Nasional

Rakernas Evaluasi Haji 2025 Hasilkan Lima Rekomendasi Strategis

Jumat, 1 Agustus 2025 | 16:09 WIB

Rakernas Evaluasi Haji 2025 Hasilkan Lima Rekomendasi Strategis

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan (Foto: Kemenag)

Bandung, NU Online Jabar
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/2025 M resmi ditutup pada Kamis (31/7/2025). Forum yang berlangsung sejak 28 Juli 2025 ini menghasilkan lima rekomendasi utama untuk perbaikan penyelenggaraan haji, mulai dari manajemen manasik hingga sistem layanan syarikah.

Pembacaan hasil rekomendasi disampaikan oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa pihak Arab Saudi memberikan apresiasi atas penyelenggaraan haji Indonesia yang dinilai mampu menjawab berbagai tantangan dalam masa transisi layanan.

“Koordinasi dan kerja sama yang baik antarpemangku kepentingan, peran petugas haji, dan dukungan dari berbagai pihak menjadi kunci keberhasilan dalam memastikan jemaah terlayani dengan baik,” ujar Nugraha saat membacakan rekomendasi seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat (01/08/25).

Adapun lima rekomendasi yang disepakati dalam Rakernas, meliputi:

1. Manajemen Manasik, DAM, dan Petugas Haji
Rencana aksi yang diusulkan:
1.    Menyusun pedoman standarisasi kompetensi dan melakukan bimbingan yang terstandar kepada jemaah haji dan stakeholder.
2.    Melakukan uji kompetensi standar manasik kepada pembimbing ibadah di tingkat kabupaten/kota.
3.    Menekankan kepada KBIHU, pembimbing pada tingkat kecamatan/KUA dan kabupaten/kota agar menerapkan kurikulum manasik haji secara optimal dan terintegrasi.
4.    Mengimplementasikan kebijakan Kerajaan Arab Saudi dan ketentuan Pemerintah Indonesia terkait prosedur pembayaran DAM kepada jemaah, KBIHU, dan stakeholder.
5.    Perbaikan manajemen rekrutmen petugas haji (PPIH Arab Saudi, PPIH Kloter, dan PHD) yang transparan dan akuntabel sehingga menghasilkan petugas yang profesional dan andal.
6.    Meningkatkan pembinaan petugas haji dengan menyempurnakan pola bimbingan teknis serta penilaian kinerja yang lebih terukur dan sistematis.
7.    Proses rekrutmen tenaga pendukung mukimin dan mahasiswa agar mengutamakan yang memiliki izin masuk ke Makkah dan sesuai ketentuan Arab Saudi.

2. Pemvisaan, Transportasi Udara, dan Layanan Kesehatan
Rencana aksi:
1.    Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait kebijakan paspor jemaah.
2.    Menetapkan kebijakan pelunasan dan pemvisaan bagi jemaah penggabungan mahram, suami-istri, pendamping lansia, disabilitas, dan PHD agar selaras dengan kebijakan Arab Saudi.
3.    Sinkronisasi proses pemvisaan di dalam negeri dengan jadwal dari pemerintah Arab Saudi dan tidak berbarengan dengan pelunasan.
4.    Mengimplementasikan kebijakan pembatasan jemaah lansia di atas 70 tahun dengan ketentuan istithaah kesehatan.
5.    Penguatan komitmen bersama dalam penerapan istithaah kesehatan jemaah.
6.    Pembentukan crisis center dalam penyelenggaraan ibadah haji.
7.    Kerja sama layanan kesehatan dengan instansi kesehatan serta penyediaan sarana dan prasarana sesuai ketentuan Arab Saudi.

3. Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi Jemaah di Arab Saudi
Rencana aksi:
1.    Koordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi terkait akomodasi dan transportasi jemaah sesuai Taklimatul Hajj.
2.    Penerapan kebijakan manajemen barang bawaan jemaah saat operasional haji.
3.    Pengembangan ekosistem ekonomi haji dengan memanfaatkan produk Indonesia untuk konsumsi jemaah.

4. Layanan Syarikah, Masyair, dan Aplikasi Nusuk
Rencana aksi:
1.    Koordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi terkait ketentuan layanan syarikah.
2.    Penguatan manajemen pengawasan kinerja syarikah agar kesepakatan kontrak berjalan sesuai standar.
3.    Sinkronisasi dan integrasi data Siskohat dengan e-Hajj.
4.    Koordinasi terkait kebijakan kartu Nusuk dan distribusinya kepada jemaah.
5.    Sosialisasi update kebijakan kartu Nusuk melalui materi manasik.

5. Penetapan BPIH dan Percepatan Pelunasan Bipih
Rencana aksi:
1.    Koordinasi lebih awal dengan DPR RI dan BPKH dalam proses penetapan BPIH.
2.    Penetapan BPIH mengacu pada timeline penyelenggaraan haji dari Pemerintah Arab Saudi.
3.    Penyusunan regulasi bersama BPKH mengenai mekanisme pembiayaan yang sesuai dengan kebijakan Arab Saudi.

Rakernas ini diikuti oleh 450 peserta yang berasal dari berbagai unsur, termasuk perwakilan Komisi VIII DPR RI, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji, dan Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Abdulaziz Ahmad. Forum ini menjadi ruang strategis dalam merumuskan arah kebijakan haji Indonesia ke depan yang lebih terkoordinasi dan berkelanjutan.