkan oleh ketidak mampuan Daenah untuk pulang ke tanah air karena kendala di persoalan status legalitas Daenah," katanya.


Beruntung, lanjutnya, kondisi ini sampai ke telinga Garda Buruh Migran Indonesia (BMI) Kabupaten Indramayu. Kemudian Garda BMI bertindak sigap dan tanggap mengadvokasi persoalan kemanusiaan yang menimpa Daenah hingga bisa pulang ke tanah ir di Desa Pranggong Kecamatan Arahan pada Senin (13/6) pagi. 


"Kasus seperti Daenah ini tidak boleh kembali terulang. Kemanan dan keselamatan TKW harus terjamin," tegasnya.


Sebelumnya Daenah mendapatkan kontrak kerja untuk mulai bekerja pada Februari 2022, namun di majikan pertamanya ini tenaganya diporsir. Daenah hanya mendapatkan istirahat hanya dua hingga tiga jam saja setiap harinya. Setelah itu, Daenah mengajukan pindah majikan, dan berhasil. Namun sayang nasib kurang beruntung menimpanya. Pada Mei 2022 setelah pindah majikan, ia terpeleset saat bekerja dan mengalami patah tulang seperti saat ini.


Pewarta: Rohman
Editor: Muhammad Rizqy Fauzi


Indramayu Terbaru