• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Kamis, 25 April 2024

Daerah

Zona Merah Covid-19, Aktivitas Publik di Indramayu Kembali Dibatasi

Zona Merah Covid-19, Aktivitas Publik di Indramayu Kembali Dibatasi
Update Covid-19 di Jawa Barat (Ilustrasi: NU Online Jabar)
Update Covid-19 di Jawa Barat (Ilustrasi: NU Online Jabar)

Bandung, NU Online Jabar
Berdasarkan level kewaspadaan penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Indramayu masuk zona merah atau berisiko tinggi penyebaran covid-19. Oleh karena itu, pembatasan aktivitas masyarakat pun kembali diberlakukan.
Pembatasan disesuaikan dengan Peraturan Bupati Indramayu (Perbup) Nomor 60 A Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang telah dikeluarkan pada 25 September 2020 lalu.

Dikutip dari Ayobandung.com (5/12) Pjs Bupati Indramayu, Bambang Tirtoyuliono menyebutkan beberapa kegiatan yang dibatasi dan dipertegas berupa tempat-tempat yang harus menerapkan protokol kesehatan (prokes).

"Kegiatan pembelajaran di lembaga pendidikan juga masih menggunakan pembelajaran jarak jauh (PJJ)," katanya.

Pembatasan jam operasional juga berlaku di pusat pembelanjaan seperti toko modern, pertokoan, pasar tradisional, dan sejenisnya, sesuai Perbup.

Untuk hipermarket, department store, dan supermarket buka mulai pukul 10.00-21.00 WIB. Minimarket pukul 09.00-21.00 WIB, toko dan kawasan pertokoan pukul 07.00-21.00 WIB, sementara untuk warung, restoran, rumah makan, dan kafe pukul 06.00-21.00 WIB.

"Pembatasan ini sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19," katanya.

Tidak hanya itu, sebagai upaya penanganan, satgas telah menyiapkan 169 tempat tidur yang tersebar di berbagai rumah sakit sebagai pusat isolasi.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, pembatasan aktivitas publik tak melulu mengacu pada zonasi. Kondisi di lapangan pun menjadi pertimbangan.

"Zonasi bukan salah satu indikator karena di zonasi juga banyak indikator lain. Lihat juga kondisi di lapangan, apakah (penyebaran Covid-19) sudah terkendali atau belum," ungkapnya.

Efektivitas dan efisiensi pembatasan aktivitas publik akan dievaluasi setidaknya 2 minggu sekali.

Pewarta: Abdul Manap
Editor: Abdullah Alawi 

 


Daerah Terbaru