Syariah

Perbedaan Antara Haji dan Umrah yang Perlu Diketahui

Rabu, 21 Mei 2025 | 07:00 WIB

Perbedaan Antara Haji dan Umrah yang Perlu Diketahui

Makkah (Foto: NU Online/freepik)

Haji dan umrah merupakan dua bentuk ibadah yang menjadi bagian penting dalam ajaran Islam. Keduanya sama-sama memiliki tujuan utama menuju Ka'bah untuk melaksanakan rangkaian ibadah, namun terdapat sejumlah perbedaan mendasar yang perlu dipahami oleh umat Islam.
 

Haji: Rukun Islam Kelima

Haji merupakan rukun kelima dari lima rukun Islam. Secara bahasa, haji berarti menyengaja atau bermaksud melakukan sesuatu. Sedangkan secara istilah, haji adalah menyengaja menuju Ka'bah untuk melaksanakan ibadah tertentu.
 

Ibadah haji telah dilakukan sejak zaman para nabi. Dalam salah satu riwayat disebutkan bahwa Nabi Adam 'alaihissalam pernah melaksanakan haji dari India sebanyak 40 kali dengan berjalan kaki. Bahkan menurut Ibnu Ishaq, setiap nabi yang diutus setelah Nabi Ibrahim 'alaihissalam juga pernah berhaji.
 

Syekh Zainuddin al-Malibari berkata:

 

قال ابن إسحاق لم يبعث الله نبيا بعد إبراهيم عليه الصلاة والسلام إلا حج

"Ibnu Ishaq berkata Allah tidak mengutus seorang Nabi setelah Nabi Ibrahim 'alaihissalam kecuali ia melakukan haji,"
(Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, Fathul Mu'in Hamisy Hasyiyah l'anah al-Thalibin, Dar al-Fikr, juz 2, hal. 312).
 

Umrah: Ziarah ke Tempat Suci
 

Secara bahasa, umrah berarti berziarah ke tempat ramai atau berpenghuni. Sedangkan menurut istilah, umrah adalah menyengaja menuju Ka'bah untuk melaksanakan ibadah tertentu.
 

Persamaan dan Perbedaan

Meskipun haji dan umrah memiliki banyak persamaan, seperti syarat wajib, syarat sah, kesunnahan, hal-hal yang membatalkan, dan perkara yang diharamkan saat pelaksanaan, namun keduanya juga memiliki beberapa perbedaan mendasar, yaitu:
 

1. Hukum
Haji adalah ibadah yang wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wata'ala:

 

ولِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ

"Dan bagi Allah subhanahu wata'ala, wajib bagi manusia untuk melaksanakan haji ke Baitullah."
(QS Ali Imran: 97).
 

Serta hadits dari Ibnu Umar:
 

بني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، وحج البيت، وصوم رمضان

"Islam didirikan atas lima hal, bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah subhanahu wata'ala dan sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam utusan Allah, mendirikan shalat, melaksanakan zakat, haji ke Baitullah dan puasa Ramadhan," (HR. al-Bukhari dan Muslim).
 

Ulama sepakat bahwa hukum haji adalah wajib dan termasuk dalam perkara al-mujma' 'alaihi al-ma'lum min al-din bi al-dlarurah. Bahkan orang yang mengingkari kewajiban haji, jika bukan karena ketidaktahuan mutlak, bisa dihukumi murtad.


Syekh Khathib al-Syarbini berkata:

 

وهو إجماع يكفر جاحده إن لم يخف عليه

"Kewajiban haji disepakati ulama, kufur orang yang mengingkarinya bila kewajiban haji tidak samar baginya." (Syekh Khathib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2, hal. 206).
 

Sedangkan hukum umrah masih menjadi perdebatan. Pendapat kuat (qaul al-azhar) menyatakan bahwa umrah hukumnya wajib, berdasarkan firman Allah subhanahu wata'ala:

 

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلهِ

"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah untuk Allah," (QS al-Baqarah: 196).
 

Dan hadits Sayyidah 'Aisyah radliyallahu 'anha:

 

عن عائشة قالت قلت يا رسول الله هل على النساء جهاد ؟ قال: نعم، جهاد لا قتال فيه الحج والعمرة

 

"Dari 'Aisyah radliyallahu 'anha, beliau berkata wahai Rasulullah apakah wajib bagi para perempuan untuk berjihad? Rasulullah menjawab; Ya, yaitu jihad yang tanpa adanya peperangan yakni haji dan umrah," (HR. Ibnu Majah dan al-Baihaqi dan selainnya dengan sanad-sanad yang shahih).
 

Namun pendapat muqabil al-Azhhar (pendapat yang lemah) menyebutkan bahwa umrah hukumnya sunnah. Syekh Muhammad al-Zuhri al-Ghamrawi menyatakan:

 

وكذا العمرة فرض في الأظهر ومقابله أنها سنة

"Demikian pula umrah, hukumnya fardlu menurut qaul al-Azhhar. Sedangkan menurut pendapat pembandingnya, umrah adalah sunnah." (Syekh Muhammad al-Zuhri al-Ghamrawi, al-Siraj al-Wahhaj, hal.151).
 

Pendapat ini didasarkan pada hadits:

 

سئل النبي صلى الله عليه وسلم عن العمرة أواجبة هي قال لا، وأن تعتمر خير لك

"Nabi pernah ditanya mengenai umrah, Apakah umrah wajib? Beliau menjawab tidak, dan ketika kau umrah maka itu lebih baik bagimu." (HR. al-Turmudzi).
 

Namun, hadits ini dianggap lemah (dha'if) bahkan batil. Imam al-Nawawi menegaskan bahwa para pakar hadits sepakat atas kelemahan hadits ini, sebagaimana dijelaskan Syekh Abdul Hamid al-Syarwani:

 

عبارة الأسنى والمغني...

(kutipan lengkap sebagaimana dalam narasi awal).

Kesimpulan: Haji hukumnya wajib secara mutlak, sedangkan umrah hukumnya masih diperselisihkan.
 

2. Rukun
Rukun adalah bagian inti dari manasik yang jika tidak dikerjakan, maka ibadah haji atau umrah menjadi batal dan tidak dapat diganti dengan dam (denda).


Rukun haji ada lima:

  • Niat ihram
  • Wuquf di Arafah
  • Tawaf
  • Sa'i
  • Memotong rambut


Sedangkan rukun umrah hanya empat, tanpa wuquf di Arafah.

Syekh Abdullah Abdurrahman Bafadhal al-Hadirami berkata:

 

أركان الحج خمسة: الإحرام والوقوف بعرفة، والطواف والسعي والحلق. وأركان العمرة أربعة وهي: الإحرام والطواف والسعي والحلق

"Rukun-rukun haji ada lima, yaitu niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa'i dan memotong rambut. Dan rukun-rukun umrah ada empat yaitu ihram, tawaf, sa'i dan memotong rambut," (Syeh Abdullah Abdurrahman Bafadhol al-Hadirami, Busyra al-Karim..., juz 2, hal. 55).
 

3. Waktu Pelaksanaan
Haji hanya dapat dilaksanakan dalam waktu tertentu, yaitu dari awal bulan Syawal hingga fajar hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah). Sedangkan umrah bisa dilakukan sepanjang tahun.


Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani menjelaskan:

 

والوقت وهو في الحج من ابتداء شوال إلى فجر يوم النحر وفي العمرة جميع السنة

"Dan waktu, waktu dalam haji adalah mulai dari permulaan bulan Syawal sampai fajar hari raya Idul adha (Yaumu al-nahr) dan umrah bisa dilakukan di sepanjang tahun." (Abu Abdil Mu'ti Muhammad Nawawi Bin Umar al-Jawi al-Bantani, Nihayah al-Zain, hal. 201).


4. Kewajiban
Kewajiban adalah bagian dari manasik yang jika ditinggalkan, tidak membatalkan ibadah, namun harus diganti dengan dam.


Kewajiban haji:

  • Niat ihram dari miqat
  • Menginap di Muzdalifah
  • Menginap di Mina
  • Tawaf wada'
  • Melempar jumrah
  • Kewajiban umrah:
  • Niat ihram dari miqat
  • Menjauhi larangan ihram
     

Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari berkata:

 

وطواف الوداع ٥ وواجباته: ۱- إحرام من ميقات -- ومبيت بمزدلفة -- وبمنى -٤ - ورمي بحجر

"Kewajiban-kewajiban haji yaitu ihram dari miqat, menginap di Muzdalifah dan Mina, tawaf wada' dan melempar batu,"
(Qurrah al-Aini, hal. 210).


Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani berkata:

 

وأما واجبات العمرة فشيئان الإحرام من الميقات واجتناب محرمات الإحرام

"Sedangkan kewajiban-kewajiban umrah ada dua yaitu ihram dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram."
(Tausyikh 'Ala Ibni Qosim, hal. 239).
 

Kesimpulan

  • Secara keseluruhan, haji dan umrah memiliki perbedaan dalam beberapa aspek:
  • Hukum: Haji hukumnya wajib tanpa perbedaan, sedangkan umrah diperselisihkan.
  • Rukun: Haji memiliki satu rukun tambahan yaitu wuquf di Arafah.
  • Waktu Pelaksanaan: Haji memiliki waktu terbatas, sedangkan umrah fleksibel.
  • Kewajiban: Haji memiliki lebih banyak kewajiban dibanding umrah.
  • Memahami perbedaan ini penting agar umat Islam dapat menjalankan kedua ibadah ini dengan benar sesuai tuntunan syariat.


Tulisan ini dikutip dari artikel karya Ustadz M. Mubasysyarum Bih, sebagaimana dimuat di NU Online.