Nasional

Kemenag Buka Bantuan Masjid dan Musala 2025, Ini Syarat dan Jadwalnya

Senin, 10 Maret 2025 | 09:00 WIB

Kemenag Buka Bantuan Masjid dan Musala 2025, Ini Syarat dan Jadwalnya

Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad (Foto: Kemenag)

Bandung, NU Online Jabar
Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala serta rintisan masjid/musala ramah tahun 2025. Program ini termasuk bantuan untuk masjid ramah lingkungan guna mendukung pengelolaan tempat ibadah yang lebih baik.


Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari prioritas nasional. 


“Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden. Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (6/3/25) seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.
 

Ia menambahkan, bantuan ini juga merupakan implementasi dari arahan Menteri Agama terkait eco-theology yang tertuang dalam spirit Deklarasi Istiqlal. “Kami minta masjid dan musala menanam pohon dan memperbaiki sanitasinya,” kata Abu.


Nominal Bantuan dan Skema Pemberian
Tahun ini, Kemenag menyediakan bantuan dengan empat kategori nominal. Bantuan sebesar Rp50 juta diberikan untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid, sedangkan untuk pembangunan atau rehabilitasi musala, Kemenag mengalokasikan Rp35 juta. Selain itu, bantuan operasional untuk rintisan masjid ramah lingkungan diberikan sebesar Rp15 juta, sementara operasional rintisan musala ramah mendapatkan Rp10 juta.


“Bantuan ini bersifat stimulan, artinya bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, melainkan sebagai dorongan bagi jemaah dan masyarakat untuk ikut membangun dan meramahkan masjidnya,” jelasnya.


Abu juga menekankan bahwa sejak 2024, Kemenag mengembangkan konsep “Masjid Ramah” yang menekankan nilai inklusivitas bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, serta lansia. Konsep ini juga mengedepankan keberlanjutan lingkungan, keragaman, dan keberpihakan pada kalangan duafa.


Syarat Pengajuan Bantuan
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa masjid atau musala yang ingin mengajukan bantuan harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  • Terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag
  • Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala
  • Mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id


Selain itu, pemohon juga harus melengkapi dokumen pendukung berikut:

  • Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kab/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi)
  • Fotokopi SK Pengurus
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  • Foto kondisi bangunan
  • Fotokopi surat keterangan status tanah
  • Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala
  • Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus


Jadwal Pendaftaran dan Proses Seleksi
Arsad menyebut, proses pengajuan bantuan dilakukan dalam beberapa tahap berikut:

 
  • 8-19 Maret – Penerimaan permohonan bantuan secara online
  • 24 Maret – Penetapan calon penerima bantuan
  • 25 Maret – Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap)
  • Pengajuan bantuan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id.


“Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, contohnya dapat dilihat di: bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan,” pungkasnya.