• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Minggu, 28 April 2024

Daerah

KOPRI PMII Cianjur Desak Bupati dan DPRD Terbitkan Perda Larangan Kawin Kontrak

KOPRI PMII Cianjur Desak Bupati dan DPRD Terbitkan Perda Larangan Kawin Kontrak
Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PMII Kabupaten Cianjur, Fatirahma Hanipa (Foto: NU Online Jabar/Wandi Ruswannur)
Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PMII Kabupaten Cianjur, Fatirahma Hanipa (Foto: NU Online Jabar/Wandi Ruswannur)

Cianjur, NU Online Jabar 
Bupati Kabupaten Cianjur Herman Suherman menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan kawin kontrak. Menanggapi itu, Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PMII Kabupaten Cianjur, Fatirahma Hanipa, mendesak Bupati dan DPRD agar segera mengeluarkan payung hukum yang lebih tinggi berupa Peraturan Daerah (Perda).

“Agar jauh lebih efektif dalam penerapannya,” ungkapnya, Kamis (24/06).

Menurut gadis yang akrab disapa Hani ini, niat baik dari Bupati Cianjur bisa langsung terealisasi dengan diterbitkannya sebuah Perda terkait larangan praktik prostitusi terselubung dengan dalih kawin kontrak.

“Pada praktiknya, kawin kontrak tetaplah sebuah perbuatan menistakan harkat dan derajat kaum perempuan,” tegasnya.

Hani berharap, Perda larangan kawin kontrak ini nantinya bisa menjadi kebijakan yang berdampak luas bagi seluruh masyarakat sehingga dengan demikian Cianjur tidak akan kehilangan identitasnya sebagai kota santri.

“Dan dalam kajian ilmu fiqih yang mayoritas dianut umat Islam Indonesia, kawin kontrak itu haram hukumnya. Apalagi kalau cuma jadi kedok sebuah praktik prostitusi,” ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, KOPRI PMII Cianjur menghendaki agar Bupati Herman Suherman turun langsung dalam proses pencegahan, pendampingan dan pemberdayaan bagi semua pihak yang terlibat dalam penghapusan praktik haram kawin kontrak.

“Misalnya, melakukan pendampingan untuk memulihkan psikologis korban kawin kontrak dan melindungi dari terjadinya ancaman serta memberi efek jera terhadap pelaku,” tutur Hani.

Dirinya memastikan, KOPRI PMII Kabupaten Cianjur akan senantiasa mengawal Perbup ini untuk segera dinaungi dengan produk hukum yang lebih tinggi berupa sebuah Perda.

Pewarta: Wandi Ruswannur
Editor: Abdullah Alawi 

 


Daerah Terbaru