• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Sabtu, 27 April 2024

Syariah

Batalkah Puasa Seseorang Lakukan Test Swab Saat Berpuasa?

Batalkah Puasa Seseorang Lakukan Test Swab Saat Berpuasa?
Ilustrasi: NUO.
Ilustrasi: NUO.

Persyaratan untuk bisa mudik lebaran kali ini, pemerintah telah memberikan ketetapan bahwa setiap orang harus sudah melaksanakan vaksinasi sampai tiga kali. Namun, jika belum sampai tiga kali vaksin, maka orang tersebut harus menyertakan hasil Swab Antigen ataupun PCR.


Melalui keputusan yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa vaksinasi saat berpuasa itu tidak membatalkan puasa. Lalu bagaimana dengan Swab Antigen/ test PCR?

 


Dilansir dari nu.or.id, Para ulama dari berbagai mazhab bersepakat bahwa tindakan memasukkan ke dalam rongga-rongga tubuh termasuk rongga hidung sebagaimana tes swab membatalkan puasa. Cara pengambilan sampel lendir melalui tes swab memiliki kemiripan dengan tindakan “As-Sa‘uth” dalam istilah ulama fiqih sebagaimana keterangan Syekh Wahbah Az-Zuhayli.


والسعوط صبه في الأنف


Artinya, “’As-Sa‘uth’ adalah menuangkan obat ke dalam hidung,” (Syekh Wahbah Az-Zuhaily, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz II, halaman 652).


Syarat sah puasa adalah menahan diri dari dari tindakan memasukkan sesuatu ke dalam rongga hidung meski sedikit atau bukan makanan. Hal ini berdasarkan kutipan salah satu Mazhab Syafi’i:


و الخامس الإمساك (عن دخول عين) من أعيان الدنيا وإن قلت ولم تؤكل ما يسمى (جوفا) كباطن أذن وهو ما وراء المنطبق والأنف ما وراء القصبة جميعها


Artinya, “Kelima adalah menahan (dari kemasukan suatu benda) dari sekian benda dunia meski sedikit dan tidak dapat dimakan ke dalam apa yang disebut sebagai (rongga) seperti bagian dalam hidung, yaitu sesuatu di balik lapisan. Sementara hidung adalah sesuatu di sepanjang pipa/rongga hidung,” (Habib Abdullah bin Husein bin Thahir, Is’adur Rafiq, [Surabaya, Maktabah Al-Hidayah: tanpa catatan tahun], juz I, halaman 115-116).


Dari berbagai keterangan tersebut, kami menganjurkan masyarakat terutama yang sedang mengamalkan puasa sunnah atau qadha puasa misalnya untuk melakukan tes swab pada malam hari agar tidak mengganggu keabsahan ibadah puasanya sebagaimana keterangan empat mazhab fiqih yang kami amati.


Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.


Penulis: Muhammad Rizqy Fauzi


Editor:

Syariah Terbaru