• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 19 April 2024

Syariah

Euforia Piala Dunia dan Problematika Shalat Subuh

Euforia Piala Dunia dan Problematika Shalat Subuh
Euforia Piala Dunia dan Problematika Shalat Subuh
Euforia Piala Dunia dan Problematika Shalat Subuh

Perhelatan piala dunia Qatar 2022 yang saat ini sedang berlangsung, tidak sedikit dari masyarakat meluangkan waktu untuk menyaksikan pertandingan tersebut. Hampir semua pecinta sepak bola di berbagai belahan dunia selalu mengikuti pertandingan secara langsung baik datang ke stadion maupun menyaksikannya melalui siaran televisi sesuai dengan jadwal yang ditentukan, mulai dari sore pada pukul 17.00 WIB hingga pertandingan terakhir yang digelar pada pukul 02.00 WIB dini hari.


Hadirnya musim piala dunia ini cukup menghibur masyarakat Indonesia, tetapi juga menjadi ujian bagi yang lain,  terutama yang berhubungan dengan shalat subuh.  


Pasalnya, seringkali untuk mengikuti salah satu pertandingan seseorang harus rela bergadang tengah malam hingga menjelang dini hari. Sehingga ketika adzan shalat subuh berkumandang mereka telah terlelap dalam nyenyak tidur. Dengan kata lain seringkali seseorang mengorbankan kesempatan shalat subuh demi mengejar pertandingan sepak bola.


Lalu, bagaimanakah fiqih memandang permasalahan seperti ini? apakah boleh seseorang menyengaja tidur menjelang waktu subuh tiba, sedangkan ia sendiri sadar akan kewajiban shalat subuh dan beratnya bangun untuk melaksanakannya? Apakah bisa dibenarkan me-qadha shalat subuh setiap hari selama satu bulan masa piala dunia? ataukah ada solusi lainnya?


Dilansir dari situs NU Online,  pada dasarnya orang yang tidur sebelum memasuki waktu shalat terbebas dari tuntutan kewajiban. Sebagaimana misalnya seseorang yang terlalu lelah bekerja dan tertidur sore hari hingga melewati waktu maghrib, maka shalat maghribnya harus dikerjakan secara qadha ketika dia terbangun di malam hari. Begitu pula dengan orang yang terlewat melakukan shalat subuh karena bangun di pagi hari ketika matahari telah tinggi.    


Namun hal ini berbeda jika terdapat unsur kesengajaan di dalamnya. Artinya, jika seseorang sengaja bergadang kemudian tidur sebelum waktu subuh, sedangkan dia yakin bahwa ia tidak akan mampu bangun melaksanakan shalat subuh, maka tidur seperti itu hukumnya haram. Dan harus tetap melaksanakan shalat subuh meskipun dengan me-qadha-nya.


Demikia keterangan Dalam Syarah al-Yaqutun Nafis:


ولا عذر فى تركها إلا إذا كان الإنسان متلبسا بواحد من أربعة أعذار الأول النوم اذا غلب الانسان النوم وكان نومه قبل دخول الوقت ولم يتنبه الا بعد خروج وقت الصلاة فهذا معذور وعليه القضاء لكن من يقضى معضم الليل فى سمر فاذا عرف انه لا يستطيع القيام لصلاة الفجر فانه يحرم عليه السهر ومن جعل السمر له عادة فانه لايعذر...


Demikianlah sebaiknya para pecinta bola menghindarkan tidur menjelang subuh, apalagi jika ia yakin tidak akan mampu bangun untuk mendirikan shalat subuh. Karena yang demikian itu sungguh dilarang (haram).


Penulis: Muhammad Rizqy Fauzi


Editor:

Syariah Terbaru