• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Minggu, 28 April 2024

Nasional

HAJI 2024

Kemenag Buka Seleksi Petugas Haji 2024 Mulai Hari Ini, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Kemenag Buka Seleksi Petugas Haji 2024 Mulai Hari Ini, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Prof A Hilman Latief. (Foto: Kemenag)
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Prof A Hilman Latief. (Foto: Kemenag)

Bandung, NU Online Jabar
Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka seleksi petugas haji untuk musim haji 1445 H/2024 M, dengan proses seleksi yang dimulai pada 5 Desember 2023. 


Seleksi ini menekankan penerimaan calon petugas yang memiliki keahlian dalam dunia digital, sebagai langkah menuju pelayanan haji yang semakin mengandalkan teknologi.


Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Hilman Latief, menegaskan pentingnya keahlian digital bagi para petugas haji ke depan. 


"Petugas haji ke depan harus melek digital. Kenapa? Karena nanti layanan haji yang ada di Saudi itu juga arahnya ke pelayanan digital. Kalau petugas kita tidak melek digital, bisa repot nanti," ungkapnya saat memberikan arahan kepada Kabid PHU se-Indonesia dikutip NU Online, Selasa (5/12/23)


Proses seleksi rekrutmen petugas haji akan dilakukan secara terbuka, memanfaatkan teknologi digital untuk mempermudah dan menyamakan peluang bagi calon petugas. 


Hilman menjelaskan bahwa pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui pengiriman berkas melalui form digital atau email yang telah disiapkan. "Tidak perlu langsung datang ke Kankemenag Kota/Kabupaten," tegasnya.


Penerapan teknologi digital dalam pengiriman dokumen via email diharapkan membuka kesempatan bagi calon petugas yang mungkin berdomisili jauh dari Kantor Kemenag Kota/Kabupaten. Langkah ini diambil sebagai strategi untuk membuat proses rekrutmen lebih terbuka dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon petugas.


Hilman menambahkan bahwa penggunaan teknologi digital juga bertujuan untuk menciptakan rekrutmen petugas haji yang lebih transparan. 


"Mengirimkan berkas melalui email ini juga untuk mengurangi potensi bertemunya calon petugas dengan panitia rekrutmen. Ini menjadi komitmen Kemenag untuk mewujudkan rekrutmen petugas haji yang lebih transparan," jelasnya.


Dengan langkah-langkah inovatif ini, Kemenag berharap dapat menjaring petugas haji yang tidak hanya memiliki keahlian tradisional, tetapi juga mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji di masa depan.


Syarat dan Ketentuan 
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 350 Tahun 2023 Tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji dan Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji disebutkan bahwa terdapat 3 bidang petugas yang akan direkrut yakni (1) Bidang Layanan PPIH Pusat dan Pendukung PPIH Pusat, (2) Bidang Layanan PPIH Arab Saudi dan Pendukung PPIH Arab Saudi, (3) Bidang Layanan PPIH Embarkasi dan Pendukung PPIH Embarkasi. 


Untuk syarat secara umum meliputi: 

  1. Warga Negara Indonesia; 
  2. Beragama Islam;  
  3. Berbadan sehat; 
  4. Laki-laki atau perempuan; 
  5. Tidak dalam keadaan hamil;  
  6. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah; 
  7. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan 
  8. Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan; 


Syarat khusus untuk Ketua Kloter: 

  1. Pegawai ASN Kementerian Agama; 
  2. Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;  
  3. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;  
  4. Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi; 
  5. Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam; 
  6. Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan 
  7. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.   


Syarat Khusus untuk Pembimbing Ibadah: 

  1. Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;  
  2. Telah menunaikan ibadah haji; 
  3. Memiliki sertifikat pembimbing manasik; 
  4. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;  
  5. Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren;   
  6. Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;   
  7. Berpendidikan paling rendah sarjana; dan 
  8. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.   


Untuk lebih detailnya, posisi, syarat dan ketentuan bisa diunduh di sini: Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji dan Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji.

Link Pendaftaran Petugas Haji 2024: https://haji.kemenag.go.id/petugas/#/home


Nasional Terbaru