Angka Kematian Jamaah Haji 2025 Capai 423 Orang, Penyakit Jantung Jadi Penyebab Utama
Jumat, 4 Juli 2025 | 16:00 WIB
Bandung, NU Online Jabar
Pada hari ke-63 operasional haji, Kamis (3/7/2025), jumlah jamaah haji Indonesia yang wafat tercatat mencapai 423 orang. Data tersebut berdasarkan laporan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama.
Kementerian Kesehatan melalui Siskohatkes menyebutkan bahwa penyebab utama kematian jamaah haji tahun ini didominasi oleh penyakit jantung, seperti syok kardiogenik dan gangguan jantung iskemik akut. Selain itu, sindrom gangguan pernapasan akut pada orang dewasa juga menjadi penyumbang signifikan angka kematian.
Kondisi ini menjadi sorotan serius, termasuk dari pihak Arab Saudi. Wakil Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Abdul Fatah Mashat, saat mengunjungi Kantor Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja Makkah pada 28 Juni lalu, mengingatkan perlunya perhatian terhadap dua aspek penting, yakni tingkat istitha'ah kesehatan dan tingginya jumlah jamaah yang meninggal dunia.
"Ini harus menjadi perhatian kita bersama dalam menyusun langkah-langkah persiapan yang lebih baik di masa mendatang, termasuk dalam penyaringan, pemantauan, dan pendampingan kesehatan jamaah sejak sebelum keberangkatan," ungkap Abdul Fatah Mashat.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Kesehatan PPIH Arab Saudi, Mohammad Imran, menyebut angka kematian ini sebagai pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan, terutama Kementerian Kesehatan. Ia menegaskan bahwa ibadah haji merupakan kegiatan pengumpulan massa terlama dan terberat dari sisi aktivitas fisik yang dijalani umat Islam.
"Ibadah haji merupakan kegiatan pengumpulan massa terlama dan terberat bagi kaum Muslimin dari sisi aktivitas fisik ibadahnya," jelas Imran dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/7/2025), saat kegiatan pelepasan tim kesehatan Gelombang Kedua di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah.
Sebagai upaya pencegahan, Kementerian Agama RI telah menetapkan istitha'ah kesehatan sebagai syarat utama pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 142 Tahun 2025.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Muhammad Zain, menegaskan bahwa seluruh jamaah haji wajib menjalani pemeriksaan menyeluruh sebelum pelunasan biaya haji.
"Pemeriksaan kesehatan meliputi pemeriksaan fisik, kognitif, kesehatan mental, dan kemampuan melakukan aktivitas keseharian," ujar Muhammad Zain melalui laman resmi Kemenag.
Tingginya angka kematian tahun ini menjadi catatan penting untuk evaluasi bersama lintas kementerian dan lembaga demi peningkatan kualitas layanan kesehatan jamaah haji di masa mendatang.