Kembali Terjadi, Travel Umrah Tipu 500 Jamaah dengan Kerugian Mencapai Rp90 Miliar
Kamis, 30 Maret 2023 | 09:00 WIB
Bandung, NU Online Jabar
Kasus penipuan jamaah umrah oleh agen travel kembali terjadi. Polda Metro Jaya mengungkap Travel umrah berinisial PT NSWM. PT NSWM diduga telah melakukan penipuan dan penelantaran terhadap lebih dari 500 jamaah dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp90 miliar.
Atas kejadian tersebut, Komnas Haji dan Umrah mendukung langkah cepat jajaran Polda Metro Jaya dalam menindak kasus penipuan kepada ratusan jamaah umrah tersebut.
“Polda Metro Jaya mengambil langkah cepat atas laporan terhadap oknum travel umrah yang diduga menipu dan menelantarkan jamaah,” ungkap Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj melansir NU Online, Kamis (30/3/2023).
Dosen Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut mengatakan bahwa berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya uang setoran para jamaah yang seharusnya digunakan untuk perjalanan umrah dipakai untuk kepentingan lain.
Selain itu, terdapat pula jemaah yang diberangkatkan, tetapi ditelantarkan tanpa difasilitasi penginapan dan tiket perjalanan pulang dari Arab Saudi ke tanah air.
“Mereka dibiarkan mencari dan membiayai sendiri hotel untuk tinggal. Tidak ada petugas travel yang mendampingi. Dengan kata lain, travel tidak bertanggungjawab dan menelantarkan jamaahnya,” kata Mustolih.
Sebab terlantar berhari-hari di tanah suci, jamaah melapor ke Konsulat Jenderal RI di Arab Saudi, kemudian diteruskan ke pihak Kementerian Agama (Kemenag) yang berikutnya ditindaklanjuti Polda Metro Jaya.
“Diharapkan langkah tegas ini membawa efek jera,” tambahnya. Saat ini pemilik dan pengurus travel sudah ditahan. Adapun para tersangka adalah pasangan suami istri MA (52) dan HA (48) selaku pemilik travel serta H (59) selaku Direktur Utama travel.
Mereka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Mustolih menilai, kejadian tersebut tidak menutup kemungkinan masih terdapat korban-korban lain dari travel terkait, mengingat berdasarkan informasi travel tersebut memiliki cabang dan jaringan yang beroperasi di beberapa daerah di luar DKI Jakarta.
Editor: Abdul Manap
Terpopuler
1
Kemenag Siap Cairkan BOP RA dan BOS Madrasah Triwulan Kedua 2025 Senilai Rp1,79 Triliun
2
Koperasi Pertama Lahir di Ciparay Bandung
3
Ziarah yang Terganggu: Refleksi Sosial atas Fenomena Peminta-Minta di Obyek Wisata Sunan Gunung Jati
4
Khutbah Jumat Singkat: Menghidupkan Takwa dalam Seluruh Aspek Kehidupan
5
Besok Sunah Puasa Tasua, Ini Lafal Niatnya
6
Tiga Ayat Al-Qur’an Ini Bicara Langsung tentang Bulan Muharram
Terkini
Lihat Semua