Gus Ipul Tidak Harus Mundur dari Jabatan Sekjen PBNU Meski Jabat Menteri Sosial
Jumat, 13 September 2024 | 11:00 WIB
Bandung, NU Online Jabar
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Sekjen PBNU), H Saifullah Yusuf (Gus Ipul), kini resmi menjabat sebagai Menteri Sosial RI untuk sisa masa jabatan 2019-2024. Terkait posisinya sebagai Sekjen PBNU, Gus Ipul tidak diwajibkan mundur meskipun menduduki jabatan politik.
Wakil Ketua Umum PBNU, H Amin Said Husni, menjelaskan bahwa jabatan Sekjen PBNU tidak termasuk dalam ketentuan larangan rangkap jabatan, sehingga Gus Ipul tetap dapat menjalankan tugasnya di PBNU tanpa perlu mengundurkan diri.
“Enggak ada keharusan (mundur). Kalau Sekjen malah tidak terkena ketentuan (larangan),” ungkap Amin Said seperti dikutip dari laman NU Online, Rabu (11/9/2024).
Ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan di PBNU tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Pasal 51 Bab XVI. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengurus harian Nahdlatul Ulama dilarang merangkap lima posisi jabatan lain, yaitu:
1. Jabatan Pengurus Harian pada semua tingkat kepengurusan Nahdlatul Ulama;
2. Jabatan Pengurus Harian Lembaga dan Badan Otonom;
3. Jabatan Pengurus Harian Partai Politik;
4. Jabatan Pengurus Harian perkumpulan yang berafiliasi kepada partai politik;
5. Jabatan Pengurus Harian perkumpulan kemasyarakatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip perjuangan dan tujuan Nahdlatul Ulama.
Namun, jabatan Sekjen tidak termasuk dalam larangan tersebut. Ayat 4 Pasal 51 juga menyebutkan bahwa Rais 'Aam, Wakil Rais 'Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum PBNU serta beberapa jabatan lainnya tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik. Sedangkan ayat 5 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan jabatan politik adalah Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, dan beberapa posisi lainnya.
Selain itu, dalam ayat 6 juga dijelaskan bahwa pengurus harian PBNU yang menjabat sebagai Rais 'Aam, Wakil Rais 'Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum harus mengundurkan diri atau diberhentikan jika mencalonkan diri atau dicalonkan untuk jabatan politik.
Aturan serupa tentang rangkap jabatan pengurus harian NU dengan jabatan politik juga diatur dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) Nomor 12 Tahun 2022 Bab IV Pasal 8, 9, 10, dan 11.
Dengan ketentuan ini, Gus Ipul tetap dapat menjalankan peran ganda sebagai Sekjen PBNU dan Menteri Sosial tanpa melanggar aturan organisasi.
Terpopuler
1
Ketua PCNU Pangandaran Ajak Umat Maknai Idul Adha dengan Kepedulian Sosial
2
Satu Kata atas Capaian Timnas Indonesia di Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026: Mengagumkan
3
Menyembelih Keangkuhan
4
Idul Adha 1446 H, DKM Musholla Nurul Hidayah Sembelih Hewan Kurban Sebanyak 1,1 Ton
5
Rutin Gelar Istighotsah Reboan dan Silaturahmi, PCNU Bogor Perkuat Soliditas Jam’iyyah
6
Pesantren Al-Hamidiyah Depok Gelar Takbir Keliling, Meriahkan Idul Adha dengan Kreativitas Santri
Terkini
Lihat Semua