• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Kamis, 2 Mei 2024

Kota Bandung

Abad Kedua NU, Lakpesdam PWNU Jabar Ajak Nahdliyin Ambil Peran dalam Penyusunan Kebijakan Publik

Abad Kedua NU, Lakpesdam PWNU Jabar Ajak Nahdliyin Ambil Peran dalam Penyusunan Kebijakan Publik
Giat Kursus Kebijakan 'Kobong Kebijakan' hari pertama Lakpesdam PWNU Jabar, Ahad (2/4/2023). (Foto NU Online Jabar)
Giat Kursus Kebijakan 'Kobong Kebijakan' hari pertama Lakpesdam PWNU Jabar, Ahad (2/4/2023). (Foto NU Online Jabar)

Bandung, NU Online Jabar

Kebijakan publik merupakan produk perundangan atau peraturan yang dinyatakan oleh pemerintah tentang apa yang boleh dikerjakan dan tidak dikerjakan. Dalam sesi pembuka Kursus Kebijakan bertajuk ‘Kobong Kebijakan’, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PWNU Jawa Barat mengajak warga Nahdliyin untuk mengambil peran dalam  penyusunan kebijakan publik. 


Kursus yang dilaksanakan mulai tanggal 2-8 April 2023 secara daring itu menghadirkan narasumber ahli seperti Ketua Lakpesdam PWNU Jabar Prof. Bambang Q Anis, Kepala Bappeda Jabar Dr. Iendra Sofyan, Anggota DPRD Jabar H Shidqon, Ketua PBNU KH Miftaf Faqih, Direktur Prakarsa Institute Ah Maftuchan, Founder Alvara Hasanuddin Ali dan Konsultan Perda Provinsi dan Kabupaten di Jabar Dr. H. Tatang Astarudin. 


Hadir sebagai narasumber perdana, Prof Bambang Q Anis atau karib disapa Prof BQ mengajak warga Nahdliyin memaknai abad kedua Nahdlatul Ulama untuk andil dan turut berperan serta menjadi pelaku dalam penentuan kebijakan publik. Menurutnya, ini merupakan salah satu upaya Lakpesdam PWNU Jabar untuk mengembangkan sumber daya manusia di kalangan warga Nahdliyin. 


“Lakpesdam memaknai abad kedua NU ini dengan mendorong sumber daya manusia (Nahdliyin, red) memiliki pemahaman, jika perlu mengkritisi kemudian menciptakan kebijakan publik. Saya berharap di setiap daerah ada SDM NU yang mengerti kebijakan publik ini, kemudian menjadi pelaku bagi pengkritisan dan penciptaan kebijakan publik,” katanya. 


Prof BQ menambahkan, kebijakan publik merupakan aturan bersama yang mengikat warga negara dan mau tidak mau harus ditaati oleh masyarakat. Namun, sering kali banyak masyarakat yang belum ikut andil dalam menentukan aturan dan keputusan kebijakan publik. 


“70 tahun Indonesia merdeka, NU jarang membuat aturan itu tetapi selalu dikenai aturan. Mari pada abad kedua NU ini, SDM NU memiliki kemampuan untuk membuat aturan bersama,” ujarnya. 


Prof BQ menekankan bahwa kebijakan publik merupakan aturan bersama sehingga ia mendorong sumber daya manusia yang dimiliki NU untuk ikut berperan dalam memahami, mengkritisi dan menciptakan aturan bersama tersebut. 


Sebagai informasi, kajian diskusi ini bersifat terbuka untuk umum bagi siapa saja yang berminat dan tidak dipungut biaya. Untuk turut berpartisipasi dalam forum bisa mengisi data diri link berikut: https://docs.google.com/forms/d/1fqrNtRgBoNV3Eg6YntMKCq7ym8vSJiiyTD6mwyOfoIA/edit


Pewarta: Agung Gumelar


Kota Bandung Terbaru