• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 29 Maret 2024

Kota Sukabumi

Buruh di Sukabumi Kena PHK Massal, Begini Kata Sukitman Sudjatmiko

Buruh di Sukabumi Kena PHK Massal, Begini Kata Sukitman Sudjatmiko
Buruh di Sukabumi Kena PHK Massal, Begini Kata Sukitman Sudjatmiko
Buruh di Sukabumi Kena PHK Massal, Begini Kata Sukitman Sudjatmiko

Sukabumi, NU Online Jabar
Wakil Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Sukitman Sudjatmiko menanggapi infromasi atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal oleh perusahaan di Sukabumi. Menurutnya PHK yang dilakukan perusahaan sudah tergolong pada PHK massal, harus diselesaikan sesuai peraturan perundangan-undangan. 

 

"PHK yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan garment disukabumi sudah tergolong pada PHK massal. Maka penyelesaian PHK massal harus sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku," tuturnya melalui pesan singkat kepada NU Onlie Jabar, Rabu (20/9).

 

Selain itu, Sukitman juga menyampaikan kendati PHK tersebut kewenangan ranah perusahaan, namun prosesnya harus melibatkan serikat pekerja

 

"PHK massal ini sebenarnya menjadi ranah kewenangan dari perusahaan, akan tetapi prosesnya harus melibatkan pekerja atau serikat pekerja. Hal ini penting untuk menjamim hak-hak pekerja yang di PHK, kompensasinya tidak dilanggar," tambahnya

 

Penting baginya, serikat buruh untuk memastikan jangan sampai hak-hak pekerja atau kompensasi PHK tidak diberikan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. 

 

Selain itu, masih kata Sukitman, pemerintah melalui dinas terkait memastikan proses PHK massal ini mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

 

 "Pemerintah melalui disnaker harus memastikan proses PHK massal ini mendapatkan program JKP. Hal ini penting agar pekerja bisa reskilling keahliaannya untuk mendapatkan pekerjaan baru. Pemerintah harus memastikan selain tidak terjadi pelanggaran normatif, juga harus memastikan seluruh pekerja yang ter-PHK mendapatkan manfaat program JKP agar kondusifitas dunia usaha di Sukabumi terjaga," papar Sukitman yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina Sarbumusi Kabupaten Sukabumi itu.

 

"Kami Sarbumusi akan memastikan pekerja yang di PHK mendapatkan hak-hak kompensasi PHK-nya, serta memastikan untuk mendapatkan program JKP agar pekerja yang di phk bisa bangkit kembali dari keterpurukan di phk, dengan program JKP pekerja yang di PHK bisa mempunyai skill baru untuk mendapatkan pekerjaan baru, lewat program JKP dimana pekerja atau buruh mendapatkan pelatihan re-skilling dan up skilling bisa kembali ke dunia kerja dengan keahlian baru," pungkasnya

 

Diberitakan sebelumnya sekitar 5200 pekerja atau buruh yang di PHK oleh beberapa perusahaan di Sukabumi akibat resesi global yang akan mengakibatkan naiknya angka pengangguran dan penurunan daya beli masyarakat. 

 

Pewarta: Amus Mustaqim​​​​​​​
Editor: Abdul Manap


Kota Sukabumi Terbaru