Arab Saudi Terbitkan Sejumlah Aturan Baru Jelang Musim Haji 1446 H
Selasa, 15 April 2025 | 17:00 WIB
Bandung, NU Online Jabar
Penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M kian mendekat. Jamaah haji Indonesia dijadwalkan mulai diberangkatkan ke Arab Saudi pada 2 Mei 2025 mendatang. Menjelang pelaksanaan operasional haji, Pemerintah Arab Saudi menetapkan sejumlah aturan baru demi kelancaran dan keamanan ibadah.
Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, menjelaskan bahwa aturan-aturan tersebut meliputi pembatasan masuknya jamaah umrah, larangan masuk ke Makkah tanpa visa haji, penangguhan izin umrah melalui platform Nusuk, hingga larangan hotel menerima tamu tanpa izin resmi.
1. Batas Akhir Jamaah Umrah Masuk Arab Saudi
Nasrullah menyebutkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menetapkan 13 April 2025 sebagai batas akhir jamaah umrah memasuki wilayah Kerajaan. Sementara itu, jamaah umrah yang sudah berada di Arab Saudi diberi waktu hingga 29 April 2025 untuk meninggalkan negara tersebut.
“Berdasarkan ketentuan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah, batas akhir jamaah umrah masuk Arab Saudi adalah 15 Syawal 1446 H atau 13 April 2025. Artinya saat ini sudah tidak boleh ada lagi jamaah umrah masuk ke Arab Saudi,” ujar Nasrullah di Jeddah, Senin (14/4/2025).
Ia menambahkan bahwa keterlambatan jamaah untuk keluar dari Arab Saudi akan dikenakan sanksi. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tidak melaporkan keterlambatan jamaah juga akan dikenai denda hingga 100 ribu riyal Arab Saudi (SAR) dan bisa dikenakan tindakan hukum tambahan.
2. Larangan Masuk Makkah Tanpa Visa Haji
Aturan baru berikutnya dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, yang melarang siapa pun masuk ke kota suci Makkah tanpa visa haji mulai 29 April 2025. Untuk ekspatriat, larangan ini berlaku lebih awal, yaitu sejak 23 April 2025.
“Izin masuk Makkah hanya diberikan kepada mereka yang memiliki tempat tinggal resmi di Makkah, pemegang visa haji yang sah, serta petugas yang bekerja di tempat suci,” jelas Nasrullah.
Izin tersebut bisa diajukan secara daring melalui platform Absher Individuals atau portal Muqeem. Mereka yang mencoba masuk tanpa izin resmi akan ditolak dan dipulangkan ke tempat asal.
3. Penangguhan Izin Umrah via Nusuk
Pemerintah Arab Saudi juga menangguhkan sementara penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk. Kebijakan ini berlaku mulai 29 April hingga 10 Juni 2025. Selama masa tersebut, warga Saudi, warga negara Teluk (GCC), ekspatriat, serta pemegang visa lainnya tidak bisa mengajukan izin umrah.
4. Hotel Dilarang Tampung Jamaah Tanpa Visa Haji
Nasrullah juga menyampaikan bahwa semua hotel di Makkah dilarang menerima tamu yang tidak memiliki visa haji atau izin resmi selama musim haji. Kebijakan ini berlaku mulai 29 April 2025 hingga musim haji selesai.
“Langkah ini menjadi upaya komprehensif dari Pemerintah Arab Saudi untuk memastikan keselamatan dan keamanan musim haji,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI telah menetapkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H. Jamaah haji Indonesia akan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025 dan dijadwalkan bertolak ke Tanah Suci sehari setelahnya secara bertahap dari embarkasi masing-masing.