Depok

PCNU Depok Ajak Warga Bersatu Terima Hasil Pilkada 2024

Kamis, 5 Desember 2024 | 15:28 WIB

PCNU Depok Ajak Warga Bersatu Terima Hasil Pilkada 2024

​​​​​​​Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Depok mengajak seluruh warga Kota Depok untuk menerima hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Depok. (Foto: NU Online Jabar)

Depok, NU Online Jabar
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Depok mengajak seluruh warga Kota Depok untuk menerima hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Depok. Dalam keputusan resmi yang diumumkan melalui rapat pleno pada Senin (2/12/2024) malam di The Margo Hotel, Beji, pasangan calon nomor urut 2, Supian Suri dan Chandra Rahmansyah (Supian-Chandra), ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Depok.


Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, Supian-Chandra memperoleh 451.785 suara, mengungguli pasangan nomor urut 1, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq (Imam-Ririn), yang meraih 396.863 suara. Ketua KPU Kota Depok, Willy Sumarlin, menegaskan bahwa hasil tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum dan dituangkan dalam dokumen resmi KPU.


Menanggapi penetapan ini, Ketua Tanfidziah PCNU Kota Depok, KH. Achmad Solechan, menyampaikan apresiasinya kepada KPUD dan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada. Ia juga mengucapkan selamat kepada pasangan Supian-Chandra atas kemenangan tersebut.


“Kemenangan pasangan Supian-Chandra adalah kemenangan masyarakat Depok secara keseluruhan. Kami mengajak semua warga untuk bersatu kembali demi membangun Kota Depok yang lebih baik,” ujar Kiai Achmad Solechan, Kamis (5/12/2024).


​​​​​​​PCNU Depok juga menyampaikan rasa syukur atas pelaksanaan Pilkada yang berjalan lancar, aman, dan damai. Mereka berharap masyarakat dapat kembali fokus pada upaya memajukan Kota Depok di bawah kepemimpinan baru.


Sementara itu, Ketua KPU Kota Depok, Willy Sumarlin, mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang telah menggunakan hak pilih dengan tertib. Ia menegaskan bahwa keputusan penetapan ini berlaku efektif sejak tanggal 2 Desember 2024.


Melalui ajakan ini, PCNU Depok menginginkan seluruh elemen masyarakat untuk meninggalkan perbedaan yang muncul selama kontestasi politik dan menjadikan momen ini sebagai awal baru untuk kolaborasi demi kemajuan Kota Depok.


“Mari kita bersama-sama menjadikan Depok lebih maju dan lebih baik di masa mendatang,” pungkas Kiai Achmad Solechan.


Kontributor: Syahruddin