• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Jumat, 3 Mei 2024

Kota Bandung

Bahas Alokasi Dam dan Qurban Jamaah Haji ke Tanah Air, Ini Putusan Bahtsul Masail LBM PWNU Jabar

Bahas Alokasi Dam dan Qurban Jamaah Haji ke Tanah Air, Ini Putusan Bahtsul Masail LBM PWNU Jabar
Bahas Alokasi Dam dan Qurban Jamaah Haji ke Tanah Air, Ini Putusan Bahtsul Masail LBM PWNU Jabar
Bahas Alokasi Dam dan Qurban Jamaah Haji ke Tanah Air, Ini Putusan Bahtsul Masail LBM PWNU Jabar

Bandung, NU Online Jabar
Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Barat menyelenggarakan bahtsul masail di Pondok Buntet Khas Kempek Cirebon, pada Kamis (24/8/23). Acara tersebut merupakan program bahtsul masail keliling LBMNU yang digelar di lima zona se Jawa Barat. Bahtsul Masail kali ini sekaligus dalam rangka Haul ke-34 KH Aqiel Siroj dan sesepuh pesantren.


Pada gelaran bahtsul masail kali ini membahas beberapa persoalan, salah satunya “Alokasi Dam dan Qurban Jamaah Haji Ke Tanah Air”


Deskripsi Masalah
Haji tamattu’ adalah pilihan mayoritas jamaah haji dari Indonesia dibandingkan ifrod dan qiran. Hal ini disebabkan jeda waktu keberangkatan dan hari Arafah yang cukup panjang bagi jamaah dari Indonesia, memilih haji tamattu’ akan lebih meringankan jamaah haji, karena mereka tidak harus menghindari larangan ihram dalam durasi yang lama dan tentunya melelahkan.
 

“Praktik haji tamattu’ adalah berangkat ke tanah suci di dalam bulan-bulan haji (asyhurul haji), yaitu bulan Syawal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah sebelum hari Arofah, lalu ia berihram dari miqat dengan niat melakukan ibadah umrah, bukan haji, lalu sesampai di Makkah, ia menyelesaikan ihram dan berdiam di kota Makkah bersenang-senang, sambil menunggu datangnya hari Arafah untuk kemudian melakukan serangkaian ritual haji,” jelas Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat yang juga menjadi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji tahun 2023.
 

“Bagi Jemaah Indonesia yang datang lebih awal ke Makkah, mengambil haji tamattu’ lebih ringan, dibandingkan dengan haji qiran dan ifrad. Makanya, haji tamattu’ diistilahkan dengan bersenang-senang atau mengambil kesenangan”, tambah Ali yang juga Pengurus Lembaga Dakwah PBNU ini. (Mengapa Jamaah Haji, 2023, para. 4)
 

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa praktik haji secara tamattu’ mewajibkan pelaksananya membayar dam, kecuali ia merupakan penduduk Makkah atau keluar dari tanah haram sebelum mengambil ihram untuk haji, yang mana hal ini sangat jarang dilakukan oleh jamaah haji Indonesia.
 

Dengan banyaknya jamaah haji tamattu’ dari Indonesia tentu dam yang dibayarkan juga sangat banyak jumlahnya. Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Baznas Noor Achmad, “potensi daging hewan dam sangat besar karena jika ada 220 ribu peserta haji Indonesia menyembelih kambing untuk dam, maka bisa menghasilkan 4.5 juta kantong daging yang siap dikirim keIndonesia”. (75 Ribu Kantong Daging, 2023, para. 8).
 

Untuk pertama kalinya dalam sejarah pelaksanaan haji, tahun ini yaitu pada Mawsim 1444 H. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji bekerja sama dengan Baznas membuat program pemanfaatan hadyu atau dam yang dibayarkan oleh jamaah haji Indonesia dengan mengirimkannya ke Tanah Air.


Kepala Daerah Kerja Makkah, Khalilurrahman menyatakan, "Selama ini manfaatnya untuk individu, personal, spiritual. Tapi tahun ini yang berhaji bisa memberi manfaat sosial horizontal yang manfaatnya dirasakan fakir miskin, juga dalam rangka menyukseskan program pemerintah penuntasan stunting," ujarnya. (Kurniawan, 2023, para. 8). 
 

Presiden Direktur PT. Halalan Global Utama Fitriani Mamonto sebagai pihak pengelola pengiriman dan pendistribusian daging mengatakan bahwa daging ini akan dibawa ke pabrik di Solo Jawa Tengah, diolah menjadi rendang, dan dikemas dengan ukuran 150 gr per kantung. 
 

"Yang akan kita olah adalah daging utuh tanpa tulang. Jadi dari satu kambing yang disembelih, prediksinya akan jadi kurang lebih 20 kantung. Jadi totalnya akan jadi kurang lebih 60.000 kantung dan mudah-mudahan bisa lebih," ujar Fitriani.


Lebih lanjut Fitriani mengatakan bahwa makanan siap saji ini bisa jadi inovasi untuk bantuan darurat, misalnya, saat bencana alam. Selain itu, distribusi daging ini juga untuk mendukung program pengentasan stunting tanpa membebani APBN. (ibid, para. 11).


Pertanyaan:
a. Bagaimana pandangan fikih tentang distribusi hadyu ke luar tanah Haram dan Saudi Arabia?
b. Apakah program Kemenag seperti yang telah dipaparkan dalam deskripsi sudah tepat?
c. Jika program ini sudah dijalankan, adakah konsekuensi hukum yang diterima jamaah haji sebab program ini? 


Jawaban:
a. Bila penyembelihan hadyu/ dam juga dilaksanakan di luar tanah haram, maka ulama al-madzahib al-Arba’ah sepakat tidak memperbolehkan. Bila penyembelihan hadyu/ dam dilaksanakan di tanah haram, maka terdapat ikhtilaf sebagai berikut:

  • Menurut mazhab Syafii dan Hanbali, tidak diperbolehkan, karena hadyu/ dam wajib ditasarufkan kepada orang miskin tanah haram
  • Menurut mazhab Hanafi dan Maliki, diperbolehkan.


Catatan dan Rekomendasi PW LBMNU Jabar

  1. Berpijak dari pendapat yang memperbolehkan, Pemerintah dalam menangani distribusi daging hadyu/ dam wajib secara transparan, terstruktur, tepat sasaran dan tidak ada unsur kapitalisasi.
  2. Pemerintah wajib menunjuk auditor yang jujur serta bekerja sama dengan KPK agar tidak ada penyelewengan.
  3. Program pendistribusian daging hadyu/ dam ke tanah air supaya tidak berefek kepada kenaikan biaya haji.


b. Sudah tepat dengan catatan memenuhi kriteria dan paparan sebagaimana jawaban sub a. 

Referensi: idem sub a 


c. Pembayaran dam/ hadyu jamaah haji tetap sah secara syariat dengan mengikuti salah satu pendapat al-mazhahib al-arba’ah sebagaimana uraian jawaban sub a.


Unduh selengkapnya hasil bahtsul masail tentang Alokasi Dam dan Qurban Jamaah Haji ke Tanah Air di sini 
 


Kota Bandung Terbaru