• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Senin, 6 Mei 2024

Nasional

MUNAS-KONBES NU 2023

PBNU akan Revisi 12 Perkum dan Bahas 4 Perkum Baru Pada Munas-Konbes 2023

PBNU akan Revisi 12 Perkum dan Bahas 4 Perkum Baru Pada Munas-Konbes 2023
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan H Amin Said Husni
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan H Amin Said Husni

Bandung, NU Online Jabar
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Komisi Organisasi di forum Konferensi Besar (Konbes NU) 2023 akan melakukan revisi terhadap 12 dari 19 Peraturan Perkumpulan (Perkum) yang dihasilkan dari Konbes NU 2022.    


Rencana merevisi 12 Perkum NU itu akan dilakukan setelah mendapat berbagai masukan dari Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dan Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan H Amin Said Husni. 
 

"Ada 12 Perkum NU yang akan kami revisi. Perkum yang akan direvisi drafnya sudah 99 persen final. Jadi ada 12 Perkum yang akan direvisi, sisanya tetap dan tidak ada perubahan," ucap Koordinator Komisi Organisasi H Muhammad Faesal dilansir NU Online, Sabtu (16/9/23) 


Berikut 12 Perkum NU yang akan direvisi dalam Konbes NU 2023:
1. Perkum tentang perangkat perkumpulan 
2. Perkum tentang badan khusus 
3. Perkum tentang tata cara rapat  
4. Perkum tentang rangkap jabatan
 

Pada Perkum tentang rangkap jabatan akan ditambah beberapa pasal baru. Sebab di dalam Perkum tentang rangkap jabatan hasil Konbes 2022 belum menempatkan secara lebih rinci mengenai rangkap jabatan.   
 

Beberapa posisi yang tak boleh melakukan rangkap jabatan adalah rais aam PBNU, ketua umum PBNU, rais syuriyah PWNU dan PCNU, serta ketua PCNU dan PWNU.    
 

"Rais aam, ketum, rais syuriyah PWNU PCNU, ketua PWNU PCNU tidak boleh rangkap jabatan dengan sebutan apa pun, seperti dewan pembina atau penasihat yang berkaitan dengan partai politik. (Misalnya) ketua PWNU tertentu menjabat sebagai ketua lembaga partai politik atau sejenisnya. Karena ini menurunkan derajat martabat ketua NU," jelas Faesal.   


5. Perkum tentang sistem kaderisasi, terutama yang berkaitan dengan mu'adalah  (penyetaraan) dan reward (penghargaan)  
6. Perkum tentang klasifikasi struktur dan pengukuran kinerja perkumpulan 

7. Perkum tentang permusyawaratan 

8. Perkum tentang syarat menjadi pengurus atau fungsionaris. 

9. Perkum tentang pengesahan dan pembekuan pengurus 
10. Perkum tentang pembentukan kepengurusan baru 

11. Perkum tentang tata cara pergantian pengurus antar waktu (PAW) dan pelimpahan fungsi jabatan 

12. Perkum tentang laporan pertanggungjawaban dan laporan perkembangan perkumpulan.    


"Selama ini relatif sudah ada tapi implementasinya belum. Misalnya keharusan melaporkan lembaga dan badan otonom setiap tahun," jelasnya.    


Selain 12 Perkum yang akan direvisi, terdapat 4 Perkum baru yang akan dibahas dan diputuskan dalam forum Konbes NU 2023. Berikut 4 Perkum baru yang akan dibahas:   
 

1. Perkum tentang pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf NU.  

2. Perkum tentang sistem pendidikan NU atau Sisdiknu 

3. Perkum tentang penyelesaian perselisihan internal 
4. Perkum tentang tata kelola rumah sakit NU.    


"Ini adalah 4 calon Perkum baru yang drafnya sudah kita siapkan, tinggal sedikit penyempurnaan," jelas Faesal.
 


Nasional Terbaru