RMINU Kabupaten Bandung Adakan Sosialisasi Undang-undang Pondok Pesantren
Ahad, 4 Oktober 2020 | 20:01 WIB
Bandung, NU Online Jabar
Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) atau asosiasi pondok pesantren di lingkungan Nahdlatul Ulama Kabupaten Bandung mengadakan Halaqah Pimpinan Pondok Pesantren di Pondok Pesantren Al-Istiqomah, Maruyung, Kecamatan Pacet, Ahad (4/10).
Halaqah tersebut sebagai sosialisasi UU Nomor 18 tahun 2019 yang berkaitan dengan undang-undang pesantren.
Pemateri yang menyampaikan tentang hal tersebut adalah Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI H. Marwan Dasopang, Ketua Farksi PKB DPR-RI H. Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren, Kemenag RI H. Waryono Abd Ghafur.
Kegiatan tersebut dihadiri Rais Syuriyah PCNU Kabupaten Bandung KH Haidar Mustafa Kamal dan Ketua PCNU Kabupaten Bandung KH Asep Jamaludin serta tak kurang 150 kiai dan perwakilan dari berbagai pesantren di Kabupaten Bandung.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Istiqomah KH Ahmad Fauzi Imron, berharap UU pesantren yang sebentar lagi akan running, betul betul memberi kemanfaatan untuk seluruh pesantren. Terutama dalam hal kesetaraan dengan lembaga pendidikan yang lain.
“Di dalam UU Pesantren dibahas Ma'had aliy yang alhamdulillah sesuai UU tersebut ijazahnya diakui setara dengan perguruan tinggi,” katanya.
Pewarta: Nelly Nurul Azizah
Editor: Abdullah Alawi
Terpopuler
1
Bangkitkan Semangat Wirausaha, Talk Show di Cirebon Ajak Perempuan Muda Jadi Pelaku Ekonomi Mandiri
2
Pelatih Timnas U-23 Panggil 30 Pemain Ikuti TC di Jakarta Jelang Asean Mandiri Cup 2025, Ini Daftarnya
3
PBNU Serukan Penghentian Perang Iran-Israel, Dorong Jalur Diplomasi
4
54 Rumah Rusak Berat, Pemerintah bersama LPBINU dan LAZISNU Jabar Gerak Cepat Serahkan Bantuan ke Korban Pergeseran Tanah di Purwakarta
5
Angkatan Pertama Beasiswa Kelas Khusus Ansor Lulus di STAI Al-Masthuriyah, Belasan Kader Resmi Menyandang Gelar Sarjana
6
Kuota Haji 2026 Baru Akan Diumumkan pada 10 Juli 2025, Kemenag Masih Tunggu Kepastian
Terkini
Lihat Semua