• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Minggu, 28 April 2024

Kota Bandung

Capres tak Serius Tangani Kekerasan Seksual, Begini Tanggapan Seknas JPPRA

Capres tak Serius Tangani Kekerasan Seksual, Begini Tanggapan Seknas JPPRA
Sekretaris Seknas JPPRA, Agung Firmansyah (tengah) saat mengisi materi pesantren ramah anak di PP Hamalatudzikra Cirebon. (Foto: NU Online Jabar/ Sofhal Adnan)
Sekretaris Seknas JPPRA, Agung Firmansyah (tengah) saat mengisi materi pesantren ramah anak di PP Hamalatudzikra Cirebon. (Foto: NU Online Jabar/ Sofhal Adnan)

Cirebon, NU Online Jabar
Rangkaian debat Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2024 berakhir dengan sejumlah catatan. Pasalnya, sejumlah isu penting belum terelaborasi secara memadai, baik dalam visi, misi, maupun program kerja setiap Pasalangan Calon (Paslon).


Salah satu di antaranya ialah tentang isu kekerasan seksual yang sempat dipantik dalam debat Capres ke-5. Debat final itu mengusung tema kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia, dan inklusi.


Merespons hal itu, Sekretaris Sekretariat Nasional (Seknas) Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA), Agung Firmansyah mengatakan, minimnya pembahasan mengenai upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual dalam debat capres menandakan bahwa hal itu belum memperoleh perhatian khusus sebagai isu nasional.


Padahal, kata dia, data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dalam situs Simfoni-PPA menunjukkan tren yang memprihatikan.


"Data 2023 menunjukkan jumlah sebanyak 29.883 kasus, dengan jumlah korban tertinggi dialami perempuan, yakni sebanyak 26.161 kasus. 18 ribu kasus di antaranya terjadi di dalam lingkungan rumah tangga, dan 1.788 kasus terjadi di sekolah," ungkap Agung pada Senin (5/2/2024).


Ia menambahkan, dari jumlah kasus tersebut, baru 6.718 kasus yang telah memperoleh bantuan hukum, dan 3.066 kasus yang sudah diproses penegakan hukum. 


"Jumlah tersebut harus dilihat sebagai individu, bukan semata-mata angka statistik belaka. Puluhan ribu orang tersebut memerlukan penanganan yang serius oleh Negara," ujarnya.


Agung juga menyebutkan, sejumlah masyarakat telah bergerak secara swadaya untuk menekan angka kekerasan seksual. Gerakan ini pada umumnya berangkat dari keprihatinan atas peristiwa-peristiwa nahas yang terjadi di dalam ruang lingkupnya, baik dalam lembaga pendidikan, buruh migran, maupun sektor lainnya.


"Ini adalah peluang yang hendaknya disambut Pemerintah untuk berkolaborasi dengan mereka. Sehingga Pemerintah dapat mengatasi problem sosial tersebut secara lebih efektif dan komprehensif dengan keterlibatan masyarakat," pungkasnya.


Pewarta: Sofhal Adnan


Kota Bandung Terbaru