KUA Hanya Beroperasi Senin-Jumat, Kemenag: Pernikahan di Hari Libur Tetap Bisa Dilaksanakan di Rumah atau Gedung
Senin, 14 Oktober 2024 | 12:00 WIB
Bandung, NU Online Jabar
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan pada hari libur. Namun, jika pernikahan dilangsungkan di Kantor Urusan Agama (KUA), upacara tersebut hanya bisa diadakan pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, sesuai dengan jam operasional KUA.
Sebaliknya, jika pernikahan diadakan di gedung atau di rumah mempelai, acara bisa dilangsungkan kapan saja, termasuk pada hari libur. Dalam hal ini, petugas penghulu tetap dapat hadir dan melaksanakan tugasnya di luar hari kerja.
Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial tentang larangan pernikahan di hari libur pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," jelas Anna dalam keterangan persnya di Jakarta, Ahad (13/10/2024), seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.
"Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," tambahnya.
Selain itu, Anna juga menyampaikan bahwa PMA tersebut baru akan mulai diberlakukan tiga bulan setelah ditetapkan. "Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," terangnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa layanan pencatatan nikah sudah diatur oleh undang-undang. Selama memenuhi persyaratan yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, seperti rumah, tempat ibadah, atau lokasi lainnya.
"Kemenag berkomitmen untuk terus memberikan layanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat. Semoga hal ini bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan," kata Anna.
Kemenag, tambah Anna, juga akan melakukan sosialisasi lebih lanjut mengenai PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.
Terpopuler
1
Presiden Prabowo Dijadwalkan Lepas Keberangkatan Kloter Pertama Haji pada 2 Mei 2025
2
Jelang Konfercab PCNU Kabupaten Bogor, KH Abdullah Nawawi Mdz Ingatkan Pentingnya Menjaga Adab dan Ukhuwah
3
Asrama Haji Indramayu Siap Sambut Pemberangkatan Kloter Pertama Jamaah Haji 2025
4
Innalillahi, Rais Syuriah PCNU Bandung Barat KH Maulana ZA Meninggal Dunia di Usia 77 Tahun
5
Halal Bihalal dan Ngaji Ke-NU-an, Cara IRMA Se-Kelurahan Curug Teguhkan Komitmen Kebangsaan dan Keumatan
6
Gelar Rapat di Joglo Abah Resto Jadi Cara MWCNU Karangpawitan Hangatkan Suasana Sesama Pengurus
Terkini
Lihat Semua