• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Sabtu, 27 April 2024

Nasional

Setelah Cabut Aturan Masker, Kini Presiden Jokowi Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19

Setelah Cabut Aturan Masker, Kini Presiden Jokowi Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19
Setelah Cabut Aturan Masker, Kini Presiden Jokowi Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19 ((Foto: tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)
Setelah Cabut Aturan Masker, Kini Presiden Jokowi Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19 ((Foto: tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

Bandung, NU Online Jabar
Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) telah resmi mencabut status darurat kesehatan global untuk Covid-19 pada  Jumat (5/5/23). Terkait hal itu, pemerintah Indonesia pun pada Jumat (9/6/23) mencabut aturan wajib memakai masker saat melakukan perjalanan dalam negeri, serta saat kegiatan di fasilitas publik.


Pencabutan darurat global oleh WHO dan aturan masker oleh pemerintah RI atas dasar bahwa pandemi Covid-19 kini telah transisi dari pandemi ke endemi. Selain itu, status pandemi Covid-19 di Indonesia juga kini resmi dicabut oleh pemerintah Ri.


Pencabutan tersebut resmi diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataannya pada konferensi pers daring lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (21/6/2023). 


Pencabutan status pandemi Covid-19 berlaku terhitung Rabu, 21 Juni 2023 atau bertepatan dengan ulang tahun Presiden Jokowi yang lahir 21 Juni 1961. Tercatat, kasus Covid-19 pertama kali ada di Indonesia pada 2 Maret 2020 lalu. 


“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” ungkap Presiden Jokowi.


Peralihan status pandemi Covid-19 menjadi endemi ini, lanjut Presiden Jokowi, berdasarkan sejumlah pertimbangan. Adapun pertimbangan tersebut meliputi angka konfirmasi kasus harian Covid-19 di tanah air mendekati nol.  


“Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus covid-19 mendekati nihil,” papar pria kelahiran Surakarta, 21 Juni itu.  


Selain itu, Presiden Jokowi menyebut bahwa masyarakat Indonesia kini telah memiliki antibodi Covid-19. Pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia menyusul putusan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) yang telah terlebih dahulu mencabut status darurat kesehatan global untuk Covid-19 pada Jumat (5/5/2023) lalu.


“Hasil seluruh survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19. WHO juga telah mencabut Public Health Emergency of International Concern,” tutur Presiden Jokowi. 


Meski begitu, ia mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan terus menerapkan pola hidup bersih sehat. 


“Walaupun demikian, saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih,” ucap Presiden Jokowi.


Ia berharap, dengan adanya putusan tersebut, perekonomian nasional akan bangkit dan bergerak semakin baik, sehingga meningkatkan kualitas hidup masyarakat. 


“Tentunya dengan keputusan ini pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” ujar Presiden Jokowi. 


Seperti diketahui, Presiden Jokowi menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional pada tahun 2020. Penetapan tersebut melalui penerbitan keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.
 


Nasional Terbaru