• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Sabtu, 20 April 2024

Nasional

Yaman Suryaman, Ph.D: Bencana Garut Selatan Karena Minimnya Mitigasi

Yaman Suryaman, Ph.D: Bencana Garut Selatan Karena Minimnya Mitigasi
Yaman Suryaman, Ph.D dosen Universitas Garut.
Yaman Suryaman, Ph.D dosen Universitas Garut.

Garut, NU Jabar Online

Bencana seperti banjir, longsor, dan gempa memang tidak lepas dari qodlo dan qodar Allah. Namun demikian, manusia bisa meminimalisir dan berusaha merekayasa agar bencana bisa dihindari.

Menurut Indeks Rawan Bencana Indonesia (IRBI) 2013, Kabupaten Garut ditetapkan sebagai daerah paling rawan bencana kedua setelah kabupaten Cianjur. Seharusnya ini menjadi peringatan dini bagi para pengambil kebijakan di Garut.

“Permasalahan utama adalah minimnya mitigasi bencana di Kabupaten Garut,” jelas Yaman Suryaman dalam rilis yang diterima NU Online Jabar.

Dosen Universitas Garut ini melanjutkan bahwa hal ini diakibatkan oleh ego sektoral dalam penanganan bencana. Khususnya dalam hal mitigasi sehingga tidak ada kordinasi yang jelas antar instansi terkait misalnya, BPBD, Perhutani, BKSDA, BBWS, dan Bappeda. 

Seperti diamanatkan oleh Undang-Undang No 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, bahwa BNPB di tingkat nasional dan BPBD di tingkat daerah, merupakan leading sector untuk penanganan bencana pada semua tahapan (mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan rehabilitasi dan rekonstruksi). 

“Tetapi apa yang kita saksikan hari ini, BPBD hanya sebuah organisasi yang ada bentuknya tetapi tidak jelas cakupan pekerjaannya,” papar alumni The University of Liverpool Management School Inggris ini.

Karena wilayah tanggungjawabnya ada di instansi lain, BPBD terlihat seperti pemadam kebakaran. Mereka bekerja ketika terjadi bencana tetapi pada tiga tahapan bencana lainnya, kurang memiliki andil yang besar. Akibatnya jika ada bencana, tiap instansi lempar tanggung jawab dan saling menyalahkan. Seperti halnya saat terjadi di bencana banjir Garut. 
Mitigasi bencana hanyalah sebuah jargon yang sering digaungkan tetapi minim dilakukan. Jika ini dikerjakan dengan baik, seharusnya dampak banjir sudah bisa diminimalisir, jika tidak bisa dihilangkan. 

“Kita lihat sendiri bagaimana kerusakan hutan yang masif di Kabupaten Garut”, tegas Yaman. “Seolah-olah tidak ada tindakan kongkrit dari pemerintah untuk pencegahan”, sambungnya.

Ditambahkannya bahwa pemerintah sudah memiliki segalanya untuk menjalankan mitigasi bencana. Pertama, pemerintah memiliki rencana pembangunan yang berjenjang dari mulai rencana kerja tahunan sampai rencana pembangunan jangka Panjang. Pada tataran perencanaan ini seharusnya mempertimbangkan pola-pola mitigasi dalam pembangunan. Lebih dari itu, rencana pembangunan ini pun sering direvisi dengan alasan disesuaikan kebutuhan yang terkadang tidak berpihak pada kepentingan perlindungan dan hutan. 

Kedua, Pemerintah memiliki kekuatan untuk menegakan hukum (law enforcement) jika terjadi pelanggaran atau perusakan terhadap linqkungan baik oleh pribadi maupun instansi atau organisasi.

Editor: Muhyiddin


Editor:

Nasional Terbaru