• logo nu online
Home Nasional Warta Sejarah Khutbah Taushiyah Kuluwung Ubudiyah Daerah Keislaman Syariah Obituari Risalah Doa Tokoh Tauhid Profil Hikmah Opini Wawancara PWNU Ngalogat Ekonomi Lainnya
Sabtu, 27 April 2024

Keislaman

30 Hak Sesama Muslim

30 Hak Sesama Muslim
Ada 30 hak sesama umat Islam
Ada 30 hak sesama umat Islam

Dari Ali bin Abi Thalib RA berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Seorang Muslim terhadap Muslim lainnya itu memiliki 30 hak, yang tidak akan bebas kecuali dengan melaksanakannya atau dengan memaafkannya.

Adapun hak-hak tersebut yaitu:
1) memaafkan kesalahannya,
2) mengasihani kesedihannya,
3) menutupi auratnya,
4) mengurangi batu sandungannya,
5) menerima permintaan maafnya,
6) menghindari menggunjingnya,
7) mengerjakan selalu nasehatnya,
8) menjaga persahabatannya,
9) memelihara keamanannya,
10) menjenguk ketika sakitnya,
11) menyaksikan jenazahnya,
12) memenuhi undangannya,
13) menerima hadiah pemberiannya,
14) membalas silaturrahimnya,
15) mensyukuri ni`matnya,
16) membalas baik pertolongannya,
17) manjaga kehormatannya,
18) mencukupi kebutuhannya,
19) menerima pertolongannya,
20) tidak menggagalkan tujuannya,
21) mendoakannya ketika bersinnya,
22) Membantu mendapatkan tujuannya,
23) menjawab salamnya,
24) memperindah tutur katanya,
25) menampakkan pemberian ni`matnya,
26) membenarkan sumpahnya,
27) menolongnya saat ia lalim dengan cara menghilangkan kelalimannya, dan menolongnnya saat teraniaya dengan cara membantunya untuk mendapatkan haknya,
28) Mendukungnya dan tidak memusuhinya,

29) tidak menelantarkannya dan tidak pula memakinya,
30) mencintai kebaikan yang ada padanya seperti dia mencintai kebaikan yang ada pada dirinya, dan membenci kejelekan yang ada padanya seperti dia membenci kejelekan yang ada pada dirinya.

Tidaklah meninggalkan satu pun dari hak-hak tersebut melainkan dia kan dituntut kelak di hari kiamat. Wallahul muwaffiq.

Keterangan:

Diterjemahkan dari kitab Nawadir al-Qalyubi, h. 114), mengomentari hadits tentang hak Muslim yang enam perkara, Al-Kirmani berkata: Lafal (haq al-Muslim) itu lebih umum dibanding wajib kifayah maupun wajib 'ain dan juga sunat (mandub);

Ibn Hajar al-‘Asqalani mengatakan bahwa telah jelas makna hak di sini adalah wajib, dimana berbeda dengan pendapat Ibn Bathal yang mengatakan bahwa hak di sini adalah hak penghormatan dan persahabatan;

Adapun pendapat yang dhahir bahwa haq di sini adalah wajib kifayah. (Fath al-Bari, Juz. 3, h. 113; Umdah al-Qari’, Juz. 8, h. 18).

Tentang 30 hak sesama Muslim lihat pula: Muhammad ‘Abd al-Rauf al-Munawi, Faidh al-Qadir, Juz 3, h.476;

Muhammad bin Musthafa al-Khadimi, al-Bariqah al-Mahmudiyyah, juz. 5, h. 144; Abu al-Qasim al-Asbahani, al-Targhib wa al-Tarhib, juz. 3, h. 69;

Ibn Qudamah, al-Mughni, Juz. 4, h. 226.


Hikmatul Luthfi bin H. Imam Syamsudin


 


Keislaman Terbaru