Nasional

KUA Hanya Beroperasi Senin-Jumat, Kemenag: Pernikahan di Hari Libur Tetap Bisa Dilaksanakan di Rumah atau Gedung 

Senin, 14 Oktober 2024 | 12:00 WIB

KUA Hanya Beroperasi Senin-Jumat, Kemenag: Pernikahan di Hari Libur Tetap Bisa Dilaksanakan di Rumah atau Gedung 

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. (Foto: Kemenag)

Bandung, NU Online Jabar
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan pada hari libur. Namun, jika pernikahan dilangsungkan di Kantor Urusan Agama (KUA), upacara tersebut hanya bisa diadakan pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, sesuai dengan jam operasional KUA.


Sebaliknya, jika pernikahan diadakan di gedung atau di rumah mempelai, acara bisa dilangsungkan kapan saja, termasuk pada hari libur. Dalam hal ini, petugas penghulu tetap dapat hadir dan melaksanakan tugasnya di luar hari kerja.


Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial tentang larangan pernikahan di hari libur pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. 


"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," jelas Anna dalam keterangan persnya di Jakarta, Ahad (13/10/2024), seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.


"Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," tambahnya.


Selain itu, Anna juga menyampaikan bahwa PMA tersebut baru akan mulai diberlakukan tiga bulan setelah ditetapkan. "Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," terangnya.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa layanan pencatatan nikah sudah diatur oleh undang-undang. Selama memenuhi persyaratan yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, seperti rumah, tempat ibadah, atau lokasi lainnya. 


"Kemenag berkomitmen untuk terus memberikan layanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat. Semoga hal ini bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan," kata Anna.


Kemenag, tambah Anna, juga akan melakukan sosialisasi lebih lanjut mengenai PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.