• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 26 April 2024

Purwakarta

Sujud Permintaan Maaf dan Dana Masjid untuk Kebutuhan Sosial, Berikut Hasil Bahtsul Masail LBMNU Jabar

Sujud Permintaan Maaf dan Dana Masjid untuk Kebutuhan Sosial, Berikut Hasil Bahtsul Masail LBMNU Jabar
Sujud Permintaan Maaf dan Dana Masjid untuk Kebutuhan Sosial, Berikut Hasil Bahtsul Basail LBMNU Jabar (Ilustrasi: AM)
Sujud Permintaan Maaf dan Dana Masjid untuk Kebutuhan Sosial, Berikut Hasil Bahtsul Basail LBMNU Jabar (Ilustrasi: AM)

Purwakarta, NU Online Jabar
Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Barat menyelenggarakan bahtsul masail di Pondok Pesantren Al-Muhajirin Kampus 3 Purwakarta, Kamis (17/11). Acara tersebut merupakan program bahstul masail keliling LBMNU yang digelar di lima zona se Jawa Barat.


Bahtsul masail kali ini diselenggarakan di zona 2 membahasa dua permasalahan, diantaranya Sujud Permintaan Ma’af (Waqi’iyyah) dan Dana Masjid Untuk Kebutuhan Sosial (Waqi’iyyah).


Pertama Sujud Permintaan Ma’af (Waqi’iyyah)


Deskripsi Masalah 
Malang, Senin, 10 Oktober 2022. Usai apel pagi di halaman Polresta Malang Jawa timur, Sejumlah polisi melakukan gerakan sujud, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk permohonan maaf kepada Tuhan serta Aremania yang menjadi korban tragedi kanjuruhan sekaligus berharap agar hubungan warga Malang dan kepolisian kembali terjalin dengan baik.


Kasi Humas Polresta Malang kota, Ipda Eko Novianto menuturkan bahwa aksi tersebut merupakan aksi permohonan maaf dan do’a bersama untuk para korban tragedi kanjuruan adalah aksi yang dilakukan secara sepontan. 


Sujud permohonan maaf serta memanjatkan do’a itu diarahkan oleh kapolresta Malang Kota kombes pol Budi Hermanto secara spontan pada saat apel” kata Eko, dikutip dari antara (10/10/2022)


“Secara spontan memohon kepada sang pencipta dan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya (korban Aremania di Tragedi Kanjuruhan Malang)," kata Budi Hermanto, Senin (10/10/2022). 


Kapolresta Malang juga menyebutkan, "Kita berdo’a agar saudara-saudari kita, Aremania dan Aremanita korban tragedi Kanjuruhan bisa diterima di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan, serta kita bersama-sama memohon ampun kepada Allah SWT agar peristiwa itu tidak terjadi lagi," kata Buher, sapaan Kapolresta Malang Kota, Budi Hermanto. 


"Kami juga berharap agar situasi kembali kondusif dan persoalan tragedi Kanjuruhan segera terselesaikan," ujarnya.


Aksi yang sempat viral tsb, menuai pro-kontra, tidak sedikit yang nimbrung di ruang-ruang komentar kanal YouTube yang memberitakan, mempertanyakan hukum atau memberi ‘fatwa’ ala netizen perihal aksi tersebut dalam tinjauan syariat Islam. Sebagian netizen mengatakan boleh dan beberapa berkomentar tidak boleh, masing masing memiliki sudut pandang. 


Catatan: Deskripsi merujuk pada portal berita online News.detik.com, kompas.tv dan kanal YouTube CNN Indonesia.


Pertanyaan : 

  1. Bagaimana sebetulnya hukum sujud sebagaimana dalam deskripsi di atas? 
  2. Cukupkah permintaan maaf kepada keluarga korban dengan tanpa menemui secara langsung? 

Jawaban : 

  1. Hukum asal dari sujud yang dilakukan dalam deskripsi di atas adalah boleh, Akan tetapi tindakan minta maaf dengan cara sujud tidak tepat. Karena berpotensi disalah pahami oleh masyarakat. 
  2. Tidak cukup, yang harus dilakukan oleh pihak terkait adalah : 
  • Taubat sesuai dengan syarat-syaratnya.
  • Minta maaf secara langsung kepada keluarga korban dengan cara memerinci kesalahan yang telah dilakukan.


Referensi : 

  1. Muhibah Dzil Fadhli, Jilid.4 Hlm.453 
  2. Bariqoh al-Mahmudiyah Jilid.3 Hlm.125 
  3. Syarah Yaquth Nafis.Hlm. 172 
  4. Majmu’ Syarah Muhadzab, Jilid.4 Hlm.69 
  5. Bughiyah al-Mustarsyidin Hlm.59


Kedua, Dana Masjid Untuk Kebutuhan Sosial (Waqi’iyyah). 


Masjid Jogokarian yang terletak di kec. Mantrijeron, Kota Yogyakarta, daerah istimewa Yogyakarta rasanya sudah tidak asing lagi di kalangan pemerhati masjid di Indonesia, program-programnya yang berkemajuan telah sukses menjadikan masjid tersebut sebagai masjid mandiri dan iconic, bukan hanya sebagai tempat ibadah bahkan masjid ini berkembang menjadi salah destinasi wisata religi di daerah Yogyakarta. 


Dengan visi ‘Terwujudnya masyarakat yang sejahtera lahir bathin, yang diridhoi Allah melalui kegiatan masyarakat yang berpusat di masjid’, masjid jogokarian juga menjadi pusat kegiatan-kegiatan sosial, seperti program ATM beras, yakni sebuah mesin yang menampung sumbangan beras dari para jamaah yang nantinya dapat diambil kembali oleh jamaah atau masyarakat yang membuhutuhkan, penginapan gratis untuk para musafir tidak mampu plus tiket pulang, dan buka puasa gratis untuk lebih 3000 orang. Dalam satu wawancara tayangan kanal youtube trans7 Official pada 5 Mei 2019 Ust. Jazir menyampaikan : “Justru dengan pelayanan, termasuk garansi tadi (Pengganti setiap sandal atau motor yang hilang dengan yang baru) sekarang infak kita 3,6 milyar setahun” 


Semua program-program kreatif yang telah banyak diberitakan oleh pelbagai media tersebut, tentu tidak lepas dari ide kreatif pengurus DKM yang diketuai oleh Ust. H. Muhammad Jazir, Asp. Dengan gerakan ‘Saldo infaq nol rupiaah’ pengurus DKM akan meng-nol-kan saldo masjid disetiap akhir bulan untuk dipergunakan dalam program-program Masjid Jogokarian. 


Dalam sebuah wawancara yang tayang di kanal youtube detik.Com pada tanggal 6 Mei 2019, bahkan ustad Jazir tegas menyatakan : “Ketua umum dan bendahara umum itu harus orang yang berpikir kaya, suka memberi, maka dia selalu berpikir bagaimana uang ini diberikan. Maka kita buat prinsip di sini. Adalah saldo nol, pokoknya akhir bulan ada sisa uang masjid segera dihabiskan untuk kebaikan, apa yang ada?. Kalau bangunan dak usah megah-megah tapi masjid ini harus memberikan manfaat. Ini ada anak muda-muda mau jualan teh thai, jus. Kasih aja mereka modal untuk jualan!. Ada kontribusi?, dak usah, masjid itu dak usah mikir minta, beri!. masjid itu harus menghidupi, masjid jangan menjadi beban” 


Deskripsi dirangkum dari : 
https://youtu.be/XXrB21txK6Q 
https://youtu.be/yF4F5Dr2QW8 
https://www.pinhome.id/info-area/masjid-jogokariyan/


Pertanyaan 

  1. Apakah hukum gerakan “Saldo infaq nol rupiah” sebagaimana dalam deskripsi? 
  2. Apa hukum mengalokasikan dana kas masjid untuk memberi bantuan sosial kepada masyarakat sekitar seperti permodalan usaha, mengganti sandal atau motor jamaah yang hilang dll? 
  3. Jika 1 dan 2 tidak dibenarkan, bagaimanakan pentasarufan dana infak masjid yang benar? 


Jawaban : 

  1. Program ta'mir masjid Jogokariyan "Saldo Nol Rupiah" adalah haram karena tidak sesuai dengan konsep fikih dalam pengelolaan dana masjid, sebagai berikut: 

    a. Mengeluarkan sesuai dengan masholih masjid 
    b. Membuat pengeluaran sesuai skala prioritas kebutuhan 
    c. Dana yang tersisa dari kas masjid (saldo) harus disimpan 
     
  2. Tidak boleh, kecuali dari awal pihak DKM sudah membedakan kotak untuk pentasharrufan harta tersebut.


Referensi : 

  1. al-Fatawi al-Fiqhiyah al-Kubra Juz.4 Hlm.434 
  2. al-Fiqh al-Islamy Juz.10 Hlm.365 
  3. Qawaidul Ahkam Juz. 1 Hlm.70 
  4. Bughiyah al-Mustarsyidin Hlm. 43


Untuk mendownload ibaroh lengkapnya, bisa langsung klik link disini.


Editor: Abdul Manap


Purwakarta Terbaru