• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 3 Mei 2024

Kota Bandung

Bahas Revitalisasi Pasar Banjaran Bandung, Ini Putusan Bahtsul Masail LBM PWNU Jabar

Bahas Revitalisasi Pasar Banjaran Bandung, Ini Putusan Bahtsul Masail LBM PWNU Jabar
Bahas Revitalisasi Pasar Banjaran Bandung, Ini Putusan Bahtsul Masail LBM PWNU Jabar
Bahas Revitalisasi Pasar Banjaran Bandung, Ini Putusan Bahtsul Masail LBM PWNU Jabar

Bandung, NU Online Jabar
Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Barat menyelenggarakan bahtsul masail di Pondok Buntet Khas Kempek Cirebon, pada Kamis (24/8/23). Acara tersebut merupakan program bahtsul masail keliling LBMNU yang digelar di lima zona se Jawa Barat. Bahtsul Masail kali ini sekaligus dalam rangka Haul ke-34 KH Aqiel Siroj dan sesepuh pesantren.


Pada gelaran bahtsul masail kali ini membahas beberapa persoalan, salah satunya “Revitalisasi Pasar Banjaran Bandung”


Deskripsi Masalah
Revitalisasi Pasar Tradisional adalah salah satu upaya pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, namun revitalisasi pasar tradisional seringkali menjadi polemik saat pemerintah melakukan revitalisasi pasar tradisional dengan melibatkan pihak ketiga (investor/swasta) atau lebih dikenal dengan istilah kerjasama Build Operate and Transfer (BOT)/Bangun Guna Serah (BGS) sebagaimana diatur Permendagri No. 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
 
Peningkatan kesejahteraan masyarakat merupakan salah satu tujuan utama revitalisasi pasar menjadi pasar sehat. Peningkatan aksesibilitas, kualitas produk, dan pendapatan pelaku usaha diharapkan dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih baik, manfaat lainnya adalah meningkatkan daya tarik wisata. Sebab, pasar sehat dan modern yang direvitalisasi dengan baik dapat berperan sebagai objek wisata yang menarik. Pasar dengan tata letak yang menarik, desain yang menawan, dan pengalaman belanja yang menyenangkan dapat menarik wisatawan baik lokal maupun internasional.


Namun demikian, bagi para pedagang pasar tradisional, Revitalisasi dengan melibatkan swasta rentan pengusiran pedagang kecil, dan mereka yang berduit saja yang akhirnya akan menguasai pasar, karena melambungnya harga kios yang harus ditebus pedagang pasca revitalisasi, hingga banyak kios yang ditinggalkan pedagang dan membuat pasar menjadi sepi pembeli.


Dari berbagai kasus revitalisasi yang melibatkan swasta, contoh Pasar Kosambi Kota Bandung, justru malah sepi seteleh direvitalisasi dan banyak kios yang kosong, selain meninggalkan persoalan yang berkepanjangan. Begitu juga ITC serta Pasar Sandang Kabupaten Sumedang, Pasar Sarijadi kota Bandung, Pasar Cicalengka, Pasar Sehat Cileunyi dan yang paling baru adalah pasar Soreang Kabupaten Bandung yang juga bernasib sama, selain kasus-kasus lain yang juga banyak menimpa pasar tradisional di berbagai daerah di Indonesia. Ini menjadi kasus nasional. 


Selama ini pemerintah menganggap program revitalisasi pasar adalah formula paling manjur untuk menjawab berbagai permasalahan, mulai dari persoalan fisik bangunan pasar yang sudah tidak layak, tumpukan sampah hingga kemacetan.


Tapi jika saja pemerintah mau jujur dan bertanggungjawab, kondisi fisik pasar yang tidak layak dan aneka persoalan yang ada, ini terjadi karena Unit Pelaksana Teknis Daerah ( UPTD ) Pengelola Pasar sebagai penanggung jawab seolah sengaja membiarkannya, tidak ada perawatan atau sengaja dibiarkan, akhirnya pilihan Revitalisasi pasar dianggap menjadi solusi yang terkesan seperti bisnis terselubung untuk mencari keuntungan dari pembangunan pasar, karena proyek revitalisasi pasar seringkali tidak transparan, hingga tak jarang menimbulkan polemik, seperti yang terjadi di pasar Kec. Banjaran Kab. Bandung saat ini.


Hal ini juga menjadi bukti ketidakberdayaan sektor informal berhadapan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan gambaran betapa pembangunan kurang mengedepankan simpati kepada masyarakat sebagai pedagang pasar tradisional.


Maka sepatutnya, pemerintah mengkaji ulang dan mengevaluasi secara komprehensif mekanisme revitalisasi pasar tradisional, jangan sampai proyek revitalisasi ini kehilangan substansi, yang akhirnya tujuan pemerintah melakukan revitalisasi demi menjaga eksistensi pasar tradisional agar mampu bersaing dengan pasar ritel modern malah berdampak sebaliknya, dan istilah "revitalisasi" pasar tradisional hanya menjadi diksi yang menakutkan bagi para pedagang pasar tradisional karena para pedagang adalah pihak yang seringkali dirugikan. 


Pertanyaan:
a. Apakah dibenarkan pihak Pemda melakukan revitalisasi pasar tradisional melalui kerjasama dengan pihak swasta seperti deskripsi diatas?
b. Dalam kacamata syar'i Bolehkan pihak pedagang menolak revitalisasi dan menuntut pihak-pihak yg dianggap telah merugikan pihak pedagang?


Jawaban: 
Mempertimbangkan data yang kurang valid, karena kedua belah pihak tidak bisa bertemu di pembahasan, maka mubahitsin sepakat masail revitalisasi pasar Banjaran dimauqufkan.


Editor: Abdul Manap
 


Kota Bandung Terbaru