Pandangan Hukum Islam Terkait Sumbangan di Jalan dan Penggalangan Dana
Selasa, 22 April 2025 | 13:00 WIB
Belakangan ini, masyarakat dibuat ramai dengan beredarnya Surat Edaran dari Gubernur Jawa Barat yang melarang kegiatan penggalangan dana di jalan umum, termasuk untuk kepentingan pembangunan masjid. Kebijakan tersebut menuai pro dan kontra di tengah publik, terutama menyangkut pertanyaan: Apakah praktik meminta sumbangan di jalan diperbolehkan dalam Islam? Bagaimana pandangan fikih terhadap hal ini? Tulisan ini akan membahasnya dari sudut pandang hukum Islam.
Hukum Asal Mengumpulkan Donasi
Dalam ajaran Islam, kegiatan pengumpulan donasi merupakan bentuk nyata dari amar ma’ruf atau mengajak kepada kebaikan dan tolong-menolong dalam takwa. Hal ini ditegaskan oleh Rasulullah saw dalam berbagai peristiwa yang menunjukkan pentingnya partisipasi umat dalam membantu sesama.
Teladan Rasulullah
Salah satu peristiwa yang menunjukkan hal tersebut adalah hadits riwayat Jarir bin Abdillah ra. Ketika datang sekelompok kaum dari Mudhar dalam keadaan miskin, telanjang kaki, berbaju kasar, dan bersenjata, wajah Rasulullah saw tampak berubah karena melihat penderitaan mereka.
Lalu beliau masuk rumah, keluar kembali, dan memerintahkan Sahabat Bilal untuk azan dan iqamah. Setelah shalat, beliau berkhutbah dengan membaca ayat-ayat tentang takwa dan pengawasan Allah, lalu berseru:
تَصَدَّقَ رَجُلٌ مِنْ دِينَارِهِ مِنْ دِرْهَمِهِ مِنْ تَوْبِهِ مِنْ صَاعِ بُرِّهِ مِنْ صَاعِ تَمْرِهِ، حَتَّى قَالَ: وَلَوْ بِشِقَ تَمْرَةٍ
Baca Juga
Perempuan Lebih dari Sekadar Berkebaya
Artinya, "Hendaklah seseorang bersedekah dari dinarnya, dirhamnya, pakaiannya, satu sha' gandumnya, satu sha' kurmanya, bahkan meskipun hanya dengan setengah butir kurma." (HR Muslim)
Kemudian datang seorang dari Anshar membawa sekantong harta hingga tangannya tidak sanggup memikulnya. Orang-orang pun mengikuti jejaknya hingga terkumpul dua tumpukan makanan dan pakaian. Rasulullah saw bersabda:
مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً، فَلَهُ أَجْرُهَا، وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ
Artinya, "Barangsiapa yang memulai satu sunnah hasanah (kebiasaan baik) dalam Islam, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun." (HR Muslim)
Berdasarkan hadits tersebut, aktivitas mengumpulkan donasi pada dasarnya merupakan perbuatan yang baik dan bernilai ibadah. Apalagi jika ditujukan untuk kepentingan sosial seperti membantu anak-anak terlantar. Hal ini karena praktik tersebut dilakukan langsung oleh Nabi Muhammad saw dan menjadi bagian dari sunnah.
Menghimpun Donasi di Jalan Umum: Perhatikan Hak Pengguna Jalan
Apabila kegiatan pengumpulan donasi dilakukan di jalan umum, maka perlu memperhatikan fungsi utama jalan sebagaimana disebut dalam literatur fikih:
مَنْفَعَةُ الشَّارِعِ الْأَصْلِيَّةُ الْمُرُورُ فِيهِمْ لِأَنَّهُ وُضِعَ لِذَلِكَ
Artinya, "Manfaat utama dari jalan umum adalah untuk dilewati (lalu lintas), karena memang jalan itu diciptakan untuk tujuan tersebut." (Al-Khatib As-Syirbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah: 1994], jilid III, halaman 508)
Namun, fungsi utama jalan sebagai sarana lalu lintas tidak serta-merta menjadikan aktivitas lain di jalan sebagai sesuatu yang terlarang. Aktivitas seperti berdagang, duduk untuk keperluan muamalah, atau bahkan menggalang donasi tetap diperbolehkan selama tidak mengganggu kelancaran pengguna jalan.
وَيَجُوزُ الْوُقُوفُ فِي الشَّوَارِعِ وَالْجُلُوسُ لِلْمُعَامَلَةِ وَالْحِرَفِ وَغَيْرِهَا إِنْ لَمْ يُضَيِّقْ عَلَى الْمَارَّةِ
Artinya, "Diperbolehkan berdiri dan duduk di jalan umum untuk keperluan transaksi, pekerjaan, dan selainnya, selama tidak menyempitkan (mengganggu) para pejalan kaki." (Ar-Ramli, Fathur Rahman bi Syarhi Zubad Ibni Ruslan, [Beirut, Darul Minhāi: 2009], halaman 691)
Jadi, menghimpun donasi di jalan umum tetap dibolehkan apabila tidak mengganggu hak pengguna jalan seperti menimbulkan kemacetan atau bahaya.
Namun, menurut pandangan Kiai Afifuddin Muhajir, Rais 'Aam PBNU, praktik meminta sumbangan di jalan termasuk aktivitas yang mengganggu pengguna jalan dan layak diharamkan.
Beliau menyatakan, "Kalau mengganggu orang di jalan bertentangan dengan syariat, oleh karena itu (meminta sumbangan di jalan) tidak boleh dijalankan."
Kiai Afif juga mendorong adanya ketegasan dari lembaga keagamaan: "Jalan keluarnya harus ada fatwa, termasuk dari NU bahwa itu haram. Oleh karena itu harus dihentikan. Jalan keluarnya harus ada fatwa dan fatwanya sudah ada."
Memperhatikan Adab di Jalan Sesuai Sunnah Nabi
Selain memperhatikan fungsi jalan, Rasulullah saw juga telah menetapkan adab ketika berada di jalan. Beliau bersabda:
عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ، فَقَالُوا : مَا لَنَا بُدُّ إِنَّمَا هِيَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا. قَالَ: فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا، قَالُوا : وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ؟ قَالَ: غَضُ الْبَصَرِ وَكَفَّ الْأَذَى وَرَدُّ السَّلَامِ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ
Artinya, "Dari Nabi saw, beliau bersabda: 'Jauhilah duduk di jalan-jalan.' Para sahabat berkata: 'Kami tidak bisa menghindarinya, karena itu tempat kami berbincang-bincang.' Beliau bersabda, 'Jika kalian memang harus duduk di jalan, maka berikan hak jalan.' Mereka bertanya, 'Apa hak jalan itu?' Beliau menjawab, 'Menundukkan pandangan, tidak mengganggu, menjawab salam, memerintahkan kebaikan, dan mencegah kemungkaran.'" (HR Al-Bukhari)
Imam Al-Qashthalani memberikan penjelasan lebih lanjut:
غَضُ الْبَصَرِ عَنِ الْحَرَامِ وَكَفَّ الْأَذَى عَنِ النَّاسِ فَلَا تَحْتَقِرَنَّهُمْ، وَلَا تَغْتَابَنَّهُمْ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ وَرَدُّ السَّلَامِ عَلَى مَنْ يُسَلِّمُ مِنَ الْمَارَّةِ، وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ وَنَحْوِهِمَا مِمَّا نَدَبَ إِلَيْهِ الشَّارِعُ مِنَ الْمُحَسَنَاتِ
Artinya, "Menundukkan pandangan dari hal-hal yang haram, menahan gangguan dari manusia, maka janganlah meremehkan mereka, jangan menggunjing mereka, dan semacamnya, menjawab salam kepada siapa saja dari pejalan kaki yang memberi salam, memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran, serta hal-hal serupa lainnya yang dianjurkan oleh syariat sebagai akhlak yang mulia." (Irsyadus Sari li Syarhi Shahihil Bukhari, [Mesir, Al-Matba’ah Al-Kubra Al-Amiriyah: 1323 H], jilid IV, halaman 268)
Dengan demikian, meminta sumbangan di jalan hanya boleh dilakukan apabila memenuhi adab Islam, seperti tidak memaksa, tidak mencela, dan tidak mengganggu.
Pertimbangan Terhadap Peraturan Pemerintah
Meski diperbolehkan secara fiqih, pengumpulan dana di jalan tetap harus mempertimbangkan peraturan dari pemerintah. Islam mengajarkan untuk taat pada aturan selama tidak bertentangan dengan syariat.
Di tingkat nasional, belum ada larangan eksplisit soal ini. Namun, beberapa daerah telah memberlakukan aturan yang melarang aktivitas meminta sumbangan di jalan. Misalnya, DKI Jakarta melalui Pasal 39 Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, serta Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Perda Nomor 16 Tahun 2014 yang melarang pungutan terhadap kendaraan yang melintas tanpa izin Bupati.
Kesimpulan
Mengumpulkan sumbangan merupakan perbuatan baik dalam Islam dan bagian dari amar ma'ruf. Namun, praktik ini tetap harus memenuhi syarat dan adab, serta tidak boleh mengganggu hak orang lain di jalan umum. Jika praktik tersebut menyebabkan gangguan, maka hukumnya menjadi haram. Islam selalu menekankan keseimbangan antara berbuat baik dan menjaga kemaslahatan umum.
Tulisan ini dikutip dari artikel karya Ustadz Ahmad Maimun Nafis, sebagaimana dimuat di NU Online.
Terpopuler
1
Dialog Refleksi Harlah ke-70, IPPNU Tasikmalaya Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Pendidikan dan Kepemimpinan
2
Pesantren Karangmangu Bertaraf Nasional, Cetak Puluhan Khatimin dari Berbagai Daerah
3
Sekda Tasikmalaya Apresiasi Kiprah IPPNU dalam Membangun Generasi Melek Teknologi
4
Meriahkan Harlah ke-70, IPPNU Tasikmalaya Umumkan Juara Lomba Kreativitas Pelajar se-Kabupaten
5
RMI PWNU Jabar Kritik Kebijakan Gubernur Terkait Penyerahan Ijazah
6
LP Ma’arif NU Jabar dan Gurfah Azhariyah Gelar Tes Masuk Universitas Al-Azhar Mesir
Terkini
Lihat Semua