• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 19 April 2024

Nasional

Sampaikan Putusan Tentang Mekanisme Pemilihan, Ini Kata Ketua Komisi Organisasi

Sampaikan Putusan Tentang Mekanisme Pemilihan, Ini Kata Ketua Komisi Organisasi
Ketua Komisi Organisasi Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2021 saat membacakan hasil putusan sidang pleno, Sabtu (25/9).
Ketua Komisi Organisasi Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2021 saat membacakan hasil putusan sidang pleno, Sabtu (25/9).

Jakarta, NU Online Jabar
Mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang dibahas pada Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2021 untuk pemilihan Ketua Umum (Tanfidziyah) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi ditolak. Hal tersebut menjadi keputusan Komisi Organisasi pasca pengambilan pemungutan suara yang dilakukan, Sabtu (25/9) malam lalu. Keputusan menolak mekanisme AHWA ini dikukuhkan melalui Rapat Pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua Steering Committee (SC) Panitia KH Ahmad Ishomuddin, Ahad (26/9).

Kesepakatan tersebut dikukuhkan mengingat dalam forum komisi rekomenadi pembahasan mengenai mekanisme AHWA sangat dinamis.

“(Pembahasan pemilihan ketua tanfidziyah melalui ahwa) Tidak disetujui dan kita lakukan secara voting semalam. 19 suara menolak, dua setuju, dan tiga memberikan alternatif,” kata Imam Pituduh, Ketua Komisi Organisasi, saat menyampaikan putusan komisi pada Rapat Pleno.

“Ada beberapa peserta yang mengajukan opsi lain. Ini dijadikan catatan,” imbuh Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.

Sejak awal, mekanisme pemilihan Rais Aam dan Rais Syuriyah di semua tingkatan melalui AHWA memang sudah disepakati oleh perwakilan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) yang hadir. Keputusan yang sudah diambil sejak Muktamar Ke-33 NU itu tidak ada yang menggugatnya. Namun, pada mekanisme pemilihan Ketua Tanfidziyah yang seperti pemilihan Rais Syuriyah, mendapat perbedaan pendapat dari peserta sidang komisi.

Sebagian PWNU yang sepakat beralasan pemilihan ketua tanfidziyah melalui sistem mekanisme AHWA sangat penting untuk menjaga ruh organisasi, yakni menempatkan kepemimpinan tanfidziyah di bawah otoritas kepemimpinan syuriyah. Selama ini, menurut perwakilan dari Jawa Timur, beberapa kali terjadi pertentangan di antara keduanya.

Sementara itu, perwakilan dari PWNU yang tidak sepakat dengan usulan mekanisme tersebut beralasan karena tidak ada suara dari perwakilan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan PWNU dalam menentukan pilihannya. Sebagaimana diketahui, Pemilihan Rais Aam PBNU pada Muktamar NU Ke-33 Tahun 2015 di Jombang, Jawa Timur dilakukan melalui musyawarah mufakat di antara sembilan anggota AHWA yang dipilih langsung oleh Muktamirin. Hal serupa juga diterapkan untuk pemilihan Rais Syuriyah di semua tingkatan.

Perlu diketahui, dalam cakupan tingkatan wilayah Rais syuriyah dipilih langsung oleh tujuh anggota AHWA. Sedangkan di tingkat cabang, cabang istimewa, wakil cabang, dan ranting dipilih oleh lima anggota AHWA. Demikian hal ini termaktub dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Bab XIV tentang Pemilihan dan Penetapan Pengurus Pasal 40 sampai 46. 

Dalam draf Munas dan Konbes NU 2021, disebutkan bahwa perubahan mekanisme pemilihan ketua tanfidziyah melalui sistem AHWA didasari atas pertimbangan bahwa selama lima tahun pemberlakuan mekanisme AHWA dalam pemilihan Rais Syuriyah berjalan dengan lancar, khidmat, serta ditaati semua pihak.

Pewarta: Muhammad Rizqy Fauzi


Nasional Terbaru