• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Minggu, 5 Mei 2024

Nasional

Kemenag Buka Pengajuan Bantuan Operasional Masjid, Ini Syarat dan Ketentuannya

Kemenag Buka Pengajuan Bantuan Operasional Masjid, Ini Syarat dan Ketentuannya
Flayer Bantuan Operasional Masjid (Foto: kemenag.go.id)
Flayer Bantuan Operasional Masjid (Foto: kemenag.go.id)

Bandung, NU Online Jabar
Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan pembukaan program pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah. 


Program ini menawarkan bantuan senilai Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musala, dengan tujuan meningkatkan kualitas fasilitas keagamaan agar lebih bersahabat terhadap berbagai kelompok masyarakat.


Proses pengajuan bantuan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang dapat diunduh melalui PlayStore atau AppStore. 


Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan masjid dan musala bagi anak-anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir.


"Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir," ungkap Kamaruddin Amin, seperti dikutip dari laman kemenag.go.id, Kamis (25/1/2024).


Adib, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, menambahkan bahwa Bantuan Operasional Rintisan Masjid Ramah 2024 ditujukan untuk mendukung aspek toolset atau sarana-prasarana. Dia berharap dana bantuan operasional tersebut dapat digunakan secara optimal, mendorong ekosistem masjid, dan meningkatkan derajat keberlanjutan keberagaman masjid.


"Penerimaan permohonan bantuan berlangsung pada 23-31 Januari 2024. Pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 5 Februari 2024. Adapun tahap verifikasi dan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024," tambah Adib.


Masyarakat diminta untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik dan mengikuti prosedur pengajuan bantuan yang telah ditetapkan oleh Kemenag. 


Berikut syarat pengajuan:
1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.

2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.

3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.


Proposal terdiri atas:
- Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)
- Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB).
- Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.
- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.
- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.
 


Nasional Terbaru