• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Senin, 29 April 2024

Kota Bandung

Kopri PMII Jabar Gelar Diskusi Bertajuk Dilema Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan

Kopri PMII Jabar Gelar Diskusi Bertajuk Dilema Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan
Ketua Kopri Jabar, dan narasumber. (Foto: NU Online Jabar)
Ketua Kopri Jabar, dan narasumber. (Foto: NU Online Jabar)

Bandung, NU Online Jabar


Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indnesia Putri (Kopri) Jawa Barat menggelar diskusi bertajuk Dilema Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan, Antara Melanggar HAM dan Memenuhi Rasa Keadilan Bagi Korban, pada Kamis (12/1/2023).


Dalam kegiatan yang dilangsungkan secara virtual melalui zoom meeting itu hadir narasumber dari berbagai segmentasi diantaranya yakni Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah dan Tenaga Ahli UPTD PPA DP3AKB Provinsi Jawa Barat yang juga merupakan seorang psikolog, Nurafni.


Ketua PKC Kopri Jabar Winda Nurmaulida selaku mengungkap kegiatan ini digelar agar kader Kopri di Jawa Barat dapat lebih peka terhadap isu-isu yang tengah berkembang, terutama yang berkaitan dengan perempuan dan anak.


“Kasus kekerasan seksual yang dilakukan Herry Wirawan tentu telah mencoreng harkat dan martabat seorang perempuan dan anak. Oleh sebab itu, Kopri harus melek terhadap isu-isu keperempuanan semacam itu,” tuturnya.


Diskusi publik ini diikuti oleh anggota, kader dan pengurus Kopri se-Jawa Barat itu pun dibahas mengenai RUU TPKS yang telah disahkan. Dalam RUU TPKS tersebut jelas terdapat aturan yang hendak melindungi hak asasi perempuan.


Menurut Anis Hidayah, kehadiran RUU TPKS ini menjadi sejarah penting bagi kemajuan perlindungan hak asasi perempuan di Indonesia. “Faktanya banyak korban yang tidak mampu bersuara akibat dari kurangnya akses dan keberanian untuk melapor,” papar Anis.


Dijelaskan pula bahwa dengan adanya UU TPKS ini diharapkan akan mampu mengubah paradigma tentang kekerasan seksual yang kerap menyalahkan korban.


“Dengan demikian semua pihak harus menjadi bagian dari implementasi UU TPKS, baik pergruan tinggi, lembaga keagamaan, pesantren, gereja, dan berbagai elemen masyarakat lainnya,” tandasnya. 


Pewarta: Hanna
Editor: Agung Gumelar


Kota Bandung Terbaru