• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Senin, 29 April 2024

Syariah

Ketentuan Zakat Fitrah dengan Uang

Ketentuan Zakat Fitrah dengan Uang
Ilustrasi (NU Online)
Ilustrasi (NU Online)

Oleh Ajengan Ramdan Fawzi

Salah satu tujuan berpuasa diantaranya adalah untuk menunaikan kewajiban dan memperoleh kebaikan. Sehigga dengan berpuasa seseorang bersih dan suci jiwanya ditambah dengan menjauhi sega larangan syara kesucian tersebut menjadi sempurna sesuai dengan yang diharapkan syariat. Maka diwajibkan bagi umat muslim untuk menunaikan zakat fitrah menjelang Hari Raya Idul Fitri (Ali Ahmad Al-Jurjawi, Juz I: 128). 

Dengan berpuasa manusia dapat merasakan lapar sebagaimana dirasakan oleh orang-orang fakir-miskin. Oleh karenanya memberikan makan kepada mereka pada hari yang penuh keberkahan merupakan bentuk syukur kepada Allah Swt. atas nikmat kekayaan dan nikmat atas pemberiannya.

Zakat fitrah kepada fakir miskin bertujuan untuk menghilangkan susahnya kelaparan dan meringankan beban yang dirasakannya, sehingga fakir miskin tersebut dapat merasakan kebahagiaan dan kegembiraan sebagaimana dirasakan orang-orang kaya lainnya pada Hari Raya Idul Fitri. Hal ini dikarenakan pada hari ied mereka melihat orang-orang kaya berhias dengan pakaian dan makanan. Nabi Muhammad Saw. bersabda:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمْ زَكَاةَ الْفِطْرِ وقال: أَغْنُوْهُمْ فِي هَذَا الْيَوْمِ (رواه دار قطني)

Artinya: Dari Ibnu Umar Ra. Rasulullah Saw. telah mewajibkan zakat fitrah dan Beliau bersabda cukupilah mereka (fakir-miskin) di hari ini. (HR. Dar al-Quthni, Juz II, hlm. 133)

Adapun bentuk pembayaran zakat fitrah merujuk pada hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Umar Ra.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ : " فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلّم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ، وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ، وَالْأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ، وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ (رواه البخاري)

Artinya: Rasulullah Saw. telah mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, kecil dan dewasa dari seluruh muslimin. Dan beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat. (HR. Bukhari. Juz II, hlm. 546)

Selain hadis di atas, lebih rinci lagi tentang bentuk pembayaran zakat merujuk kepada hadis yang diriwayatkan dari Abi Sa’id al Khudri sebagai berikut: 

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كَنَّا نَخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَى الله َعلَيْهِ وَسَلَّم يَومَ الفِطرِ صَاعاً مِن طَعَامٍ ـ قَالَ أَبُو سَعِيدٍ ـ وَكَانَ طَعَامَنَا الشَعِيرُ والزبيبُ والأقطُ والتمرُ

Artinya: Dari Abi Sa’id al-Khudri RA. Pada zaman Rasulullah Saw. kami mengeluarkan zakat fitrah dengan satu sha’ bahan makanan. Abu Sa’id menjelaskan: bahan makanan kami pada saat itu adalah gandum, anggur, keju, dan kurma. (HR. Bukhari, Juz II, hlm. 548).

Berdasarkan kedua hadis di atas, merujuk pada pendapat madzhab Syafi’i bahwa pembayaran zakat fitrah yaitu dengan bahan makanan pokok suatu Negara (quut al-balad) (Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, Juz VI, hlm. 120)

أَنَّ الْأَصَحَّ عِنْدَنَا وُجُوْبُ اْلفِطْرَةِ مِنْ غَالِبِ قُوْتِ اْلبَلَدِ

Sementara itu, serelia pangan utama di Indonesia adalah beras, maka zakat fitrah yang harus dibayarkan sebesar 2,7 kg/2,5 kg beras setiap jiwanya. Selain membayar dengan beras, dinamika yang terjadi pada masyarakat Indonesia tidak sedikit membayar zakat  dengan uang yang nominalnya ditetapkan oleh Baznas. 

Misalnya Baznas Provinsi Jawa Barat menetapkan zakat yang harus dibayarkan sebesar Rp. 30.000 dan Rp. 25.000 per jiwa disesuaikan dengan harga beras di daerah tertentu. 

Pembayaran zakat fitrah dengan uang untuk sebagian masyarakat Indonesia dianggap lebih memudah, efektif dan mustahik lebih leluasa untuk penggunaannya. Namun demikian, tidak sedikit masyarakat yang bertanya tentang kebasahan zakat fitrah dengan uang. Dalam hal ini perlu disampai argumentasi keabsahan zakat fitrah dengan uang. 

Pertama, sebagaian ulama menilai bahwa dibalik kewajiban zakat sebagai hikmah saja yang tidak mengandung muatan hukum. Sehingga membolehkan konversi zakat fitrah dari serealia ke bentuk uang. Hal ini didasarkan pada tujuan zakat fitrah yakni para penerimanya dapat merasakan dan menikmati selayaknya orang mampu. Sebagaimana disebutkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Dar al-Quthni di atas.

Kebolehan konversi ini, juga didasarkan pendapat Imam Abu Hanifah:

(قال): (فإن أَعْطَي قِيْمَةَ الْحِنْطَةِ جَازَ عِنْدَنَا) لِأَنَّ الْمُعْتَبَرَ حُصُوْلُ الْغِنَى وَذَلِكَ يَحْصُلُ بِاْلقِيْمَةِ كَمَا يَحْصُلُ بِالْحِنْطَةِ

Artinya: Seandainya seseorang (dalam menunaikan zakat fitrahnya)  dengan menyerahkan uang senilai harga gandum maka hukumnya boleh menurut kami. Karena yang menjadi pertimbangan adalah terciptanya kehidupan yang layak. Ha tersebut dapat terwujud dengan penyaluran uang sebagaimana juga dapat terwujud dengan menyerahkan gandum (Syamsudin al-Sarakhsi, al-Mabsuth: 1993, juz IX, hlm. 101)

Ibnu Qosim dari madzhab Maliki juga memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang dengan bobot timbangan sha’nya sama dengan madzhab syarifi’i. Dalam hal ini para pengikut madzhab Syafi’i diperkenankan untuk mengikuti pendapat ulama yang membolehkan menunaikan zakat fitrahnya dengan uang. seperti pendapat Imam Abu Hanifah dan ulama Maliki.

Penulis adalah Sekretaris DKM Masjid PWNU Jawa Barat, pengasuh Pondok Pesantren Robithoh, di Kabupaten Bandung Barat
 


Syariah Terbaru