• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Senin, 20 Mei 2024

Subang

PWNU JAWA BARAT

Hasil Bahtsul Masail Kubro LBMNU Jabar tentang Polemik Otonomi Khusus Pemerintah Jakarta dan Proyek Segitiga Rebana, Download di Sini

Hasil Bahtsul Masail Kubro LBMNU Jabar tentang Polemik Otonomi Khusus Pemerintah Jakarta dan Proyek Segitiga Rebana, Download di Sini
Konferensi Pers Hasil Bahtsul Masail Kubro LBMNU Jawa Barat. (Foto: NU Online Jabar).
Konferensi Pers Hasil Bahtsul Masail Kubro LBMNU Jawa Barat. (Foto: NU Online Jabar).

Subang, NU Online Jabar
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Jawa Barat telah selesai menggelar Bahtsul Masail Kubro yang bertempat di Kabupaten Subang pada Selasa (7/5/2024). Dalam kesempatan tersebut, hasil dari keputusan Bahtsul Masail Kubro dibacakan secara langsung oleh Tim Ahli LBM PWNU Jawa Barat yang juga merupakan Pengasuh Ponpes Dar An-Nahdloh Cirebon KH Ahmad Muthohar.


Tidak hanya sendiri, pembacaan hasil Bahtsul Masail Kubro tersebut turut didampingi oleh sejumlah tokoh antara lain Ketua PWNU Jawa Barat KH Juhadi Muhammad, Tokoh Budaya Andri P Kantaprawira, Wakil Ketua PWNU Jawa Barat KH Abubakar, Ketua LBMNU Jawa Barat KH Zaenal Mufid dan jajaran pengurus LBMNU Jawa Barat.


Adapun hasil Bahtsul Masail Kubro yang dibahas mengenai Polemik Otonomi Khusus Pemerintah Jakarta Dan Proyek Segitiga Rebana adalah sebagai berikut:

  • Apakah kebijakan pemerintah tentang pengembangan Kawasan Segitiga Rebana yang tertuang dalam Perpres Nomor 87 tahun 2021 sudah sesuai dengan prinsip syariat?

Jawaban: Secara prinsip, pemerintah diperbolehkan melaksanakan program pengembangan kawasan industri sebagai bentuk kewenangannya atas wilayah yang dikuasainya dengan berdasarkan pada kemaslahatan. Namun demikian pemerintah wajib memperhatikan beberapa ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:

 
  1. Proyek Segitiga Rebana keuntungannya dapat dirasakan secara menyeluruh oleh masyarakat Jawa Barat, bukan sebagai ajang memperkaya segelintir konglomerat.
  2. Memprioritaskan potensi SDM lokal dalam pembangunan dan pengembangan Kawasan Segitiga Rebana.
  3. Mengantisipasi dampak negatif secara maksimal pada lingkungan, budaya, agama, pendidikan dan sosial masyarakat sekitar.
  4. Mengawal secara optimal distribusi CSR (corporate social responsibility) untuk kepentingan masyarakat lokal sesuai dengan amanat UU.
  5. Dalam proses alih fungsi lahan masyarakat menjadi lahan industri , pemerintah harus memakai prinsip ganti rugi yang proporsional (layak dan adil) kepada pemilik lahan.
  6. Menjaga stabilitas ketahanan pangan Nasional untuk menghindari impor.

Jika ketentuan dan syarat di atas tidak tepenuhi maka hukumnya HARAM

  • Apakah kebijakan pemerintah yang tidak memprioritaskan Provinsi Jawa Barat sebagai Daerah Otonomi Khusus sebagaimana DKJ sudah sesuai dengan prinsip keadilan menurut syari’at?

Jawaban: Belum sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan menurut Syariat. Disebabkan :

  1. Berpotensi besar menciptakan monopoli lahan dan ekonomi oleh segelintir orang.
  2. Berpotensi besar merusak sumber daya alam dan lingkungan di wilayah yang terdampak pembangunan.
  3. Tidak terciptanya pemerataan dalam sektor ekonomi, pendidikan, sosial dan infrastruktur.

Rekomendasi :
1) Mendorong Judicial Review UU DKJ (Bab IX Kawasan Aglomerasi pasal 51 ayat 2 dan pasal 59 ayat 1,2 dan 3).
2) Mendorong lahirnya UU tentang aglomerasi untuk tiga provinsi (Jawa Barat, Jakarta dan Banten) yang berprinsip pada keadilan dan pemerataan disertai ketentuan-ketentuan sebagaimana jawaban sub a, yaitu:

a) Keuntungannya dapat dirasakan secara menyeluruh oleh masyarakat Jawa Barat, Jakarta dan Banten, bukan sebagai ajang memperkaya segelintir konglomerat.
b) Memprioritaskan potensi SDM lokal dalam pembangunan dan pengembangan Kawasan industri.
c) Mengantisipasi dampak negatif secara maksimal pada lingkungan, budaya, agama, pendidikan dan sosial masyarakat sekitar.
d) Mengawal secara optimal distribusi CSR (Corporate Social Responsibility) untuk kepentingan masyarakat lokal.
e) Dalam proses alih fungsi lahan masyarakat menjadi lahan industri, pemerintah harus memakai prinsip ganti rugi yang proporsional (layak dan adil) kepada pemilik lahan.
f) Menjaga stabilitas ketahanan pangan Nasional untuk menghindari impor.

3) Kembali kepada UUD ’45 yang menempatkan pengambilan keputusan oleh semua elemen masyarakat tanpa ada yang ditinggal, sehingga tercipta produk undang-undang yang berkeadilan.

Bagi yang ingin download hasil Bahtsul Masail Kubro III LBMNU Jawa Barat tentang Polemik Otonomi Khusus Pemerintah Jakarta Dan Proyek Segitiga Rebana bisa klik di bawah ini:


Hasil Bahtsul Masail Kubro III Mengenai Polemik Otonomi Khusus Pemerintah Jakarta Dan Proyek Segitiga Rebana


Subang Terbaru