Ubudiyah

Mengenal Kitab Taisirul Wushul ila ‘Ilmil Ushul Karya KH Afifuddin Muhajir

Jumat, 1 November 2024 | 13:00 WIB

Mengenal Kitab Taisirul Wushul ila ‘Ilmil Ushul Karya KH Afifuddin Muhajir

Kitab Taisirul Wushūl ila ‘Ilmil Ushul Karya KH Afifuddin Muhajir (NU Online - Ahmad Muntaha AM)

Bandung, NU Online Jabar
Kitab Taisirul Wushul ila ‘Ilmil Ushul adalah karya terbaru dari KH Afifuddin Muhajir, ulama Nusantara yang dikenal luas keilmuannya di bidang fiqih dan ushul fiqih. Diterbitkan pada Oktober 2024, kitab ini menjadi salah satu kontribusi penting bagi dunia keilmuan Islam, khususnya dalam memahami ilmu ushul fiqih.


KH Afifuddin lahir di Sampang pada 20 Mei 1955. Ia menimba ilmu di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyyah Sukorejo, Situbondo, sejak tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Di sana, beliau berguru kepada KH As’ad Syamsul Arifin, sosok yang sangat berpengaruh dalam perjalanan intelektualnya. KH Afifuddin menyelesaikan studi sarjananya di Institut Agama Islam Ibrahimy dan meraih gelar magister dari Universitas Islam Malang (UNISMA). Atas dedikasinya dalam bidang keilmuan Islam, ia juga dianugerahi gelar Doktor Honoris Causa dari UIN Walisongo pada Desember 2020.


Sebagai ahli dalam ushul fikih, Kiai Afif aktif berkontribusi di forum-forum ilmiah internasional, termasuk di Konferensi Ulama dan Cendikiawan Islam Internasional (International Conference of Islamic Scholars). Di dalam negeri, ia dikenal sebagai pengajar dan pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyyah serta dosen di Ma’had Aly Situbondo. Selain itu, ia juga menjabat sebagai Wakil Rais ‘Am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).


Di kalangan santri, Kiai Afif terkenal sebagai sosok yang sederhana dan moderat. Kemampuannya dalam menyampaikan ilmu dengan bahasa yang mudah dipahami membuatnya dihormati dan disegani. Sebelum menerbitkan Taisirul Wushul, Kiai Afif telah menghasilkan karya-karya lain, seperti Fathul Mujibil Qarib, Al-Wasathiyatul Islamiyah wa Madzaruha fi Daulati Pancasila, Fikih Tata Negara, dan Maslahah sebagai Cita Pembentukan Hukum Islam.


Dalam mukadimah kitab Taisirul Wushul, KH Afifuddin menjelaskan bahwa kitab ini ditulis untuk memudahkan santri dan mahasiswa memahami ilmu ushul fikih, yang sering dianggap rumit dan kompleks. Menurut Kiai Afif, kendala utama dalam memahami ilmu ini bukan karena sifat ilmunya yang sulit, melainkan ungkapan yang kompleks dalam literatur ushul fikih. Melalui kitab ini, ia menyajikan pembahasan ushul fikih dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami.


Kitab Taisirul Wushul ila ‘Ilmil Ushul terdiri dari tiga bagian utama: hukum-hukum syariat, dalil-dalil syariat, dan metode penggalian hukum melalui dalil-dalil syar’i. Sesuai dengan namanya, taisir yang berarti ‘mempermudah’, kitab ini dirancang agar pembaca merasa lebih mudah dalam mempelajari ilmu ushul fikqh.


Kitab Taisirul Wushul karya KH Afifuddin Muhajir diharapkan menjadi sumber referensi yang bermanfaat bagi para santri dan peneliti yang ingin mendalami ushul fiqih secara lebih sederhana dan aplikatif.


Sebelum melakukan pembahasan, Kiai Afif mengantarkan para pembaca agar terlebih dahulu mengetahui tentang klasifikasi ilmu, definisi, dan cara memperolehnya. Melalui klasifikasi inilah para pembaca akan memahami bagaimana kedudukan ilmu ushul fiqih yang akan dipelajari di samping juga dijelaskan tentang perbedaan fiqih dan ushul fiqih


Mengutip NU Online, secara ringkas, tiga pembahasan yang dibahas dalam kitab adalah sebagai berikut:   
Pertama, hukum-hukum syariat. Pada awal pembahasan, dijelaskan tentang definisi hukum dan perbedaan antara hukum yang dimaksud di dalam fiqih dan ushul fiqih. Di dalam kitab disebutkan bahwa hukum menurut ahli ushul adalah nafsul khithab (khithab itu sendiri) yang meliputi ijab, tahrim, nadb, karahah, dan ibahah. Sedangkan hukum menurut ahli fiqih adalah sesuatu yang ditetapkan terhadap khithab, meliputi wajib, mandub, haram, dan mubah. Rincian ini juga dijelaskan Kiai Afif beserta penjelasan dan contohnya.   


Setelah menjelaskan perbedaan tersebut, dijelaskan tentang pembagian hukum syar’i yang meliputi dua macam. Yaitu hukum taklifi, hukum yang berisi pembebanan kepada mukallaf baik berupa perintah ataupun larangan, meliputi wajib, mandub, haram, serta mubah; dan hukum wadh’i, khithab Allah yang datang berupa sebab, syarat, penghalang, sah atau fasad, meliputi sebab, syarat, mani’/penghalang, sah/batal dan rukhshah/’azhimah beserta contoh dan penjelasannya.   


Kedua, dalil-dalil syariat. Pada pembahasan ini dijelaskan tentang makna dalil dan pembagiannya. Dengan membaca bagian ini, para pembaca akan memahami bagaimana kedudukan dalil sebagai sumber penetapan hukum. Di dalam syariat, terdapat dalil yang disepakati sebagai dalil untuk menetapkan sebuah hukum yaitu Al-Quran, sunnah, ijma’ serta qiyas dan ada pula dalil yang masih dipertentangkan kehujahannya sebagai dalil syar’i seperti istihsan, maslahah mursalah, dan sebagainya.   


Dalil-dalil syar’i tersebut kemudian dibagi menjadi dalil ijmali (dalil yang tidak menunjukkan hukum sesuatu secara spesifik) dan dalil tafshili (dalil yang menunjukkan sesuatu secara spesifik).   


Melalui sudut pandang yang berbeda, dalil-dalil ini juga dapat dibagi menjadi dalil qath’i dan dalil zhanni. Pada pembagian dalil qath’i dan zhanni, dijelaskan secara terperinci tentang kedua dalil tersebut di dalam hubungannya dengan Al-Quran dan sunnah.    


Ketiga, metode penggalian hukum melalui dalil syar’i. Pada bagian terakhir ini, Kiai Afif membagi metode tersebut ke dalam dua hal. Yaitu penggalian hukum dari dalil yang bersifat tekstual (berbentuk nash) dan penggalian hukum dari dalil yang bukan nash.   


Dalam menggali hukum dari dalil yang bersifat nash, kita diajak untuk memahami tentang lafal mulai dari ‘am, khash, makna lafal yang musytarak/muradif, dan seterusnya. Karena dalam menggali hukum yang berasal dari nash, seorang mujtahid harus memahami secara benar tentang struktur nash dan makna yang dimaksud dari nash tersebut.   


Sedangkan metode penggalian hukum dari dalil yang bukan nash dijelaskan secara detail sesuai dengan dalil selain nash yang dimaksud. Di dalam kitab ini, dalil yang berupa selain nash yang dimaksud meliputi ijma’, qiyas, maslahah mursalah, istihsan, dan istishab.   


Setiap dari dalil ini memiliki syarat yang berbeda untuk bisa bisa dijadikan sebagai dalil. Akan tetapi secara keseluruhan metode yang digunakan dalam penggalian hukum dari dalil selain nash diperlukan akal dan penalaran yang objektif, agar tidak memutuskan hukum hanya berdasarkan hawa nafsu dan tetap harus sejalan dengan syariat yang berasal dari Al-Quran dan sunnah.    


Kelebihan dan Kekurangan Kitab Taisirul Wushul Kitab ini dikarang oleh kiai intelektual yang keilmuannya tidak lagi diragukan, sehingga kitab ini bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Selain itu, kitab juga disajikan secara ringkas dan dengan bahasa yang sederhana, sehingga para pembaca akan bisa memahami ilmu ushul fiqih dengan mudah.   


Kitab juga sudah merangkum materi ilmu ushul fiqih yang biasanya dipelajari. Yakni tentang hukum-hukum syar’i, dalil-dalil syar’i dan metode penggalian hukum melalui dalil-dalil syar’i, baik yang berupa nash ataupun selain nash. Karena itu kitab ini sangat cocok untuk dipelajari oleh para pemula dan selainnya.    


Akan tetapi karena kitab sangat ringkas, pembahasan yang dibahas langsung pada inti-intinya saja, Sehingga jika ingin mengetahui lebih jauh tentang ilmu ushul fiqih tetap harus merujuk pada kitab yang lebih detail.