• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Sabtu, 27 April 2024

Nasional

Transisi dari Pandemi ke Endemi, Pemerintah Resmi Cabut Aturan Wajib Pakai Masker

Transisi dari Pandemi ke Endemi, Pemerintah Resmi Cabut Aturan Wajib Pakai Masker
Transisi dari Pandemi ke Endemi, Pemerintah Resmi Cabut Aturan Wajib Pakai Masker (Foto: Freepik)
Transisi dari Pandemi ke Endemi, Pemerintah Resmi Cabut Aturan Wajib Pakai Masker (Foto: Freepik)

Bandung, NU Online Jabar
Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 secara resmi mencabut aturan wajib memakai masker saat melakukan perjalanan dalam negeri, serta saat kegiatan di fasilitas publik.


Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terbit pada Jumat (9/6/2023). Salah satu poin terbaru di aturan ini, masyarakat diperbolehkan melepas masker. 


Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, mengungkapkan bahwa aturan prokes yang baru ini berlaku bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik. 


Berikut ini protokol kesehatan yang berlaku di masa transisi endemi yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Suharyanto. 


Pertama, dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.


Kedua, diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik. 


Ketiga, dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan. 


Keempat, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.


Kelima, dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SatuSehat untuk memantau kesehatan pribadi.


Satgas Penanganan Covid juga menganjurkan bagi seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk melakukan perlindungan kepada masyarakat  melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19. 


Selanjutnya, tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
 


Nasional Terbaru