• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Sabtu, 27 April 2024

Nasional

HAJI 2024

Haji Ramah Lansia, Kemenag Pastikan Fiqih Haji 2024 Permudah Jamaah Laksanakan Ibadah

Haji Ramah Lansia, Kemenag Pastikan Fiqih Haji 2024 Permudah Jamaah Laksanakan Ibadah
Stafsus Menag H Ishfah Abidal Aziz saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Kamis (21/3/2024) malam. (Foto: MCH/Hilman)
Stafsus Menag H Ishfah Abidal Aziz saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Kamis (21/3/2024) malam. (Foto: MCH/Hilman)


Bandung, NU Online Jabar
Prosesi ibadah haji 2024 akan Kembali dipenuhi oleh jamaah haji lanjut usia atau lansia. Oleh karena itu, Kementerian Agama (Kemenag) Kembali mengusung tema ‘Haji Ramah Lansia’ untuk ibadah haji tahun ini.


Staf Khusus Menteri Agama, H. Ishfah Abidal Aziz, menekankan pentingnya moderasi beragama dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan kemudahan dalam pelaksanaan ibadah haji, terutama bagi jamaah lansia dan mereka yang berisiko tinggi (risti). Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa semua jamaah haji dapat menjalankan ibadahnya dengan mudah dan nyaman.



"Fiqih taysir, memastikan bahwa rangkaian manasik haji dapat diselesaikan dengan kemudahan terutama bagi jamaah lansia, risti, dan jamaah berkebutuhan khusus," kata Ishfah dalam agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi atau petugas haji untuk tingkat pusat 1445 H/2024 M di Asrama Haji, Pondok
Gede, Jakarta Timur, seperti dikutip dari NU Online, Jumat (22/3/2024)


Menurutnya, fiqih taysir merujuk pada ketentuan hukum Islam terkait ibadah haji yang memberikan kemudahan bagian jamaah dengan terpenuhinya syarat dan rukun haji, sehingga ibadah haji jamaah tetap sah secara fiqih. 


"Prinsipnya, fiqih itu tidak memberatkan. Fiqih itu justru memberikan kemudahan dan alternatif bagi pelaksanaan ibadah haji terutama bagi jamaah lansia, risti, dan mereka yang berkebutuhan," kata Ishfah.


Ia menyebut, pembadalan lempar jumrah sebagai contoh fiqih taysir haji yang memudahkan jamaah haji lansia, risti, dan berkebutuhan khusus.


"Lempar jumrah aqabah itu memerlukan effort yang begitu besar, perjalanan yang jauh sehingga dapat diwakilkan," katanya. 


Contoh lain kemudahan secara fiqih dalam melaksanakan ibadah haji adalah tidak adanya keharusan untuk menyelesaikan segera tawaf ifadah setelah jamaah melempar jumrah. 


"Tidak ada keharusan bergerak ke Masjidil Haram setelah lempar jumrah aqabah. Ada waktu lain yang bisa digunakan untuk tawaf ifadah," jelas Ishfah.


Ia menambahkan bahwa fiqih taysir memberikan jalan, alternatif, dan kemudahan bagi jamaah haji yang memang memerlukan penanganan khusus. Tentu saja kemudahan dan alternatif pelaksanaan manasik tidak mengabaikan syarat sah ibadah haji itu sendiri. 


"Fiqih taysir tetap mengedepankan ketentuan dan syarat dalam manasik haji," katanya. 


Sebagai informasi, Kemenag RI menetapkan jargon Haji Ramah Lansia untuk pelaksanaan ibadah haji 2024. Orientasi pelayanan petugas haji diarahkan pada kemudahan bagi jamaah haji lansia, risti, dan disabilitas berkebutuhan khusus.
 


Nasional Terbaru