Alhamdulillah, Pengadilan Negeri Cianjur Putuskan Ustadz Cecep Bebas Pasca Ditahan Dua Bulan
Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:00 WIB

Pasca putusan Pengadilan Negeri Cianjur pada Kamis (19/12/2024), tim kuasa hukum, pihak keluarga dan perwakilan dari beberapa organisasi mengunjungi Kejaksaan Cianjur untuk melakukan proses pembebasan Ustadz Cecep. (Foto: NU Online Jabar/Wandi Ruswannur).
Cianjur, NU Online Jabar
Kebebasan Ustadz Cecep pasca ditahan selama dua bulan adalah momen penuh haru yang menyatukan seluruh elemen masyarakat, terutama di Kabupaten Cianjur. Peristiwa ini menjadi bukti kuatnya solidaritas umat Islam, khususnya para santri dan ulama, dalam memperjuangkan keadilan.
Ustadz Cecep, seorang tokoh penting di Pondok Pesantren Riyadusshibyan, Kampung Cipetir, Desa Sukatani, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, telah menjadi simbol perjuangan melawan ketidakadilan setelah kasusnya mendapat perhatian luas, bahkan hingga ke seluruh wilayah Jawa Barat. Dukungan besar-besaran datang dari berbagai pihak, baik dari Forum Pondok Pesantren, GP Ansor, Banser, MAZOLAT Pilar Jagat, Sajajar Institute, IPNU-IPPNU, JIM, FPPC, GAIB 212, Sapu Jagat hingga organisasi masyarakat, termasuk lembaga hukum seperti LPBHNU Cianjur dan LBH GP Ansor Cianjur.
Keputusan bebas ini disambut dengan sujud syukur dan linangan air mata kebahagiaan oleh para pendukung yang memenuhi ruang sidang dan masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini dari jauh. Situasi ini menunjukkan betapa besar rasa hormat dan cinta masyarakat terhadap ulama yang telah menjadi panutan dalam kehidupan beragama dan sosial.
"Semua bekerja keras memberikan pertimbangan hukum kepada majelis hakim sebagai amicus curiae, dengan harapan agar Ustadz Cecep mendapat vonis yang seadil-adilnya," kata Ketua LBH GP Ansor Kabupaten Cianjur, Aa Fawaid Abdul Qudus, kepada NU Online Jabar di Kejaksaan Negeri Cianjur, Jumat (20/12/2024).
Aa Fawaid sapaan akrabnya mengungkapkan rasa bersyukur karena berkat ikhtiar, doa dan upaya bersama, majelis hakim memutuskan hukuman penjara dua bulan dikurangi masa tahanan, yang berarti Ustadz Cecep dapat kembali berkumpul dengan keluarga dan para santrinya.
Namun kata Aa, peristiwa ini juga menjadi pengingat penting bagi komunitas pesantren untuk semakin memperkuat solidaritas dan kesiapan menghadapi tantangan zaman. Dalam suasana penuh keprihatinan ini, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga kondusivitas dan tidak terpancing oleh provokasi yang dapat memperkeruh situasi.
"Ini semua adalah ujian yang memerlukan kebijaksanaan dan kesabaran, tidak hanya bagi para ulama dan santri, tetapi juga bagi seluruh komponen masyarakat di Tatar Santri Cianjur," ujarnya menambahkan dengan jelas dan lugas.
Pihaknya mengapresiasi upaya Kejaksaan Negeri Cianjur dan aparat lainnya yang terus berjuang menegakkan hukum dengan tegas dan berkeadilan sesuai undang-undang. Langkah ini diharapkan dapat memberantas segala bentuk ketidakadilan yang masih ada, sehingga marwah Kabupaten Cianjur sebagai tatar santri tetap terjaga.
"Ke depannya, semua elemen masyarakat, termasuk pondok pesantren, perlu bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang lebih adil, harmonis, dan mendukung perkembangan pendidikan Islam. Dengan begitu, Cianjur akan terus menjadi teladan dalam menjaga nilai-nilai keislaman yang inklusif dan penuh cinta damai. Semoga kebebasan Ustadz Cecep menjadi awal baru bagi perjuangan keadilan yang lebih luas, tidak hanya di Cianjur, tetapi juga di tanah air," tandasnya.
Sebagai informasi tambahan, pasca putusan Pengadilan Negeri Cianjur pada Kamis (19/12/2024), tim kuasa hukum, pihak keluarga dan perwakilan dari beberapa organisasi mengunjungi Kejaksaan Cianjur untuk melakukan proses pembebasan Ustadz Cecep hingga keluar dari tahanan yang direncanakan pada hari Ahad (22/12/2024).