Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya

Kota Bandung

Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan dalam Mengurangi Intoleransi dan Diskriminasi Agama

Fakultas Agama, Kebudayaan dan Masyarakat Universitas Groningen, Mensen met een Missie (MM), Belanda, dan Fatayat Nahdlatul Ulama Jawa Barat berkolaborasi melakukan penelitian untuk program Joint Initiative for Strategic Religious Action (JISRA) tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) dalam melawan intoleransi dan diskriminasi agama di Indonesia. 

Bandung, NU Online Jabar
Fakultas Agama, Kebudayaan dan Masyarakat Universitas Groningen, Mensen met een Missie (MM), Belanda, dan Fatayat Nahdlatul Ulama Jawa Barat berkolaborasi melakukan penelitian untuk program Joint Initiative for Strategic Religious Action (JISRA) tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) dalam melawan intoleransi dan diskriminasi agama di Indonesia. 

Acara ini dihadiri oleh peserta dengan berbagai latar belakang dan pernah terlibat dalam program JISRA, yakni tokoh agama, representasi anak muda, perempuan, penghayat kepercayaan dan Muslim minoritas. 

Diskusi bersama tersebut dilaksanakan di Kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat pada Jumat, 20 Oktober 2023. 


Baca Juga:
7 Keahlian yang Harus Dimiliki Manusia di Era Revolusi Industri Menurut Wakil Ketua NU Kota Sukabumi

Diskusi tersebut menyepakati bahwa KBB adalah prinsip dasar dalam menjalankan agama, sesuai dengan hukum Indonesia yang melindungi setiap warga negara dalam menjalankan keyakinannya.
 
Penelitian yang dilakukan oleh Dr. Fathima Azmiya Badurdeen dan Dewirini Anggraeni yang tergabung dalam tim Peneliti dari University of Groningen di Belanda ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pendekatan aktor keagamaan terhadap diskusi mengenai hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) antar kelompok dalam agama sendiri (intra-religius), dengan komunitas agama lain (inter-religius) dan dengan aktor-aktor non-agama (ekstra-religius), termasuk pemerintah (nasional dan internasional) dan masyarakat sipil (nasional dan internasional). 

Secara khusus, penelitian ini berfokus pada bagaimana aktor keagamaan menavigasi sensitivitas sosial-politik terkait konsep, praktik, dan wacana seperti “agama”, “keyakinan”, “kebebasan”, dan “hak asasi manusia” dalam konteks lintas budaya.

Editor: Agung Gumelar

Artikel Terkait