• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Senin, 24 Juni 2024

Kota Bandung

Jelang Pilkada, Gus Yahya Larang Fasilitas Milik NU Dipakai untuk Kampanye Politik

Jelang Pilkada, Gus Yahya Larang Fasilitas Milik NU Dipakai untuk Kampanye Politik
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf. (Foto: NU Online)
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf. (Foto: NU Online)

Bandung, NU Online Jabar
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya melarang penggunaan fasilitas milik organisasi dipakai untuk alat kampanye politik.


Kebijakan tersebut berkaitan dengan adanya pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan secara serentak pada tahun 2024.


Secara tegas, Gus Yahya kemudian melarang berkampanye mengatasnamakan organisasi atau lembaga NU. Tetapi, ia mempersilahkan warga NU terhadap pilihan politiknya masing-masing.


"Kita minta tidak membawa lembaga. Warga NU berhak membuat pilihan politiknya masing-masing, tapi jangan membawa-bawa lembaga. Jangan berkampanye atas nama pengurus NU," kata Gus Yahya dikutip NU Online, Kamis (6/6/2024).


Lebih lanjut, Gus Yahya menyampaikan bahwa PBNU telah mengeluarkan imbauan dan parameter terkait dengan sikap politik tersebut.


Ia mempersilahkan warga NU untuk mendukung siapa pun yang ikut dalam kontestasi politik tersebut, tetapi dengan catatan tidak mengatasnamakan atau bahkan menggunakan fasilitas milik NU terhadap aktivitas politiknya.


"Jangan menggunakan fasilitas-fasilitas milik NU, tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik (kampanye). Kita sudah keluarkan itu, parameter-parameter itu. Kalau mau dukung-mendukung silakan saja," tegasnya.


Sebagaimana yang telah diumumkan, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024. 


Pilkada ini akan mencakup 37 provinsi serta 508 kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia. Dari total 38 provinsi di Indonesia, hanya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tidak akan mengikuti Pilkada serentak tahun 2024. 


Jadwal dan proses tahapan Pilkada ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.


Adapun berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024


27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;   

5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;   

31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;   

27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;   

27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;   

22 September 2024: penetapan pasangan calon;   

25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;   

27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;   

27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

 

Sumber: NU Online


Editor:

Kota Bandung Terbaru