Daerah

Buruh Dilarang Memakai Hijab? Ini Tanggapan Ketua Sarbumusi Kabupaten Sukabumi

Sabtu, 28 Mei 2022 | 12:00 WIB

Buruh Dilarang Memakai Hijab? Ini Tanggapan Ketua Sarbumusi Kabupaten Sukabumi

Buruh Dilarang Memakai Hijab? Ini Tanggapan Ketua Sarbumusi Kabupaten Sukabumi. (Foto: Amus Mustaqim).

Sukabumi, NU Online Jabar
Ketua Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Nahdlatul Ulama (NU) Usman Abdul Fakih menanggapi kasus yang terjadi di salah satu perusahaan di Kabupaten Sukabumi yang diduga adanya pelarangan memakai hijab terhadap karyawan mengakibatkan belasan pekerja perusahaan tersebut mogok kerja


Menurut Usman, pelarangan berhijab merupakan diskriminasi terhadap pekerja, regulasinya jelas Undang-Undang melindungi hak semua.


"Pelarangan berhijab merupakan diskirminasi terhadap pekerja, regulasi kita terkait ketenagakerjaan sudah jelas detail di pasal 5, pasal 6 UU 13/2003, dimana semua tenaga kerja berhak atas kesempatan kerja yang sama dalam memperoleh pekerjaan tanpa membedakan suku, jenis kelamin dan agama. Perusahaan yang  melakukan penambahan aturan terhadap larangan berhijab harus segera ditindak tegas oleh pengawas Ketenagakerjaan karena melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan ketenagakerjaan," jelasnya kepada NU Online Jabar pada Jum'at, (27/05).


Pihaknya mendorong agar Disnaker dan pengawas segera menindaklanjuti dengan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan 


"Apabila terbukti maka harus segera ditindak tegas sebagaimana pasal 190 ayat (2) UU 13/2003 yang memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran diskriminasi, selain itu perusahaan juga dilarang mengganti pekerja yang melakukan mogok kerja," tegas Usman.


Selain itu, Usman juga menegaskan bahwa perusahaan tidak bisa memecat karyawannya yang melakukan mogok. Menurutnya mogok kerja juga bagian dari hak konstitusional pekerja.


"Mogok kerja adalah hak konstitusional, ketika kebijakan perusahaan tidak mau berubah, apalagi tuntutan mereka karena kebijakan diskriminasi. Konvensi ILO bo.111 sudah lebih dulu menegaskan jangan sampai ada diskriminasi. Kalau ada perusahaan tidak mengindahkan ini harus di bawa keranah internasional supaya mata dunia tahu saat ini tidak boleh pengusaha melakukan diskriminasi dan pemerintah melakukan pembiaran," pungkasnya.


Sebelumnya diberitakan di beberapa media bahwa ada 14 orang buruh perempuan mogok kerja dengan alasan karena adaya pelarangan memakai hijab yang sebelumnya tidak pernah terjadi, ementara perusahaan menggantikan posisi mereka dengan buruh lainnya.


Seperti dilansir dari radarsukabumi.com  salah satu diantara buruh perempuan yang ikut dalam aksi mogok kerja, S (19) mengungkapkan larangan menggunakan hijab saat berkeja itu disampaikan seorang pegawai bagian HRD dan security atau satpam. Padahal, menurut S sebelumnya dapat bekerja meskipun menggunakan hijab.


Pewarta: Amus Mustaqim
​​​​​​​Editor: Muhammad Rizqy Fauzi