• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Rabu, 1 Mei 2024

Nasional

PBNU Respons Polemik Al-Zaytun: Masyarakat Diminta Tidak Main Hakim Sendiri

PBNU Respons Polemik Al-Zaytun: Masyarakat Diminta Tidak Main Hakim Sendiri
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Foto: NU Online)
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Foto: NU Online)

Bandung, NU Online Jabar
Dugaan penyimpangan yang menimpa Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu menuai polemik panjang. Berbagai pihak mengomentari terhadap Ponpes yang dipimpin oleh Panji Gumilang tersebut, salah satunya Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jabar yang menegaskan bahwa Ponpes tersebut menyimpang dari ajaran Ahlussunah wal Jamaah


Polemik penyimpangan Ponpes Al Zayitun diantaranya pelaksanaan sholat Idul Fitri yang menyatukan laki-laki dan perempuan, memperbolehkan santrinya berzina, hingga meragukan Al-Quran. Terbaru Panji Gumilang mengaku bahwa dirinya adalah seorang komunis.


Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) memberikan komentar terkait kontroversinya Al-Zaytun ini. Al-Zaytun kini tengah dalam pemeriksaan terkait laporan dugaan penodaan agama Islam yang diterima Bareskrim Polri. 


Gus Yahya meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak bertindak sendiri-sendiri atau tak main hakim sendiri. Semua pihak, harus menaati hukum dalam bertindak. Persoalan Al-Zaytun ini, Gus Yahya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah. 


Pernyataan tersebut diungkapkan Gus Yahya kepada awak media usai menghadiri Pelantikan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Maluku Utara, di Ternate, pada Ahad (25/6/2023) kemarin. 


“Ya kan sudah diatasi oleh pemerintah. Kita semua, bukan hanya NU tapi seluruh masyarakat harus berpegang pada hukum. Apa pun kata hukum, mari kita jalankan. Kita tidak perlu ngarang-ngarang sendiri, tidak boleh bertindak sendiri, semua harus dilaksanakan berdasarkan hukum, dan sudah ada hukum yang mengatur itu,” tegas Gus Yahya.  


Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menjelaskan tahap demi tahap dalam proses hukum Pesanten Al-Zaytun. Saat ini, baru masuk di tahap dugaan dan belum menjadi sangkaan.  


“Ini belum sangkaan, baru dugaan. Sesudah duga diklarifikasi, baru sangkaan. Sesudah sangkaan baru dakwaan. Sesudah dakwaan baru tuntutan. Sebentar, tuntutan vonis dengan hakim-hakimnya. Jadi ini masih panjang. Tindak pidana itu kepada perorangan ya, kepada pribadi,” jelas Mahfud dalam konferensi pers, dilihat di Youtube Kemenko Polhukam.   


Ia mengatakan bahwa ada beberapa hal tindak pidana laporan yang masuk ke Kemenko Polhukam. Berbagai kesimpulan dari beberapa penelitian sekaligus laporan resmi akan disampaikan ke Polri. Selain itu, Polri juga akan menangani tindak pidananya.  


Namun, Mahfud belum mengumumkan pasal-pasal apa saja yang menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana. Terkait itu, akan diumumkan pada waktunya tersendiri, tidak lama lagi. Meski begitu, Polri akan mengambil tindakan berdasarkan laporan yang masuk. 


“Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan,” tutur Mahfud. 
 


Nasional Terbaru