PCNU dan Pengadilan Agama Jajaki Kerjasama Tekan Angka Perceraian di Cianjur
Jumat, 23 Mei 2025 | 14:46 WIB

PCNU Cianjur mengunjungi Pengadilan Agama, sepakat untuk tekan angka Perceraian di Cianjur. (Foto: NU Online Jabar/Wandi Ruswannur).
Wandi Ruswannur
Kontributor
Cianjur, NU Online Jabar
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cianjur menunjukkan respons serius terhadap tingginya angka perceraian di wilayahnya. Berdasarkan data yang dihimpun dari Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur, terjadi lonjakan signifikan kasus perceraian.
Pada tahun 2024, tercatat sebanyak 4.741 perkara perceraian yang masuk ke pengadilan, meningkat tajam dari tahun sebelumnya yang berjumlah 3.370 perkara. Fakta ini menjadikan Kabupaten Cianjur sebagai wilayah dengan tingkat perceraian tertinggi di Jawa Barat.
Baca Juga
Agama dalam Kehidupan Manusia
Dalam hal ini lebih lanjut, dengan kondisi memprihatinkan ini mendorong jajaran pengurus PCNU Kabupaten Cianjur untuk bertandang ke kantor Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur.
Kepada NU Online Jabar, Wakil Sekretaris PCNU Kabupaten Cianjur, Andi Taufik, S.HI, mengungkapkan rasa miris atas fenomena tersebut, terutama mengingat identitas Kabupaten Cianjur sebagai kota santri yang kental dengan nilai-nilai keagamaan.
"Kami, sebagai organisasi masyarakat Islam terbesar di Indonesia termasuk Cianjur, memiliki harapan besar agar angka perceraian pada tahun ini dapat menurun secara drastis," tegas Andi Taufik pada Selasa (19/5/2025).
Sebagai langkah nyata untuk mengatasi permasalahan ini, PCNU Kabupaten Cianjur mengambil inisiatif untuk berkolaborasi dengan Pengadilan Agama setempat.
Kerja sama ini akan diwujudkan melalui program sosialisasi kepada masyarakat Cianjur mengenai dampak negatif perceraian terhadap kehidupan individu, keluarga, dan sosial di masa depan. "Diharapkan, melalui sosialisasi ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga dapat meningkat," tutur alumni STAI Al Azhary Cianjur jurusan syariah tersebut.
Lebih jauh, Andi Taufik menyampaikan bahwa kerja sama antara PCNU dan Pengadilan Agama tidak hanya terbatas pada sosialisasi. Pihaknya juga akan berupaya memfasilitasi masyarakat dalam pengurusan dokumen-dokumen penting seperti isbat nikah dan akta cerai.
Langkah ini kata dia bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat Cianjur dalam mendapatkan kepastian hukum terkait status pernikahan dan perceraian mereka, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Selain itu juga kita akan melakukan kerjasama fasilitasi isbat nikah, akte cerai dan program lainnya sehingga masyarakat cianjur lebih mudah mengurus dokumen-dokumen tersebut yang tentunya sesuai perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Hal ini menandakan pada komitmen PCNU melalui Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) dan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) dalam berkontribusi menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Terpopuler
1
Dialog Refleksi Harlah ke-70, IPPNU Tasikmalaya Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Pendidikan dan Kepemimpinan
2
Pesantren Karangmangu Bertaraf Nasional, Cetak Puluhan Khatimin dari Berbagai Daerah
3
RMI PWNU Jabar Kritik Kebijakan Gubernur Terkait Penyerahan Ijazah
4
Sekda Tasikmalaya Apresiasi Kiprah IPPNU dalam Membangun Generasi Melek Teknologi
5
LP Ma’arif NU Jabar dan Gurfah Azhariyah Gelar Tes Masuk Universitas Al-Azhar Mesir
6
Jelang Idul Adha 1446 H, PCNU Cianjur Akan Menggelar Kurban Serentak di 32 Kecamatan
Terkini
Lihat Semua