KOPRI PMII Cianjur Desak Bupati dan DPRD Terbitkan Perda Larangan Kawin Kontrak
Ahad, 27 Juni 2021 | 17:00 WIB
Cianjur, NU Online Jabar
Bupati Kabupaten Cianjur Herman Suherman menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan kawin kontrak. Menanggapi itu, Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PMII Kabupaten Cianjur, Fatirahma Hanipa, mendesak Bupati dan DPRD agar segera mengeluarkan payung hukum yang lebih tinggi berupa Peraturan Daerah (Perda).
“Agar jauh lebih efektif dalam penerapannya,” ungkapnya, Kamis (24/06).
Menurut gadis yang akrab disapa Hani ini, niat baik dari Bupati Cianjur bisa langsung terealisasi dengan diterbitkannya sebuah Perda terkait larangan praktik prostitusi terselubung dengan dalih kawin kontrak.
“Pada praktiknya, kawin kontrak tetaplah sebuah perbuatan menistakan harkat dan derajat kaum perempuan,” tegasnya.
Hani berharap, Perda larangan kawin kontrak ini nantinya bisa menjadi kebijakan yang berdampak luas bagi seluruh masyarakat sehingga dengan demikian Cianjur tidak akan kehilangan identitasnya sebagai kota santri.
“Dan dalam kajian ilmu fiqih yang mayoritas dianut umat Islam Indonesia, kawin kontrak itu haram hukumnya. Apalagi kalau cuma jadi kedok sebuah praktik prostitusi,” ucapnya.
Selain itu, lanjutnya, KOPRI PMII Cianjur menghendaki agar Bupati Herman Suherman turun langsung dalam proses pencegahan, pendampingan dan pemberdayaan bagi semua pihak yang terlibat dalam penghapusan praktik haram kawin kontrak.
“Misalnya, melakukan pendampingan untuk memulihkan psikologis korban kawin kontrak dan melindungi dari terjadinya ancaman serta memberi efek jera terhadap pelaku,” tutur Hani.
Dirinya memastikan, KOPRI PMII Kabupaten Cianjur akan senantiasa mengawal Perbup ini untuk segera dinaungi dengan produk hukum yang lebih tinggi berupa sebuah Perda.
Pewarta: Wandi Ruswannur
Editor: Abdullah Alawi
Terpopuler
1
Gempa Cimahi Picu Peringatan Aktivitas Sesar Lembang, LPBINU Jabar Minta Pemda Siapkan Kontinjensi
2
Khutbah Jumat Singkat: Sedekah, Bukti Keimanan Kepada Tuhan dengan Menjadi Seorang Dermawan
3
Air sebagai Medium Do’a: Dari Eksperimen Emoto hingga Amalan Rebo Wekasan
4
Kemenag Buka Pendaftaran Peserta Pesantren Award 2025, Daftar di Sini
5
Ponpes Al-Muhajirin Resmikan Rumah Sampah untuk Wujudkan Zero Waste
6
Yudisium 64 Mahasantri STAI KH Saepuddin Zuhri: Simbol Sejarah Berdirinya Ponpes Baitul Hikmah Haurkuning Tahun 1964
Terkini
Lihat Semua