• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Sabtu, 27 April 2024

Cianjur

Bahtsul Masail LBMNU Cianjur Jadi Rangkaian Gelaran Haul Mama KH Abdul Qodir Rozy, Bahas Golput dalam Pemilu

Bahtsul Masail LBMNU Cianjur Jadi Rangkaian Gelaran Haul Mama KH Abdul Qodir Rozy, Bahas Golput dalam Pemilu
Bahtsul Masail LBMNU Cianjur Jadi Rangkaian Gelaran Haul Mama KH Abdul Qodir Rozy, Bahas Golput dalam Pemilu
Bahtsul Masail LBMNU Cianjur Jadi Rangkaian Gelaran Haul Mama KH Abdul Qodir Rozy, Bahas Golput dalam Pemilu

Cianjur, NU Online Jabar
Melalui Lembaga Bahtsul Masail (LBM), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cianjur berencana menggelar kegiatan Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Al-Barkah, Jalan KH Hasyim Asy'ari, Kelurahan Solokpandan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, pada hari Sabtu (27/01/2024) pukul 08:00 WIB pagi sampai selesai.


Ketua LBMNU Cianjur, Ustadz Moch Fauzy mengatakan bahwa kegiatan Bahtsul Masail ini mengundang dari berbagai kalangan dan latar belakang.


"Kita undang para kiai, santri, aktivis, politisi, pengamat, dan pihak terkait, dalam hal ini membahas kaitan Golput dalam perspektif fiqh di Pemilihan Umum," katanya kepada NU Online Jabar melalui pesan singkat Whatsapp, pada hari Kamis (25/01/2024).


Ustadz yang merupakan salah seorang Alumni Pondok Pesantren Lirboyo Kediri Jawa Timur tersebut menuturkan, kegiatan rutin ini sekaligus memperingati Haul Mama Syaikhuna KH Abdul Qodir Rozy, yang merupakan salah satu tokoh pelopor Nahdlatul Ulama di Kabupaten Cianjur.


"Semoga kita dapat keberkahan beliau, dan juga menjadi pengurus yang mengurus, agar diakui sebagai santrinya Mbah Hasyim Asy'ari dan jangan lupa ber-NU-lah dengan riang gembira dan penuh sukacita," ujarnya dengan tegas dan lugas.


Berikut As'ilah Bahtsul Masail LBM PCNU Cianjur, pada Sabtu (27/01/2024):

1. Golput

Deskripsi masalah


Golput atau golongan putih adalah istilah politik ketika seorang peserta dalam proses pemungutan suara tidak memberikan suara atau tidak memilih satupun calon pemimpin, atau bisa juga peserta yang datang ke bilik suara tetapi tidak ikut memberikan suara hingga prosesi pemungutan suara berakhir.


Istilah golput pertama kali muncul di Indonesia pada tahun 1971, menjelang pelaksanaan Pemilu pertama pada era Orde Baru. Golput dicetuskan oleh sejumlah aktivis mahasiswa dan intelektual yang tidak puas dengan sistem politik yang ada pada saat itu. 


Mereka menganggap bahwa Pemilu yang akan dilaksanakan hanyalah formalitas belaka, karena pemenangnya sudah ditentukan oleh pemerintah. Sejak saat itu, golput menjadi isu yang selalu muncul dalam setiap pelaksanaan pemilu di Indonesia. 


Angka golput pun selalu mengalami fluktuasi, mulai dari yang tertinggi pada Pemilu 1997 sebesar 31,02% hingga yang terendah pada Pemilu 2019 sebesar 20,2%.


Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menetapkan hukum golput atau golongan putih sebagai haram. Fatwa tersebut dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2023.


Dalam fatwa tersebut, MUI beralasan bahwa Golput merupakan bentuk ketidaktaatan terhadap perintah Allah SWT dan Rasul-Nya. Hal ini karena pemilu merupakan sarana untuk memilih pemimpin yang akan memimpin umat Islam. 


Oleh karena itu, umat Islam wajib hukumnya untuk berpartisipasi dalam pemilu, baik dengan memilih salah satu calon atau dengan abstain.


MUI juga beralasan bahwa golput dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Golput dapat melemahkan legitimasi pemerintahan yang terpilih, dan dapat membuka peluang bagi terjadinya kekacauan dan konflik di masyarakat.


Isi Fatwa tentang Pengharaman Golput saat Pemilu:

 
  1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa
  2. Memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama
  3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat
  4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib
  5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram

Pertanyaan:

  1. Sebenarnya, bagaimana Hukum golput dalam kacamata fikih?
  2. Apakah ummat muslim Indonesia wajib mengikuti fatwa dari MUI tersebut?

Sebagai tambahan informasi, berikut agenda LBM PCNU Cianjur di bulan Januari 2024:

  1. Kajian Ilmiyyah Nasab di Pondok Pesantren Al-Istiqlal Cicantu, 20 Januari 2024
  2. Bahtsul Masail LBM MWCNU Warungkondang di Majlis Ta'lim Al Istiqomah Ciender, 21 Januari 2024 
  3. Bahtsul Masail LBM PCNU Cianjur dalam rangka Haul Syaikhuna KH Abdul Qodir Rozi, di Pondok Pesantren Al-Barkah Warujajar, 27 Januari 2024
  4. Bahtsul Masail LBM MWCNU Cilaku di Pondok Pesantren Al-Khodijiyyah, 28 Januari 2024


Cianjur Terbaru